Gunungkidul, DIY - Pandemi Covid-19 berdampak pada lesunya ekonomi secara makro. Hal ini mengakibatkan banyak para pelaku usaha yang kesulitan memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Kami berupaya mencapai target penerimaan negara dari sektor pajak, namun pengaruh pandemi memang menjadi kendala yang cukup besar," terang Veronica Heryanti, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonosari, Gunungkidul, Rabu (17/11/2021).
Veronica menyebut, selama masa Pandemi ini angka penunggak pajak lumayan bertambah, dan saat menjelang akhir tahun ini pihaknya baru mencapai 70,36 persen dari target penerimaan.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menarik pajak, baik dengan persuasif, konseling maupun terpaksa dengan tindakan penyitaan dari aset wajib pajak.
"Di tahun 2021 ini, kami sudah menyita aset milik 3 wajib pajak (WP) lantaran menunggak utang pajak yang nilainya cukup besar, ini sebagai langkah terakhir kami setelah berbagai upaya persuasif dilakukan," lanjutnya.
Veronica kemudian merinci, untuk tahun 2021 ini KPP Pratama Wonosari menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp. 177 miliar dari Gunungkidul. Sedangkan obyek pajak yang difokuskan KPP adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran pajaknya juga menyesuaikan klasifikasi jenis usaha yang dimiliki WP. (Lucas Didit/Buz)
Load more