News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Ditolak, MK Sebut Kader Muda Partai Golkar Tak Punya Kedudukan Hukum Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan oleh kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan.
Rabu, 30 Agustus 2023 - 20:01 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang diajukan kader muda Partai Golkar, Risky Kurniawan.

Risky selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Otniel Raja Maruli Situmorang, mengujikan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, pasal yang dimohonkan pengujian tidak tepat.

"Sehingga mengakibatkan petitum yang dimohonkan pemohon tidak jelas," ucap Hakim Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah mengatakan, Pemohon Risky tak memiliki kedudukan hukum untuk memohonkan pengujian aturan masa jabatan ketum parpol, khususnya Partai Golkar.

Sebab, dijelaskan Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi syarat untuk memilih dan menetapkan ketua umum sesuai yang diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) Partai Golkar.

"Pihak yang dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo adalah pengurus partai politik dan anggota yang mempunyai hak memilih dan atau dipilih sebagai ketua umum sebagaimana diatur dalam AD ART atau peraturan lain dari partai politk yang bersangkutan," kata Hakim Konstitusi.

"Pemohon bukanlah pengurus partai dan baru beberapa bulan bergabung menjadi anggota Partai Golkar, serta belum pernah mengikuti atau menjadi peserta Munas (Musyawarah Nasional) Partai Golkar, sebagaimana yang diatur dalam AD ART Partai Golkar Pasal 39 Ayat 2 huruf b angka romawi iv, yaitu untuk memilih dan menetapkan ketua umum," sambungnya.

Selanjutnya, Mahkamah juga menjelaskan, perihal batas masa jabatan pimpinan Partai Golkar di setiap tingkat sejatinya juga telah diatur dalam AD ART partai berwarna kuning tersebut.

"Adapun berkenaan dengan masa jabatan dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah/provinsi, dewan pimpinan kab/kota, pimpinan kecamatan, pimpinan desa/kelurahan sesungguhnya telah diatur dalam AD ART Partai Golkar dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 27, yaitu dibatasi selama 5 tahun sejak ditetapkan," jelas Hakim Konstitusi.

Sehingga, Mahkamah menilai, permohonan ini diajukan Pemohon atas dasar kekhawatiran pribadi yang tidak merugikan hak konstitusionalnya.

"Oleh karena itu, sesungguhnya hal yang dianggap pemohon menghambat hak konstitusionalnya menjadi pimpinan Partai Golkar hanyalah kekhawatiran semata, di mana kekhawatiran tersebut bukanlah merupakan kerugian hak konstitusional," kata Hakim Konstitusi.(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gagal Penuhi Target di Asian Games 2026, Asisten Pelatih Ungkap Masa Depan Timnas Voli Indonesia

Gagal Penuhi Target di Asian Games 2026, Asisten Pelatih Ungkap Masa Depan Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia gagal memenuhi target di Asian Games 2026 usai gagal melaju ke babak perempat final. Namun Asisten pelatih, Nur Widiyanto menilai Boy Arnez dkk prospek yang menjanjikan.
Resmi! Pink Spiders Lepas Lee Da-hyeon, Rival Megawati Hangestri Main di Liga Voli Jepang 2026-2027

Resmi! Pink Spiders Lepas Lee Da-hyeon, Rival Megawati Hangestri Main di Liga Voli Jepang 2026-2027

Pink Spiders resmi melepas salah satu pemain andalannya yakni Lee Da-hyeon, di mana rival Megawati Hangestri itu akan bermain di Liga Voli Jepang 2026-2027.
Munas X AMPI Ditutup, Zigo Rolanda Resmi Pimpin Periode 2027-2031

Munas X AMPI Ditutup, Zigo Rolanda Resmi Pimpin Periode 2027-2031

Evaluasi akan dilakukan terhadap kepengurusan sebelumnya dengan tetap mempertahankan hal-hal yang dinilai sudah berjalan baik.
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.

Trending

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan H diamankan setelah api membakar rumah yang ditempatinya bersama orang tuanya.
Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Dua Petugas Damkar Gugur dalam Kecelakaan Maut Saat Menuju Lokasi Karhutla

Menurut laporan, mobil pemadam tersebut melaju menuju lokasi kebakaran dan berupaya melewati kendaraan di depannya setelah melewati lampu merah Labakkang.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral