GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Libatkan Dua Prajurit Aktif TNI, Ormas Sipil Nilai KPK Punya Wewenang Periksa Korupsi Basarnas

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksa kasus korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) meskipun itu melibatkan dua prajurit aktif TNI.
Senin, 31 Juli 2023 - 05:52 WIB
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksa kasus korupsi di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas)
Sumber :
  • Antara

“Kalau sudah ada Undang-Undang Peradilan Militer tentu Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970 tidak berlaku lagi, tetapi kalau sudah ada Undang-Undang TNI Tahun 2004, maka seluruh undang-undang di belakang dikesampingkan,” kata Usman Hamid.

Dia menekankan isi Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Asas hukum ketiga, dia melanjutkan, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum. Usman menilai kasus tindak pidana korupsi merupakan bagian dari tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum.

“Seharusnya perdebatan tentang peradilan militer atau peradilan umum tidak berlaku lagi, karena perdebatan itu hanya membahas yurisdiksi mana ketika anggota TNI melakukan tindak pidana umum. Yang terjadi (di Basarnas) bukan tindak pidana umum, yang terjadi sekarang tindak pidana khusus,” kata dia.

 

Dia juga menyoroti peradilan koneksitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92, mekanisme koneksitas berlaku saat warga sipil bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus.

“Korupsi tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum. Korupsi tidak ada hubungannya dengan tugas militer, tidak ada hubungannya dengan kepentingan militer,” kata dia.

Usman menyampaikan Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum. Kecuali, ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.

“Dalam kasus Basarnas, tidak ada keputusan menhan, tidak ada keputusan menkumham,” kata dia.

Kemudian, Pasal 90 KUHAP lanjut mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kuncinya, penelitian bersama dan dituangkan dalam berita acara,” kata dia.

Terakhir, Pasal 91 KUHAP, yang menurut Usman sangat penting untuk menentukan yurisdiksi memeriksa suatu perkara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Seorang Pelajar di Blora Tewas Akibat Ledakan Petasan Berukuran Besar, Berawal dari Main di Sungai

Seorang Pelajar di Blora Tewas Akibat Ledakan Petasan Berukuran Besar, Berawal dari Main di Sungai

Pelajar berinisial MA (10), warga Dukuh Ngapus, Desa Katringan, Kecamatan Jiken, Blora, Jawa Tengah meninggal dunia akibat ledakan petasan berukuran besar.
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Amerika 2026: Mulai Besok! Menanti Kembalinya Marc Marquez Sebagai Raja COTA

Jadwal Siaran Langsung MotoGP Amerika 2026: Mulai Besok! Menanti Kembalinya Marc Marquez Sebagai Raja COTA

Jadwal siaran langsung MotoGP Amerika 2026, di mana pembalap Ducati Lenovo yakni Marc Marquez siap kembali merebut statusnya sebagai rata COTA.
Terpopuler Timnas Indonesia: John Herdman Resmi Coret Dean James, Tiga Kabar Buruk Jelang Debut, hingga Ipswich Town Beri Sorotan untuk Elkan Baggott

Terpopuler Timnas Indonesia: John Herdman Resmi Coret Dean James, Tiga Kabar Buruk Jelang Debut, hingga Ipswich Town Beri Sorotan untuk Elkan Baggott

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Besok Jumat Pertama Bulan Syawal, Pesan Ustaz Adi Hidayat Bacalah Doa Singkat ini Agar Rezeki Lancar

Besok Jumat Pertama Bulan Syawal, Pesan Ustaz Adi Hidayat Bacalah Doa Singkat ini Agar Rezeki Lancar

Amalkan doa singkat di hari Jumat, khususnya kini pada Bulan Syawal, jadi waktu mustajab. Raih keberkahan, kelancaran rezeki, dan kemuliaan dari Allah SWT.
Viral Kasatlantas Polres Cimahi Bantu Dorong Mobil Mogok Wisatawan hingga 200 Meter

Viral Kasatlantas Polres Cimahi Bantu Dorong Mobil Mogok Wisatawan hingga 200 Meter

Viral di media sosial aksi Kasatlantas Polres Cimahi AKP Arviandre Maliki dorong mobil wisatawan yang mogok di kawasan Lembang, Bandung Barat.
Direktur FC Emmen Akui Karier Tim Geypens Terancam usai Skandal Paspor WNI Dipermasalahkan di Liga Belanda

Direktur FC Emmen Akui Karier Tim Geypens Terancam usai Skandal Paspor WNI Dipermasalahkan di Liga Belanda

Direktur teknik FC Emmen, Nico Haak, menjelaskan situasi Tim Geypens seiring dengan skandal paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Para pemain Timnas Indonesia dibuat cemas hal ini belakangan.

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Sadar Tak Ada Megawati Hangestri, Media Korea Soroti Kehebatan “Megatron” di Draft Pemain Asing V-League

Media Korea menyoroti draft pemain asing V-League terbaru setelah Megawati Hangestri dipastikan absen, meninggalkan kekosongan di posisi penyerang utama tim.
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

PSSI angkat bicara soal potensi pemain pengganti Dean James yang dicoret dari skuad final Timnas Indonesia pilihan John Herdman untuk ajang FIFA Series 2026
Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Media Belanda Semakin Curiga Dean James Tiba-tiba Absen dari Timnas Indonesia usai Skandal Paspor

Kabar mengejutkan datang dari Dean James yang mendadak batal bergabung dengan Timnas Indonesia jelang agenda FIFA Series. Media Belanda curiga dengan hal ini.
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT