Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, besaran fee sebesar 10 persen itu merupakan angka yang dipatok sendiri oleh Henri Alfiandi.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi," kata pria yang akrab disapa Alex itu dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023).
Rincian tersangka dan perannya
Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Basarnas periode tahun anggaran 2021-2023 yang nilai suap sebesar Rp88,3 Miliar.
Rincian proyek terkait suap diantaranya adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan Rov untuk KN SAR Ganesha.
Pemberi suap adalah Mulsunadi Gunawan yang merupakan Komisaris Utama PT MGCS, Marilya (Direktur Utama PT IGK, dan Roni Aidil (Direktur Utama PT KAU).
Penerima suap Marsekal Madya Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) dan Letkol Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koorsmin Kabasarnas). (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more