News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pukat UGM: Argumen Arteria Soal Penegak Hukum Tak Boleh di OTT Tidak Berdasar Hukum

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Jumat, 19 November 2021 - 17:46 WIB
Pukat UGM Merespon Pernyataan Arteria Dahlan Soal Penegak Hukum Tidak Boleh di-OTT, (19/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Sleman, DIY - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Politikus PDI Perjuangan itu beralasan, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah dan kehormatannya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai, pernyataan Arteria Dahlan tidak memiliki dasar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Argumennya tidak berdasar hukum. KPK, kepolisian, dan kejaksaan tetap perlu melakukan OTT selama memiliki bukti permulaan yang cukup," katanya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Zen, sapaan akrabnya, juga menilai aparat penegak hukum bukan simbol negara dalam bidang penegakan hukum. Simbol negara adalah bendera merah putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Jelas aparat penegak hukum bukan merupakan simbol negara," jelasnya.

Usulan Arteria tersebut menurut Zen juga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum. Apabila KPK tidak melakukan OTT kepada aparat penegak hukum tetapi melakukannya kepada pihak lain, juga merupakan bentuk diskriminasi.

"Penegakan hukum tidak boleh dibedakan dari status profesi seseorang," ucap Zen.

OTT, kata Zen, juga bukan menjadi penyebab rusaknya marwah atau kehormatan institusi penegak hukum. Zen menilai rusaknya citra institusi justru karena perbuatan korupsi yang dilakukan para aparat penegak hukum.

"Cara menjaga marwah institusi adalah melakukan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian terhadap para anggota sehingga dapat menekan pelanggaran etik dan pidana. OTT justru dapat menjadi obat, meski pahit, untuk membersihkan dan menyehatkan institusi," ujarnya.

"Setelah OTT ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem di lembaga sehingga tidak terulang di kemudian hari. Lembaga dapat berubah menjadi lebih bersih dan sehat," imbuh Zen.

Lebih lanjut Zen menjelaskan, jika OTT dianggap sebagai penyebab perselisihan antar institusi penegak hukum, hal itu terjadi karena adanya esprit de corps atau jiwa korsa yang keliru. Setiap institusi harusnya menghormati proses hukum yang berjalan kepada anggotanya yang didasarkan pada alat bukti yang kuat.

"Negara rugi jika suatu institusi tidak berani memproses hukum anggota institusi lain, karena khawatir akan mengganggu hubungan baik antar institusi. Hal ini akan menimbulkan impunitas dan dapat menyuburkan korupsi," urainya. 

Dijelaskan Zen, OTT bukanlah suatu hal yang menyimpang selama taat prosedur dengan menghormati hak asasi manusia. OTT pada prinsipnya merupakan tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OTT perlu dilakukan untuk mengungkap kasus yang berdimensi suap, karena antara para pihak biasanya saling menutupi sehingga sulit terungkap," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Kelompok Masyarakat Minta Kekerasan Papua Dihentikan

Papua Muda Progresif mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait mengambil langkah konkret untuk mengakhiri kekerasan dan memperkuat perlindungan masyarakat sipil di Papua Pegunungan.
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

15 Daftar Pemain Drama Korea Flex x Cop 2, Ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho

Berikut 15 daftar pemain drama Korea Flex x Cop 2, ada Ahn Bo Hyun, Jung Eun Chae, hingga Yoo Seung Ho.
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral