News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banding Ditolak Mahkamah Agung, Mardani Maming Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp110 Miliar

Kasasi atau banding yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming ke Mahkamah Agung atau MA ditolak.
Rabu, 2 Agustus 2023 - 12:31 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasasi atau banding yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming ke Mahkamah Agung atau MA ditolak. 

Mardani Maming sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. 

Putusan dari kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming ini sendiri tertanggal 1 Agustus tahun 2023.

“Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip tim tvOnenews.com, Rabu (2/8/2023).

Mardani Maming sendiri diketahui mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023. Kemudian, kasasi Mardani H Maming didistribusi pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

“Tanggal masuk Senin, 19 Juni 2023, tanggal distribusi Senin 10 Juli 2023,” bunyi putusan tersebut.

Nomor surat pengantar dari kasasi yang diajukan Mardani H Maming sendiri ialah W.15.U1/1279/PID/Tipikor/V/2023. Untuk nomor putusannya ialah 3/Pid.Sus-TPK/2023/PTN BJM dengan jenis perkara pid.sus

“Pemohon jaksa penuntut umum dan terdakwa. Termohon/terdakwa Mardani H Maming,” demikian bunyi dari putusan kasasi Mardani H Maming.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu. 

Pengadillan Tinggi Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani H Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Adapun Pengadilan Tipikor Banjarmasin sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

Pengembangan ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral! Dua Pria Terekam Diduga Lakukan Aksi Asusila di Sungai Brantas Malang, Polisi Mulai Investigasi

Viral! Dua Pria Terekam Diduga Lakukan Aksi Asusila di Sungai Brantas Malang, Polisi Mulai Investigasi

Video dugaan aksi asusila dua pria di pinggir Sungai Brantas Malang viral di media sosial. Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan
Onepride Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Nia Ramadhani Soroti Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Dini

Onepride Future Champ Taekwondo Series Segera Bergulir, Nia Ramadhani Soroti Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Dini

Onepride kembali memperluas kontribusinya dalam pengembangan olahraga nasional dengan menghadirkan Onepride Future Champ Taekwondo Series.
Vicky Prasetyo Hadapi Dua Laporan, Salah Satunya Terkait Dugaan TPPU Rp500 Juta

Vicky Prasetyo Hadapi Dua Laporan, Salah Satunya Terkait Dugaan TPPU Rp500 Juta

Vicky Prasetyo menghadapi dua laporan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU. Salah satu perkara telah naik ke tahap penyidikan
Harga Acuan Emas Dunia Turun, Kemendag Pangkas Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Awal Agustus 2026

Harga Acuan Emas Dunia Turun, Kemendag Pangkas Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Awal Agustus 2026

Turunnya harga acuan emas dunia mencerminkan perubahan preferensi investor global yang mulai mengalihkan dana dari emas menuju instrumen investasi berbasis pendapatan tetap, terutama obligasi.
Bapemperda DPRD Jabar Kaji Pembentukan Sanggabuana Holding untuk Tingkatkan PAD

Bapemperda DPRD Jabar Kaji Pembentukan Sanggabuana Holding untuk Tingkatkan PAD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat mengkaji rencana pembentukan holding badan usaha milik daerah (BUMD) melalui PT Sangga Buana
23 Tahun JSIT Indonesia, Sukro Muhab dan Dewan Pendiri Soroti Jejak Dakwah Pendidikan

23 Tahun JSIT Indonesia, Sukro Muhab dan Dewan Pendiri Soroti Jejak Dakwah Pendidikan

Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia sudah berusia 23 tahun dan saat ini sedang menggelar Puncak Peringatan Milad ke-23 dengan mengusung tema

Trending

Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda  ​​​​​​

Kim Sang-sik Tebar Ancaman ke John Herdman: Vietnam Bakal Tampil dengan Wajah Berbeda ​​​​​​

Pelatih kepala Timnas Vietnam, Kim Sang-sik, melontarkan gertakan tajam kepada Timnas Indonesia jelang duel panas penentu nasib di Grup A Piala AFF 2026. Juru -
Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Detik-detik KM Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Sumenep, Basarnas Berjibaku Evakuasi Ratusan Penumpang

Kapal penumpang yang melayani rute Surabaya–Makassar itu dilaporkan membawa ratusan orang saat insiden kebakaran terjadi.
Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Satgas Pangan Bongkar Modus Mafia Jual Beras Fortifikasi hingga Rp42 Ribu per Kg

Mentan Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik mafia beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun.
Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

Belum Sekali pun Main, 3 Pemain Timnas Indonesia Masih 'Disimpan' John Herdman di Piala AFF 2026

John Herdman sudah merotasi hampir seluruh skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Namun 3 pemain ini belum juga dapat kesempatan bermain, siapa saja?
Muak Ditanya soal Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Akui Sudah Analisis Skuad John Herdman

Muak Ditanya soal Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Akui Sudah Analisis Skuad John Herdman

Pelatih Vietnam Kim Sang-sik akhirnya buka suara setelah terus ditanya soal Timnas Indonesia. Begini katanya.
Awal Mula Mahasiswi FKM Undana Depresi Gegara Ujian Batal 12 Kali Ditelusuri, Kampus Panggil Dosen Penguji dan Pembimbing

Awal Mula Mahasiswi FKM Undana Depresi Gegara Ujian Batal 12 Kali Ditelusuri, Kampus Panggil Dosen Penguji dan Pembimbing

Jagat media sosial digemparkan oleh video viral yang memperlihatkan seorang mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) NTT
Usai Taklukkan Indonesia All Stars, Kiper Aston Villa Nikmati Pengalaman Perdana Bermain di Jakarta

Usai Taklukkan Indonesia All Stars, Kiper Aston Villa Nikmati Pengalaman Perdana Bermain di Jakarta

Kiper muda Aston Villa, James Wright, mengaku membawa pulang pengalaman berharga setelah menjalani tur pramusim di Indonesia. Penjaga gawang berusia 21 tahun itu bahkan menyebut kunjungan ke Jakarta menjadi salah satu pengalaman yang sangat menyenangkan selama persiapan menyambut musim 2026/2027.
Selengkapnya

Viral