Elvano menjelaskan masing-masing konsorsium telah membayar denda kepada negara, yang mana paket 1 sebesar Rp24 miliar, paket 2 senilai Rp21 miliar, dan paket 3 sebesar Rp15 miliar.
Lalu, paket 4 membayar denda Rp10 miliar dan paket 5 senilai Rp14 miliar dengan total Rp87 miliar.
Hakim Fahzal lantas menanyakan aturan denda keterlambatan bagi para konsorsium yang tidak diterapkan.
"Pada saat itu, Pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak covid, PPKM, dan lain sebagainya," imbuh Elvano. (lpk/mii)
Load more