Sidang Johnny Plate di Pengandilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Dia menyebutkan terdakwa Anang Achmad Latif menyebut denda Rp346 miliar terlalu besar.
"Saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp300 miliar sekian. Lalu, Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia," kata Elvano.
"Perhitungan denda itu kan ada itung-itungannya, apakah sesuai?"cecar Hakim Fahzal.
"Pada saat peritungan yang Rp346 mikiar itu sesuai Yang Mulia," sahut Elvano.
"Kemudian menciut jauh ke bawah menjadi Rp87 miliar?"timpal Hakim Fahzal.
"Iya Yang Mulia. (Tidak sesuai tanda tangan kontrak) iya, betul Yang Mulia," ucap saksi Elvano.
Load more