News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Minta Dirtut Kejagung Tindak Saksi PPK Bakti Elvano Hatorangan di Persidangan Johnny G Plate

Hakim Fahzal lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak tebang pilih dalam menindak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 16:47 WIB
johnny G. Plate
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri yang mengadili perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mendadak meminta Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung menindak saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan.

Hal itu terjadi setelah Elvano dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Johnny G Plate Cs, yang mana dia mesti bertanggung jawab terkait proyek BTS 4G Bakti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimana sekarang 2023, sudah bulan Agustus 2023, gimana yang tahun anggaran 2022? Selesai ndak tuh yang 4.200? Ndak?"cecar Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (10/8/2023).

"Update-nya saya kurang tahu yang mulia, karena saya hanya menjadi PPK hingga Desember 2022. Untuk 2023, saya tidak..,"sahut Elvano.

Hakim Fahzal lantas memotong pembicaraan saksi, karena meski telah selesai menjadi PPK, Elvano semestinya bisa bertanggung jawab.

"Berhenti pun saudara PPK, tapi kan pekerjaan saudara yang dipertanggungjawabkan itu kan sebagai PPK sajdara, bukan pribadi. Saudara berhenti jadi PPK terus 'oh saya kan bukan PPK lagi, nggak bisa dituntut'. Nggak ada. Bisa. Siapa bilang begitu selesai nggak tuh?"tegas Hakim Fahzal.

"Gimana ini orang penuntut umum? saya tanya penuntut umum saja juru bicaranya," pinta Hakom Fahzal ke Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung.

"Pak Dirtut saya tanya, gimana itu? ini PPK ini sebagai saksi sampai sekarang?"tanya Hakim Fahzal

"Kami akan tindaklanjuti sesuai fakta persidangan yang ada," jawab Dirtut Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal itu, Hakim Fahzal lantas meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tidak tebang pilih dalam menindak seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.

"Iya kalau yang kayak begini, jangan ini (nunjuk 3 terdakwa) saja yang diajukan. Saya bukan menyuruh orang untuk menganu-anu, tidak. Jelas itu kan kerjanya tuh gak ada tanggung jawab. Jadi, jangan tebang pilih! itu saja," imbuh Hakim Fahzal.(lpk/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral