Presiden Prabowo Subianto menegaskan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan mencegah penguasaan kekayaan negara
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyatakan dukungan terhadap pidato Presiden RI Prabowo Subianto terkait penegasan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 dalam arah kebijakan ekonomi nasional tahun 2027.
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, sebuah langkah strategis untuk menekan angka anak putus sekolah yang masih menjadi persoalan serius nasional.
Kedudukan Polri tetap di bawah Presiden sesuai UUD 1945 dan UU Kepolisian. Struktur ini dinilai menjaga netralitas, profesionalisme, dan stabilitas keamanan nasional.
Prabowo melontarkan peringatan keras kepada para pejabat yang masih tidak memahami atau tidak mau menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
FHUI ajukan uji materiil UU Minerba ke MK, menilai regulasi ini melemahkan peran negara dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Simak penjelasan lengkapnya.
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya menggelar forum untuk membahas pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian.
Ibas menyebutkan perlunya kajian mendalam mengenai Pembaruan dan Perubahan UUD 1945 guna mengakomodasi perkembangan zaman serta kebutuhan demokrasi modern.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa partainya siap menerima Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan tangan terbuka
Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC.
Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.