Kader PDIP Jadi Tersangka soal Dokumen Palsu Izin Tambang, Kejagung Tahan 20 Hari ke Depan
- Tim tvOnenews/Langgeng Puji
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Komisi I DPR fraksi PDIP berinisial IT (Ismael Thomas) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung menahan tersangka.
Menurutnya, hal itu untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023.
"Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus-3 September 2023," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut menjelaskan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 itu diduga bersama-sama membuat domumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Menurutnya, dokumen itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara menggunakan dokimen sebagai bukti adminstrasi.
"Jadi, seolah-olah OT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," jelasnya.
Adapun, Ketut menuturkan pasal yang disangkakan ialah Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Â
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," bunyi pasal tersebut.(lpk/ree)
Load more