KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Beras Bansos di Kemensos
- Tim tvOne/Haries
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020 hingga 2021.Â
KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakniMuhammad Kuncoro Wibowo, Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018 s/d 2021, Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR (Bhanda Ghara Reksa, tidak dibacakan) Persero periode 2018 s/d 2021, April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR (Bhanda Ghara Reksa, tidak dibacakan) Persero periode 2018 s/d 2021, Ivo Wongkaren, tidak dibacakan), Dirut MEP (Mitra Energi Persada, Roni Ramdani, Tim Teknologi Persada, tidak dibacakan), Richard Cahyanto, General Manager PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada, tidak dibacakan)
Dari keenam tersangka, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani.
"Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RC, dan Tersangka RR selama 20 hari pertama di Rutan KPK " kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan penggeledahan di gedung Kemensos pada Mei 2023. Tim penyidik menduga para tersangka yang terlibat kasus ini tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi data distribusi beras seolah-olah telah dikirimkan sebanyak 100 persen. Tindakan tersangka itu pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pihak KPK menduga korupsi beras bansos di Kemensos ini mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. (mhs/ebs)
Â
Load more