GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menanti Vonis Mario Dandy yang Digelar Pekan Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 
Selasa, 29 Agustus 2023 - 16:04 WIB
Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Dalam pledoi itu Mario turut serta menyesal atas perbuatannya atas aksi menganiaya David Ozora. 

Tak hanya itu dalam pledoi tersebut ia turut serta meminta maaf kepada kedua orang tuanya dikarenakan telah memberi luka terkait aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya selalu meminta mengampunan pada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan. Saya meyakini pemulihan terhadap David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalm Al-Kitab Injil Lukas Satu ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil," kata Mario.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," sambungnya. 

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara akibat perbuatannya pada kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

Jaksa menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara. Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Diketahui, tersangka Mario Dandy Satriyo disangkakan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP. 

Dan dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (raa/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dorong Pengembangan Infrastruktur Digital, Arupa Gandeng Civo untuk Bangun Sovereign Cloud Berbasis Kubernetes

Dorong Pengembangan Infrastruktur Digital, Arupa Gandeng Civo untuk Bangun Sovereign Cloud Berbasis Kubernetes

Arupa Cloud Nusantara baru saja menjalin kemitraan strategis dengan Civo untuk menghadirkan platform sovereign cloud berbasis Kubernetes di Indonesia.
Resmi Gantikan Jeff Jiang Jie Sebagai Pelatih Timnas Voli Indonesia, Sergio Veloso Mengaku akan Fokus Membangun...

Resmi Gantikan Jeff Jiang Jie Sebagai Pelatih Timnas Voli Indonesia, Sergio Veloso Mengaku akan Fokus Membangun...

Timnas Voli Indonesia akan memasuki era baru setelah PBVSI resmi menunjuk Sergio Veloso sebagai pelatih kepala menggantikan Jeff Jiang Jie.
Viral Penumpang Perempuan Aniaya Penumpang Lain dalam Jaklingko, Ini Kronologi Lengkapnya

Viral Penumpang Perempuan Aniaya Penumpang Lain dalam Jaklingko, Ini Kronologi Lengkapnya

Adalah NS (30) pelaku penganiayaan tersebut, sementara korban berinisial B (27). Pelaku melakukan penganiayaan tepatnya di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bareskrim Tindak Tempat Hiburan Malam di Medan Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Owner Hingga Pengunjung Diamankan

Bareskrim Tindak Tempat Hiburan Malam di Medan Terkait Penyalahgunaan Narkoba, Owner Hingga Pengunjung Diamankan

Direkotrat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam New Zone yang terletak di Kota Medan, Sumut, Sabtu (23/5)
Seorang Mahasiswi Tewas Misterius dalam Kamar Kos, Polisi Sampai Terjunkan Anjing Pelacak

Seorang Mahasiswi Tewas Misterius dalam Kamar Kos, Polisi Sampai Terjunkan Anjing Pelacak

Seorang mahasiswi tewas misterius di kamar kosnya di wilayah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Hercules Disebut Todong Senpi dan Paksa Copot Jilbab Putri Penulis Ahmad Bahar, Pihak GRIB Jaya Buka Suara

Hercules Disebut Todong Senpi dan Paksa Copot Jilbab Putri Penulis Ahmad Bahar, Pihak GRIB Jaya Buka Suara

Kasus dugaan intimidasi oleh Ketua Umum GRIB Jaya Hercules kepada Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis Ahmad Bahar, kini memasuki babak baru di ranah hukum...

Trending

27 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Bandung dan Sekitarnya

27 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Bandung dan Sekitarnya

Artikel ini menyajikan informasi lengkap terkait lokasi nobar gratis laga penentu Persib vs Persijap di Bandung dan sekitarnya, Sabtu (23/5) pukul 15.30 WIB.
Alasan Pelatih Klub-klub V-League Saling Sikut untuk Dapatkan Megawati Hangestri Dibongkar Agen Voli Korea

Alasan Pelatih Klub-klub V-League Saling Sikut untuk Dapatkan Megawati Hangestri Dibongkar Agen Voli Korea

Megawati Hangestri jadi rebutan pelatih klub-klub liga voli putri Korea Selatan seperti Red Sparks dan Hillstate, agen pemain Chris Kim ungkapkan alasannya.
14 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Jawa Barat dan Sekitarnya

14 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Jawa Barat dan Sekitarnya

Akses informasi mengenai lokasi nobar gratis laga penentu juara Super League 2025/2026 antara Persib vs Persijap di Jawa Barat dan sekitarnya, Sabtu sore (23/5)
Reaksi Tegas GRIB Jaya Usai Hercules Dilaporkan Ilma Sani ke Polda Metro: Sangat Mengada-ada

Reaksi Tegas GRIB Jaya Usai Hercules Dilaporkan Ilma Sani ke Polda Metro: Sangat Mengada-ada

Baru-baru ini pentolan Ormas GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules dilaporkan anak penulis Ahmad Bahar Ilma Sani Fitriana, ke Polda Metro Jaya pada Jumat
Diduga Diintimidasi, Putri Ahmad Bahar Sebut Ketum GRIB Jaya Hercules Lepaskan 2 Kali Tembakan Pistol: Dor Dor

Diduga Diintimidasi, Putri Ahmad Bahar Sebut Ketum GRIB Jaya Hercules Lepaskan 2 Kali Tembakan Pistol: Dor Dor

Ilma Sani Fitriana, anak penulis buku Ahmad Bahar diduga diintimidasi dan mengingat Ketum ormas GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal 2 kali tembak pakai pistol.
Keberadaannya Diburu Dedi Mulyadi, Aman Yani Diultimatum Sang Anak Muncul ke Publik Usai Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Jangan Pengecut!

Keberadaannya Diburu Dedi Mulyadi, Aman Yani Diultimatum Sang Anak Muncul ke Publik Usai Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Jangan Pengecut!

Sosok Aman Yani menjadi perhatian setelah terdakwa kasus pembunuhan, Ririn Rifanto, menyebut dirinya bukan pelaku utama dan menyeret nama Aman Yani dalam persidangan.
Dedi Mulyadi Buka Sayembara Cari Sosok Aman Yani Terkait Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Siapkan Hadiah Rp750 Juta: Temukan Hidup Atau Mati

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Cari Sosok Aman Yani Terkait Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Siapkan Hadiah Rp750 Juta: Temukan Hidup Atau Mati

Dedi Mulyadi mengaku penasaran dengan nasib Aman Yani yang belakangan ramai diperbincangkan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Selengkapnya

Viral