News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, jadi Hukum Penjara Seumur Hidup, Artinya Sambo Dipenjara Sesuai Umur atau Sampai Meninggal?

Publik dihebohkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang merubah hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang jadi dalang.
Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuha berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat di persidangan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnennews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Publik dihebohkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang merubah hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan.

Nama Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri kembali diperbincangkan lantaran yang awalnya mendapat vonis hukuman mati, kini berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati pada selasa (8/8/2023).


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi di TKP pembunuhan berencana Brigadir J. (Julio Trisaputra/tvOnenews)

Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

Putri Candrawathi yang awalnya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun diubah menjadi hukuman penjara 10 tahun. 

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.  

Terakhir ada asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf yang juga hukumannya diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun penjara. 

Adapun secara otomatis, Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman mati, dan dipenjara seumur hidup.

Sontak saja keputusan dari Mahkamah Agung RI itu pun mendapatkan berbagai reaksi hingga kecaman dari masyarakat Indonesia, yang memang sudah mengawal dan mengikuti kasus ini sejak pertama kali menyeruak ke publik.

Berawal dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di komplek polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 pukul 17.00, yang turut terlibat adalah istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan ART Kuat Ma'ruf.

Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.  

Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J. 

Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati Brigadir J atau sebagai eksekutor) namun atas perintah Ferdy Sambo.  

Bharada E langsung berbalik keluar dari skenario dari Ferdy Sambo yang telah dirancang. Richard Eliezer mengajukan sebagai Justice Collaborator dan dilindungi oleh LPSK.


Foto proses pemakaman Brigadir J di Jambi (kiri), foto mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan).

Mulai dari situ, Bharada E jujur dan membongkar fakta pembunuhan berencana Brigadir J dan semua yang terlibat, termasuk kalangan polisi yang terjerat Obstruction Of Justice, diantaranya Brigjen Hendra Kurniawan. 

Imbas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Namun kini publik dibikin heboh atas putusan Kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang memutuskan membatalkan pidana mati.

Dengan diubahnya hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, muncul pertanyaan, apakah Ferdy Sambo di dipenjara sesuai umur sekarang atau harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara?

Menjawab hal tersebut, tim tvOne merangkum dan memberi penjelasan hukuman seumur hidup di Indonesia.

Diketahui kalau hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi yang diatur dalam KUHP.


Dok. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Muhammad Bagas/tvOnenews)

Di dalam pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dibagi menjadi dua yakni hukuman seumur hidup dan hukuman penjara waktu tertentu.

Namun terkait dengan pidana seumur hidup masyarakat sering kali menyalah artikan berapa lama waktu hukuman terdakwa.

Masih banyak yang beranggapan kalau hukuman seumur hidup diartikan sebagai pemberian hukuman kepada terpidana sesuai umur mereka. 

Misalnya seorang terpidana yang berusia 30 tahun dijatuhi hukuman seumur hidup bukan berarti dirinya dipenjara selama 30 tahun. 

Jika seperti itu, maka akan timbul kerancuan karena hukuman penjara hanya sebatas umur dari terpidana. 

Padahal maksud dari penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang akan diterima oleh terpidana adalah hingga dirinya meninggal atau selama masa hidupnya.

Pada hukum pidana di Indonesia, hukuman seumur hidup selalu dijadikan sebagai hukuman alternatif atau pengganti pidana mati. 

Di mana hukuman penjara seumur hidup biasanya dijatuhi kepada terpidana yang melakukan kejahatan berat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui juga kalau terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan pengurangan hukuman saat menjalani masa pidana, kecuali grasi.

Dan jika seorang terpidana hukuman seumur hidup mendapatkan grasi, maka pidananya diubah menjadi pidana waktu tertentu. (akg/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Ajak Rusia Kerja Sama Bangun Jaringan Perkeretaapian di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi

Indonesia Ajak Rusia Kerja Sama Bangun Jaringan Perkeretaapian di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi

AHY menawarkan Rusia bekerja sama di bidang perkeretaapian, maritim, logistik, dan pelabuhan.
Mengenal Wendy Lo, Adik Sarwendah yang Suruh Ruben Onsu 'Mati Aja'

Mengenal Wendy Lo, Adik Sarwendah yang Suruh Ruben Onsu 'Mati Aja'

Mengenal Wendy Lo, adik Sarwendah yang menjadi sorotan usai mengkritik Ruben Onsu terkait polemik nafkah anak. Simak profil, karier, dan perjalanan hidupnya.
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juni 2026 Turun Rp32.000 Jadi Rp2.738.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juni 2026 Turun Rp32.000 Jadi Rp2.738.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 6 Juni 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.23 WIB terpantau turun Rp32.000.
Menko AHY Tawarkan Rusia Kerja Sama Bangun Proyek Giant Sea Wall

Menko AHY Tawarkan Rusia Kerja Sama Bangun Proyek Giant Sea Wall

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak Rusia bekerja sama dalam proyek giant sea wall.
Meski Menang 3-0 atas Oman dan Pecahkan Rekor 38 Tahun, John Herdman Sebut Timnas Indonesia Masih Banyak Kekurangan

Meski Menang 3-0 atas Oman dan Pecahkan Rekor 38 Tahun, John Herdman Sebut Timnas Indonesia Masih Banyak Kekurangan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, meminta anak asuhnya tetap rendah hati setelah meraih kemenangan 3-0 atas Oman pada FIFA Matchday, Jumat (5/6/2026).
Rusia Kaji Pemberlakuan Bebas Visa untuk Indonesia, Malaysia hingga Bahrain

Rusia Kaji Pemberlakuan Bebas Visa untuk Indonesia, Malaysia hingga Bahrain

Wakil Perdana Menteri Rusia Dmitry Chernyshenko mengatakan Rusia sedang mengkaji pemberlakuan bebas visa untuk Indonesia dan beberapa negara lainnya. 

Trending

Pelatih Oman Merasa Tertipu Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 3-0: Tidak Mencerminkan Peringkat Mereka di FIFA

Pelatih Oman Merasa Tertipu Usai Dikalahkan Timnas Indonesia 3-0: Tidak Mencerminkan Peringkat Mereka di FIFA

Pelatih Oman, Tarik Sektioui, mengaku merasa tertipu dengan peringkat FIFA Timnas Indonesia. Hal itu ia ungkapkan setelah timnya kalah telak dari skuad Garuda.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Kalahkan Tim Terkuat Asia Barat

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Bisa-bisanya Timnas Indonesia Kalahkan Tim Terkuat Asia Barat

Timnas Indonesia menang telak 3-0 atas Oman di FIFA Matchday Juni 2026. Media Vietnam mengaku terkejut dan menilai level Garuda mulai meningkat pesat.
Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Omongan Media Timur Tengah Jadi Kenyataan, Timnas Indonesia Benar-benar Bikin Oman Tak Berkutik di GBK

Sebelum pertandingan digelar, media Timur Tengah sudah lebih dulu memberikan peringatan kepada tim nasional mereka soal kekuatan Timnas Indonesia melawan Oman.
Rekap Hasil Tim ASEAN di FIFA Matchday: Hanya Timnas Indonesia yang Menang, Thailand Imbang dan Singapura Keok

Rekap Hasil Tim ASEAN di FIFA Matchday: Hanya Timnas Indonesia yang Menang, Thailand Imbang dan Singapura Keok

Rekap hasil FIFA Matchday pada Jumat (05/06/2026) menghadirkan nasib berbeda bagi sejumlah wakil Asia Tenggara. Hanya Timnas Indonesia yang berhasil menang.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan Timnas Indonesia usai Skuad John Herdman Bungkam Oman 3-0

Media Vietnam Mulai Curiga dengan Timnas Indonesia usai Skuad John Herdman Bungkam Oman 3-0

Media Vietnam soroti kemenangan telak Timnas Indonesia atas Oman dengan skor akhir 3-0. Media Vietnam curiga Skuad John Herdman akan jadi lawan kuat di AFF 2026
Reaksi Warganet Lihat Debut Mathew Baker Bersama Timnas Indonesia Senior: Ajaib

Reaksi Warganet Lihat Debut Mathew Baker Bersama Timnas Indonesia Senior: Ajaib

Mathew Baker mencetak sejarah saat debut bersama Timnas Indonesia senior melawan Oman. Bek berusia 17 tahun itu langsung banjir pujian dari warganet.
Media Oman Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia di GBK, Sebut Debut Pelatih Tarik Sektioui Mengecewakan

Media Oman Tak Terima Dipermalukan Timnas Indonesia di GBK, Sebut Debut Pelatih Tarik Sektioui Mengecewakan

Media Oman soroti debut buruk Tarik Sektioui setelah timnya dihancurkan Timnas Indonesia 0-3 di FIFA Matchday. Bahkan media setempat mengakui kualitas Garuda.
Selengkapnya

Viral