GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Ditolak, MK Sebut Kader Muda Partai Golkar Tak Punya Kedudukan Hukum Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan oleh kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan.
Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan.

Risky selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Otniel Raja Maruli Situmorang, mengujikan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, pasal yang dimohonkan pengujian tidak tepat.

"Sehingga mengakibatkan petitum yang dimohonkan pemohon tidak jelas," ucap Hakim Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah mengatakan, Pemohon Risky tak memiliki kedudukan hukum untuk memohonkan pengujian aturan masa jabatan ketum parpol, khususnya Partai Golkar.

Sebab, dijelaskan Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk memilih dan menetapkan ketua umum sesuai yang diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) Partai Golkar.

"Pihak yang dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo adalah pengurus partai politik dan anggota yang mempunyai hak memilih dan atau dipilih sebagai ketua umum sebagaimana diatur dalam AD ART atau peraturan lain dari partai politk yang bersangkutan," kata Hakim Konstitusi.

"Pemohon bukanlah pengurus partai dan baru beberapa bulan bergabung menjadi anggota Partai Golkar, serta belum pernah mengikuti atau menjadi peserta Munas (Musyawarah Nasional) Partai Golkar, sebagaimana yang diatur dalam AD ART Partai Golkar Pasal 39 Ayat 2 huruf b angka romawi iv, yaitu untuk memilih dan menetapkan ketua umum," sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Mahkamah juga menjelaskan, perihal batas masa jabatan pimpinan Partai Golkar di setiap tingkat sejatinya juga telah diatur dalam AD ART partai berwarna kuning tersebut.

"Adapun berkenaan dengan masa jabatan dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah/provinsi, dewan pimpinan kab/kota, pimpinan kecamatan, pimpinan desa/kelurahan sesungguhnya telah diatur dalam AD ART Partai Golkar dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27, yaitu dibatasi selama 5 tahun sejak ditetapkan," jelas Hakim Konstitusi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.

Trending

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan Cerai di Karawang, Didominasi Pengajuan Isteri

Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Bertahun-tahun Nyeri Akibat Asam Lambung akan Segera Sirna, Minum Resep Alami ala dr Zaidul Akbar

Asam lambung dapat menjadi gangguan kesehatan yang serius. dr. Zaidul Akbar membagikan sebuah resep minuman alami yang diyakini ampuh mengatasi asam lambung
Selengkapnya

Viral