Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Sidang Johnny G Plate Cs menghadirkan fakta baru terkait adanya kelebihan bayar Rp1,77 triliun dari tiga konsorsium pemenang paket 1, 2, 3, 4, dan 5 menara BTS 4G.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari di muka persidangan.
Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya penasaran terkait pengembalian dana dari konsorsium kepada negara.
"Pernah ada pengembalian dari tiga konsorsium itu?"tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (22/8/2023).
"Ada Yang Mulia," sahut Puji.
Puji menjelaskan saat itu, pihaknya menerima pengembalian dana Bank Garansi (BG) dan DP terkait proyek tersebut.
Load more