News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Dalami Asal Usul Senpi Ilegal Milik Anggota Densus 88 Antiteror Polri yang Dipakai untuk Menembak Bripda IDF

Polisi akan konfrontasi pengakuan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG, tersangka kasus penembakan Bripda IDF hingga tewas.
Jumat, 28 Juli 2023 - 21:27 WIB
Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Bareskrim Polri
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi akan melakukan konfrontasi pengakuan dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda IDF hingga tewas. 

Pasalnya Bripda IDF tewas ditembak dengan menggunakan senjata api (senpi) ilegal yang tengah digunakan Bripda IMS. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya konfrontasi kedua tersangka itu dilakukan guna mengungkap asal usul senpi ilegal itu berada di tangan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut. 

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," kata Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Surawan menuturkan senpi ilegal yang digunakan untuk menembak Bripda IDF diakui oleh Bripda IMS milik Bripka IG. 

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapati informasi terkait asal usul kepemilikan senpi ilegal oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut. 

"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," katanya.

Kronologi Ditembaknya Bripda IDF Hingga Tewas

Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) tewas usai tertembak sesama rekannya yakni Bripda IMS yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kronologi tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri oleh sesama rekannya tersebut. 

Rio mengatakan kronologi aksi penembakan terhadap Bripda IDF itu bermula pada Sabtu (22/7/2023).

Saat itu pelaku Bripda IMS tengah berpesta minuman keras (miras) bersama dua rekannya yang juga anggota Densus 88 Antiteror Polri yakni AN dan AY. 

"Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB, di Rusun Polri, tersangka IM bersam saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras," ungkap Rio kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Usai Bripda IMS pamer sembari berpesta miras bersama dua rekannya, senpi ilegal tersebut kembali dimasukkan ke dalam tas yang tengah dibawa pelaku sembari mengisi peluru pistol tersebut. 

Kemudian Bripda IDF menghampiri tersangka bersama dua rekannya yang tengah asik berpesta miras tersebut. 

Lantas tersangka kembali menunjukkan senpi ilegal yang telah berisikan peluru itu kepada korban dengan posisi mengacungkannya pada bagian leher Bripda IDF. 

Saat itu pula, senpi ilegal itu melutus dan menembak bagian leher korban hingga membuatnya terkapar. 

"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 WIB korban ID memasuki kamar saksi AN dan menurut keterangan saksi AN dan AY tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada saksi, ditunjukkan kepada korban ID," ungkap Rio. 

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban ID terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," ungkapnya.

Akibat letusan senpi ilegal yang digunakan , korban tak dapat terselematkan nyawanya saat dilarikan ke rumah sakit terdekat. 

"Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," katanya. 

Diketahui, senpi ilegal yang digunakan Bripda IMS untuk menembak Bripda IDF milik dari Bripka IG. 

Hingga kedua anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri yakni Bripda IMS dan Bripka IG itu ditetapkan tersangka pada kasus tewasnya Bripda IDF akibat tertembak senpi ilegal. 

Adapun ripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.
Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Ditanya Ingin Boyong Pemain Timnas Indonesia ke Persija, Jawaban Shin Tae-yong Ini Bikin Penasaran

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong, akhirnya angkat bicara soal rumor transfer yang mengaitkan sejumlah pemain Timnas Indonesia dengan Macan Kemayoran.
Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Selandia Baru Angkat Koper! Ini Daftar Lengkap 12 Tim yang Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Daftar tim yang gagal melanjutkan perjalanan di Piala Dunia 2026 kembali bertambah. Kali ini, Selandia Baru dipastikan harus angkat koper lebih cepat.
Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral