News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Ditolak, MK Sebut Kader Muda Partai Golkar Tak Punya Kedudukan Hukum Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan oleh kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan.
Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan.

Risky selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Otniel Raja Maruli Situmorang, mengujikan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, pasal yang dimohonkan pengujian tidak tepat.

"Sehingga mengakibatkan petitum yang dimohonkan pemohon tidak jelas," ucap Hakim Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah mengatakan, Pemohon Risky tak memiliki kedudukan hukum untuk memohonkan pengujian aturan masa jabatan ketum parpol, khususnya Partai Golkar.

Sebab, dijelaskan Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk memilih dan menetapkan ketua umum sesuai yang diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) Partai Golkar.

"Pihak yang dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo adalah pengurus partai politik dan anggota yang mempunyai hak memilih dan atau dipilih sebagai ketua umum sebagaimana diatur dalam AD ART atau peraturan lain dari partai politk yang bersangkutan," kata Hakim Konstitusi.

"Pemohon bukanlah pengurus partai dan baru beberapa bulan bergabung menjadi anggota Partai Golkar, serta belum pernah mengikuti atau menjadi peserta Munas (Musyawarah Nasional) Partai Golkar, sebagaimana yang diatur dalam AD ART Partai Golkar Pasal 39 Ayat 2 huruf b angka romawi iv, yaitu untuk memilih dan menetapkan ketua umum," sambungnya.

Selanjutnya, Mahkamah juga menjelaskan, perihal batas masa jabatan pimpinan Partai Golkar di setiap tingkat sejatinya juga telah diatur dalam AD ART partai berwarna kuning tersebut.

"Adapun berkenaan dengan masa jabatan dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah/provinsi, dewan pimpinan kab/kota, pimpinan kecamatan, pimpinan desa/kelurahan sesungguhnya telah diatur dalam AD ART Partai Golkar dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27, yaitu dibatasi selama 5 tahun sejak ditetapkan," jelas Hakim Konstitusi.

Sehingga, Mahkamah menilai, permohonan ini diajukan Pemohon atas dasar kekhawatiran pribadi yang tidak merugikan hak konstitusionalnya.

"Oleh karena itu, sesungguhnya hal yang dianggap pemohon menghambat hak konstitusionalnya menjadi pimpinan Partai Golkar hanyalah kekhawatiran semata, di mana kekhawatiran tersebut bukanlah merupakan kerugian hak konstitusional," kata Hakim Konstitusi.(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Janji Mitigasi agar Tak Terulang: Jangan Sampai!

Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen, DPR Janji Mitigasi agar Tak Terulang: Jangan Sampai!

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan melakukan evaluasi agar defisit cukup parah pada APBN 2025 tidak kembali terjadi lagi pada tahun ini.
Bintang Indycar Ini Sebut Max Verstappen Bisa Saja Mendominasi F1 Musim Lalu Seandainya Dia Menggunakan...

Bintang Indycar Ini Sebut Max Verstappen Bisa Saja Mendominasi F1 Musim Lalu Seandainya Dia Menggunakan...

Max Verstappen menghadapi musim sulit pada F1 2025 setelah Red Bull kehilangan keunggulan performa yang biasa menopang dominasinya.
Prabowo Akui Ada Alumni Tarnus Isi Kabinet Merah Putih: Menonjol di Tingkat Nasional

Prabowo Akui Ada Alumni Tarnus Isi Kabinet Merah Putih: Menonjol di Tingkat Nasional

Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan peran strategis SMA Taruna Nusantara (Tarnus) dalam mencetak kader pemimpin nasional.
Kena Tikung Persik Kediri, Gelandang Uruguay Ini Terancam Batal Merapat ke Persib Bandung?

Kena Tikung Persik Kediri, Gelandang Uruguay Ini Terancam Batal Merapat ke Persib Bandung?

Persib kembali menjadi sorotan di bursa transfer jelang paruh musim, setelah dikaitkan dengan nama besar dari Liga India, Adrian Luna. Media India buka fakta.
Rekonstruksi Pembunuhan Faradila Mahasiswi UMM, 15 Adegan Diperagakan di Batu–Pasuruan

Rekonstruksi Pembunuhan Faradila Mahasiswi UMM, 15 Adegan Diperagakan di Batu–Pasuruan

Rangkaian rekonstruksi pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo, berhasil mengungkap secara rinci aksi kekerasan terencana yang dilakukan dua tersangka, Bripka Agus dan Suyitno.
Airlangga: Tanah Merauke Lebih Unggul dari Australia, Bisa Jadi Lumbung Pertanian Baru yang Modern

Airlangga: Tanah Merauke Lebih Unggul dari Australia, Bisa Jadi Lumbung Pertanian Baru yang Modern

Menko Airlangga menyebut bahwa pengembangan tebu dan etanol di Merauke yang menarik perhatian para ahli dari Australia adalah bukti bahwa tanah tersebut sangat potensia dan strategis.

Trending

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Xabi Alonso Masuk Bursa Pelatih Manchester United usai Didepak Real Madrid? Media Inggris Beberkan Peluangnya

Media Inggris membahas kemungkinan Manchester United mengejar Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Sang juru taktik asal Spanyol baru saja berpisah dengan Real Madrid.
Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Peluang Tembus 58%, Striker Kroasia Eks Liga Korea Ini Selangkah Lagi ke Persib Bandung?

Rumor kedatangan pemain anyar kembali membuat Persib jadi sorotan jelang dibukanya bursa transfer. Nama Marko Dugandzic kini jadi sorotan penuh bobotoh.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Lengkap Proliga 2026 usai Seri Pontianak: Pindah ke Medan, Diwarnai Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal lengkap Proliga 2026 usai seri Pontianak, para pemain kembali berjuang di seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT