News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Chat WA Wakil Ketua KPK dengan Tersangka Korupsi menyebar, Begini Kata Johanis Tanak

Johanis Tanak merasa janggal dengan sikap sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mencari-cari kesalahan dirinya
Minggu, 20 Agustus 2023 - 13:44 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Sumber :
  • Tim tvOne/Haris Muhammad

Jakarta, tvOnenews.com — Wakil Ketua KPK Johanis Tanak merasa janggal dengan sikap sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mencari-cari kesalahan dirinya. 

Johanis Tanak menjelaskan, hal ini bermula ketika Dewas KPK mengambil hasil kloning handphone Idris Sihite dari Deputi Informasi dan Data KPK. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil kloning didapati 7 whatsapp, ada 3 yang langsung dihapus seketika itu juga, 2 whatsapp tidak dihapus. Namun bukannya dimusnahkan lantaran tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi justru oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris dibawa ke sidang etik. 

Padahal, mantan Kajati Sulawesi Tengah ini menjelaskan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 12D ayat 1 UU 19/2019 Tentang perubahan kedua atas UU KPK hasil penyadapan bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Lalu dalam Pasal 12D ayat 2 menegaskan hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK, wajib dimusnahkan. 

Namun sebaliknya, Whatsapp Johanis Tanak dengan Idris Sihite menyebar dan menjadi konsumsi publik, dan diunggah oleh salah satu akun di media sosial. 

“Kalau hal itu dilakukan demi penyelidikan dan penyidikan silahkan. Tetapi ini tidak, kenapa dia ambil itu? Itukan termasuk ke dalam kualifikasi membocorkan rahasia negara. Perbuatan membocorkan rahasia negara diatur di dalam Pasal 112-115 KUHP,” kata Johanis Tanak di Jakarta, Minggu (20/8). 

Seharusnya, kata Johanis Tanak, Dewas KPK mencari siapa yang membocorkan hasil kloningan handphone Idris Sihite sehingga menjadi konsumsi publik dan beredar di media sosial. 

Menurut mantan Kajati Jambi ini, idealnya Dewas berkoordinasi dengan Pimpinan KPK untuk selanjutnya Inspektorat untuk mencari siapa pembocor hasil kloningan handphone Idris Sihite, bukan justru mempersoalkan Whatsapp dirinya kepada Idris Sihite. Selain tidak ada kaitannya dengan tidak pidana korupsi, Idris Sihite juga bukan seorang tersangka dalam kasus yang tengah ditangani oleh KPK. 

“Kenapa ujug-ujug saya, seolah-olah Dewas mencari-cari kesalahan saya. Kenapa saya jadi terperiksa dalam masalah etik, seolah-olah saya bersalah,” ujarnya menyesalkan. 

Kentalnya sejumlah anggota Dewas mencari-cari kesalahan, kata Johanis Tanak, dalam sidang kode etik, dimana ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Penggabean dan Prof Indriyanto Seno Adji (ISA) tidak ikut menyidangkan. 

“Menurut analisa saya, tentunya dia (Tumpak dan ISA) juga tahu bahwa hasil kloning dari hp Idris Sihite itu adalah rahasia negara sebagaimana diatur dalam UU KPK. Inikan rahasia negara, makanya mungkin itulah sebabnya mereka tidak mau terlibat hal itu,” ungkap Johanis Tanak. 

“Dan Whatsapp itu juga sudah dihapus putus, dan apa tindaklanjutnya, tidak ada,” sambung dia menekankan. 

Karena Dewas harus paham, bahwa di dalam Pasal 37B ayat 1 huruf d UU 19/2019 Dewas KPK bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan KPK dan Pegawai KPK. 

Jikalau, kata dia, Dewas merujuk kepada Pasal 4 huruf b Peraturan Dewas No 4/2021 yang mengatur bahwa informasi pelanggaran berasal dari temuan, hal ini, jelas bertentangan dengan Pasal 37B ayat 1 huruf d UU 19/2019. Karena hirarki Peraturan Dewas lebih rendah daripada UU. 

“Dalam teori ilmu hukum disebut bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentang dengan peraturan yang lebih tinggi atau biasa disebut Lex Superior Derogat Legi Imperior,” ungkap mantan Direktur B Intelijen Kejaksaan Agung ini.

Sementara itu, Idris Sihite, juga tidak terlibat dalam kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM yang tengah ditangani oleh KPK. Pasalnya, Idris mendapat perintah untuk menjadi Plh Dirjen di Kementerian ESDM itu pada tahun 2022, sementara kasus Tukin terjadi pada tahun 2020-2022 sebelum Idris Sihite menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba.  

Penyelidikan kasus itu, sudah dimulai tahun 2020. Johanis Tanak menegaskan, dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dan b mengatakan 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

insan KPK dan pimpinan KPK tidak boleh berkomunikasi dengan orang yang telah menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana.

“Sampai saat ini Idris tidak pernah jadi tersangka, apalagi terdakwa. Tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada saat saya Whatsapp itu,” pungkas Johanis Tanak. (hmd/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Datang dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes hingga Ole Romeny Siap Bergabung

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Datang dengan Kekuatan Penuh di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes hingga Ole Romeny Siap Bergabung

Timnas Indonesia berpeluang tampil dengan skuad terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026. Status FIFA Matchday membuka peluang Jay Idzes hingga Maarten Paes dipanggil.
Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras, Netizen Singgung Kasus Lama: Tidak Ada Kata Maaf. Ini Sama Seperti Kasus Ahok!

Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras, Netizen Singgung Kasus Lama: Tidak Ada Kata Maaf. Ini Sama Seperti Kasus Ahok!

Video challenge hafalan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol di The Sounds Project viral dan menuai kecaman. Netizen bahkan membandingkan dengan ahok
Tolak Ajakan Rujuk Mantan Suami, Istri di Lumajang jadi Korban KDRT

Tolak Ajakan Rujuk Mantan Suami, Istri di Lumajang jadi Korban KDRT

Korban diketahui dianiaya menggunakan senjata tajam oleh Sukriyadi (27), yang merupakan suaminya sendiri.
Tingkatkan Pelayanan Haji, Kemenhaj dan Fk KBIHU Jatim Gelar Sertifikasi Profesional untuk Pembimbing Haji

Tingkatkan Pelayanan Haji, Kemenhaj dan Fk KBIHU Jatim Gelar Sertifikasi Profesional untuk Pembimbing Haji

Untuk terus meningkatkan pelayanan ibadah haji, digelar pelatihan dan sertifikasi pembimbing haji dan umroh profesional oleh FK KBIHU Jawa Timur, bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Haji dan Umroh Katim dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung.
Dua Bintang Timnas Indonesia Minta Maaf Usai Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026

Dua Bintang Timnas Indonesia Minta Maaf Usai Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok dan Mitchell Baker menyampaikan penyesalan setelah Timnas Indonesia gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026. Keduanya mengakui kekecewaan tersebut.
Aksi Tengil Bilal Hasan, Kecoh Lawan di Sesi Timbang Berat Badan Dana White's Contender Series

Aksi Tengil Bilal Hasan, Kecoh Lawan di Sesi Timbang Berat Badan Dana White's Contender Series

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan menunjukkan tingkah tengilnya. Petarung berjuluk The Indo Ninja itu mengecoh lawannya saat sesi timbang badan Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1, pada Selasa (11/8/2026) dini hari WIB.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral