GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tolak Eksepsi Irwan Hermawan, Jaksa Diperintahkan Lanjutkan Pemeriksaan Para Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terkait dugaan korupsi BTS 4G.
Kamis, 27 Juli 2023 - 14:25 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan terkait dugaan korupsi BTS 4G.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain eksepsi Irwan, majelis hakim juga menolak nota keberatan dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Majelis hakim berkesimpulan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak berdasar hukum.

Menurut majelis, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap para terdakwa.

“Begitu pula dengan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah pula termuat dan termaktub dalam dakwaan penuntut umum secara formil dan materiil,” kata hakim.

Atas tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama ketiga terdakwa itu.

tvonenews

Irwan, Galumbang, dan Mukti bersama-sama dengan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020–2022.

Sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny Plate yang menerima uang sebesar Rp17.848.308.000.

Kemudian, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menerima Rp500 juta; dan Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Lebih lanjut, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955;dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600.(ant/bwo)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FPTI Resmi Kirim 11 Atlet Panjat Tebing Indonesia untuk Bersaing di World Climbing Series Madrid 2026

FPTI Resmi Kirim 11 Atlet Panjat Tebing Indonesia untuk Bersaing di World Climbing Series Madrid 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) resmi mengumumkan mengirimkan sebanyak 11 atlet terbaiknya untuk bersaing di World Climbing Series Madrid 2026.
Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Subang Dihentikan

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang di Subang Dihentikan

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Warga NTB Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Imbas Purnama Biru

Warga NTB Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob Imbas Purnama Biru

BMKG mengingatkan masyarakat pesisir di wilayah NTB untuk mewaspadai potensi banjir rob akibat fenomena Purnama Biru yang mencapai puncak pada 31 Mei 2026 mendatang.
Isu Pocong, Polda Banten Intensifkan Patroli Kewilayahan

Isu Pocong, Polda Banten Intensifkan Patroli Kewilayahan

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengintensifkan patroli kewilayahan guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan yang memanfaatkan keresahan warga terkait isu kemunculan pocong palsu.
News Terpopuler: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, hingga Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban

News Terpopuler: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, hingga Konvoi Kemenangan Persib Makan Korban

sejumlah fakta kasus pembunuhan wanita di Simpang Yasmin Bogor. Dilaporkan adanya dua korban jiwa saat mengikuti serangkaian perayaan kemenangan Persib Bandung
Jadwal Singapore Open 2026, Selasa 26 Mei: Tiwi/Fadia Uji Nyali, 5 Wakil Indonesia Main

Jadwal Singapore Open 2026, Selasa 26 Mei: Tiwi/Fadia Uji Nyali, 5 Wakil Indonesia Main

Jadwal Singapore Open 2026, di mana hari ini ada sejumlah wakil Indonesia yang akan unjuk gigi salah satunya Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti.

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Selengkapnya

Viral