LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Polri bekerja cermat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sehingga pimpinan Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber :
  • Antara

Panji Gumilang Resmi Ditahan, Mahfud MD Puji Kerja Cermat Polisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Polri bekerja cermat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sehingga pimpinan Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Polri bekerja cermat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sehingga pimpinan Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait penetapan tersangka Panji Gumilang, itu sudah saya katakan, hanya nunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat selalu bertanya kapan dan kapan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Dia menilai Polri cermat dalam memproses kasus tersebut karena turut memanggil para ahli seperti hukum pidana, agama, teknologi, bahasa. Bahkan menurut dia, Polri melibatkan laboratorium forensik untuk menguji pernyataan Panji apakah asli atau hasil editan.

"Dari situ kemudian dipanggil, tidak datang, kan tidak boleh dipaksa orang tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

Baca Juga :

Bareskrim Polri pada Rabu dini hari pada pukul 02.00 WIB resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Dia menjelaskan penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun.

Terkait penahanan Panji, Mahfud menjelaskan ada beberapa alasan seorang tersangka ditahan oleh penegak hukum.

Pertama, ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Kedua, menurut dia, tersangka dikhawatirkan tidak mau kerja sama seperti tidak datang ketika dipanggil dengan berbagai alasan.

"Ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP, tempat kejadian perkara, itu bisa ditahan. Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud turut menyampaikan kelanjutan kegiatan belajar mengajar dari Al Zaytun. Dia menyebut pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berlanjut.

Pasalnya, Mahfud menjelaskan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki masalah dan terkait dengan proses hukum Panji Gumilang sehingga pemerintah memutuskan menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sana karena itu merupakan hak-hak konstitusional para santri dan murid.

"Mungkin dalam waktu 1 hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganan-nya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Mahfud.(ant/bwo)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Legislatif Jakarta Desak Dinas Dukcapil Jangan Mempersulit Penertiban NIK Warga Hunian Vertikal

Legislatif Jakarta Desak Dinas Dukcapil Jangan Mempersulit Penertiban NIK Warga Hunian Vertikal

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diminta tidak mempersulit warga hunian vertikal yang berdomisili di rumah susun (Rusun) ataupun apartemen.
PBNU Bakal Diberi Konsesi Tambang Batubara, PKS Curiga Bagi - Bagi IUPK Bakal Menjadi Komoditas Transaksi Politik

PBNU Bakal Diberi Konsesi Tambang Batubara, PKS Curiga Bagi - Bagi IUPK Bakal Menjadi Komoditas Transaksi Politik

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian konsesi dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk PBNU.
Senator AS Tegas Bilang Netanyahu Penjahat Perang: Jangan Diundang ke Kongres

Senator AS Tegas Bilang Netanyahu Penjahat Perang: Jangan Diundang ke Kongres

Senator Amerika Serikat Bernie Sanders tegas menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang dan tak mau mengundangnya ke kongres.
Tak Mau Kalah dari Cegil-nya Nathan Tjoe-A-On, Pemain Naturalisasi Ini Sebut Satu Stadion Teriak Namanya

Tak Mau Kalah dari Cegil-nya Nathan Tjoe-A-On, Pemain Naturalisasi Ini Sebut Satu Stadion Teriak Namanya

Tak sedikit para penggemar ini antusias dengan Nathan Tjoe-A-On bahkan julukan cegil (cewek gila) pun tersemat pada para penggemar ini. 
Ada Informasi Peredaran Emas Palsu, Harga Emas Melemah Tipis ke Level Rp1,337 Juta per Gram di Awal Pekan

Ada Informasi Peredaran Emas Palsu, Harga Emas Melemah Tipis ke Level Rp1,337 Juta per Gram di Awal Pekan

Di tengah mencuatnya informasi peredaran 109 ton emas berlogo Antam yang diduga palsu, harga emas dalam negeri atau emas Antam di awal pekan bergerak turun. 
Bakal Kelola Tambang Besar, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Jokowi

Bakal Kelola Tambang Besar, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Jokowi

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi kemaslahatan rakyat.
Trending
8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

8 Tahun Hilang Rekaman CCTV Kasus Kematian Vina dan Eky Tiba-tiba Viral, Ternyata Isinya...

Dugaan rekaman CCTV kasus kematian Vina dan Eky viral di media sosial setelah 8 tahun hilang. Padahal barang bukti CCTV tak pernah ditampilkan di persidangan.
Sederet Bukti dan Kesaksian Baru Pembunuhan Vina, Terungkap Kondisi Pegi Memilukan hingga Pengakuan Terbaru Saka Tatal

Sederet Bukti dan Kesaksian Baru Pembunuhan Vina, Terungkap Kondisi Pegi Memilukan hingga Pengakuan Terbaru Saka Tatal

Inilah sederet bukti dan kesaksian baru kasus pembunuhan Vina dan Eky, terungkap kondisi Pegi Setiawan yang memilukan hingga ada pengakuan terbaru Saka Tatal.
Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Rekaman CCTV Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon Tersebar, Hotman Paris : Apakah Benar 11 Orang Pelaku?

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut yang sulit terungkap kebenarannya.
Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes Justru Jadi Kabar Baik Kata Pandit Senior, Shin Tae-yong Ogah Ambil Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania

Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes Justru Jadi Kabar Baik Kata Pandit Senior, Shin Tae-yong Ogah Ambil Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania

Absennya Elkan Baggott dan Jay Idzes justru jadi kabar baik kata pandit senior dan Shin Tae-yong ogah ambil pusing Timnas Indonesia tak mampu menang atas Tanzania adalah dua berita paling top.
Ini Rekaman Video Viral Ibu Setubuhi Balita Laki-laki, Polisi Bocorkan Fakta Sesungguhnya

Ini Rekaman Video Viral Ibu Setubuhi Balita Laki-laki, Polisi Bocorkan Fakta Sesungguhnya

Viral video berdurasi sekira 4.20 detik pada sejumlah akun media sosial yang merekam aksi seorang ibu tengah setubuhi balita laki-laki.
Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Ini Kronologi Lengkap Aksi Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi dengan Jasad Terbungkus Karung di Lubang Galian

Bocah perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus karung dan terkubur di lubang galian tanah kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari Hasilkan Cuan Banyak, Hotman Paris Sindir Produser Tak Lakukan Ini...

Film Vina Sebelum 7 Hari rilis pada bioskop di tanah air pada 8 Mei 2024 lalu hingga meraup pundi-pundi keuntungan miliaran rupiah.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
Selengkapnya