LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejati Sumsel
Sumber :
  • Kejati Sumsel

Akademisi Desak Jamwas Turun Tangan Supervisi Kasus Akuisisi PT SBS yang Viral di Medsos

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan supervisi penanganan dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Selasa, 5 September 2023 - 23:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan supervisi penanganan dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

"Boleh. Kalau perlu, mungkin Jamwas bisa melakukan supervisi terhadap penetapan tersangka yang dilakukan," kata Teddy saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/9/2023). 

Hal ini disampaikan Teddy menyusul cuitan dari pegiat media sosial Rudi Valinka di akun X, @kurawa beberapa waktu lalu. Rudi Valinka menyebut ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.

Salah satu poin yang disorot Rudi yaitu due dilligence akuisis PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi risiko yang terjadi. Intinya, akuisisi PT SBS dianggap menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal dari PTBA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan saham oleh PTBA di PT SBS sebanyak 90 persen. 

Baca Juga :

Konsultan independen bahkan menyebut akuisisi itu jauh lebih baik daripada membuat perusahaan baru yang diperkirakan perlu biaya Rp 113 miliar. Bahkan pada 2022, PT SBS tercatat mencetak laba perusahaan senilai Rp 135 miliar. 

"Berapa Nilai Perusahaan (valuisasi) PT SBS saat ini jika dijual oleh PTBA? Di tahun 2022 menurut konsultan penilai terkemuka, nilainya fantastis, kisaran antara Rp 1,6 - 2,5 triliun," cuit @kurawa.

Menurut Teddy, kalau ada hitungan pihak ketiga apalagi yang memiliki rekam jejak kredibel maka hal itu perlu menjadi perhatian Jamwas. 

"Jadi fair lah, kalau tindak pidana dibilang tindak pidana kalau terbukti. Atau tindak dinyatakan bukan tindak pidana kalau tidak terbukti. Itu tugas kejaksaan," terang dia. 

Secara umum Teddy menyebutkan, proses akuisisi sebuah perusahaan swasta oleh BUMN tak melulu bicara untung atau rugi saat ini. Bisa jadi, prospek ke depan saat membeli perusahaan itu malah untung.

"Kalau kita bicara perusahaan itu kan kita tidak bicara soal Untung rugi untuk saat ini. Jadi saya misalnya, bisa jadi perusahaan yang saya jalanin rugi, tetapi ternyata bisnis saya ini dimiliki oleh PT tertentu, nah bisa jadi untung. Jadi kondisi seperti itu memang dianggap prospek. Tapi kembalikan kepada tujuan dari si perusahaan atau BUMN untuk mengakuisisi apa. Justru ada strategi, kita beli perusahaan awalnya rugi tapi harganya kan murah. BUMN pasti memiliki strategi bisnis ketika perusahaan ini dia beli kemudian bagaimana meningkatkan performance bisnisnya," kata Teddy.

Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul Samarinda meminta kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang diduga melibatkan Eks Dirut PT Bukit Asam menjadi perhatian. 

Hal ini disampaikan Peneliti (SAKSI) FH Unmul Samarinda Orin Agusta Andini menanggapi viralnya dugaan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Dia mengatakan kasus tersebut patut menjadi perhatian karena potensi kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp100 miliar atau merupakan kesewenangan aparat dalam menegakan hukum tindak pidana korupsi seperti yang viral dituduhkan di media sosial.

"jangan sampai bahwa ternyata benar kerugian negara atau justru seperti yang viral saat ini bahwa merupakan kesewenangan," jelas Orin kepada wartawan, Senin (4/9/2023). 

Mengenai tuduhan adanya kejanggalan terkait potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar, Orin mengatakan harus dilihat terlebih dahulu asal-usul jumlah nilai potensi kerugian negara dalam kasus ini. 

"Kerugian negara sifatnya actual loss harus nyata. Bukan potential loss," tegas Orin.

Sebelumnya, Kurawa dalam cuitannya menyebut ada dugaan kriminalisasi kasus Korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan di BUMN PT Bukit Asam dan anak Perusahaan. Kini sudah ada lima tersangka dalam kasus akuisisi PT Bukit Asam lewat anak perusahaan PT Bukti Mukti Investama. Menurutnya, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp100 Miliar sedangkan pembelian saham cuma Rp48 miliar merupakan keanehan. 

@kurawa, lewat foto-foto yang diunggahnya, juga memastikan dirinya terjun langsung ke lapangan mencari data dan fakta agar valid. 

"Sintweet ini dapat disampaikan ke Pak @jokowi dan Pak @mohmahfudmd kalo di kejaksaan pun masih ada banyak permainan," cuitnya.

Diceritakan, PT SBS awalnya perusahaan swasta yang berdiri sejak 2004 di Cilandak, Jakarta. Perusahaan ini bergerak di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan khususnya batu bara di Kaltara dan Jambi. Tahun 2012 bisnis batubara anjlok harganya. PT SBS mengalami pukulan di sisi keuangan sehingga mencari mitra kerja baru.

Pada 27 Juni 2013 mereka berkirim surat ke PT BA utk menawarkan menjadi vendor. Rencana memiliki Perusahaan kontraktor sendiri pun sudah ada dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan PTBA yang disampaikan kepada Kemeneg BUMN sebagai langkah strategis perusahaan meningkatkan laba dan efisiensi PTBA. 

PTBA akhirnya menyampaikan rencana akuisisi PT SBS kepada Dir Ops PT SBS dan disampaikan ke pemilik SBS. Singkat cerita PTBA menilai PTBS mempunyai prospek bagus karena sejak berdiri 2004-2009 mereka selalu untung. Namun sejak turunnya harga batu bara performa keuangan perusahaan juga menurun. 

"Tawaran akuisisi PTBA ini diterima. Proses akuisisi dimulai dengan penandatanganan Kerahasiaan PTBA dan PT SBS, menyerahkan semua dokumen2 penting untuk dinilai lalu PTBA membentuk Tim Akuisisi sebanyak 4 orang diketuai Syaiful Islam," cuit Kurawa. 

Kemudian, PTBA memulai due dilligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi resiko yang terjadi. Hasilnya, akuisisi PT SBS menguntungkan PT BA karena klausul penyertaan modal dari PT BA senilai Rp48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan PT BA sebanyak 90 persen di PT SBS. 

Bahana sekuritas bahkan menyebut akuisisi ini jauh lebih baik dari pendirian perusahaan baru yang diperkirakan senilai Rp113 Miliar. Penyertaan modal Rp48 miliar sepeserpun tak diberikan kepada pemilik SBS.

Januari 2015, 90 persen saham PT SBS resmi dimiliki PT BA. Namun ada tambahan 5 persen modal lagi dari pemilik PT SBS untuk dijual Rp1/lembar ke PT BA agar syarat mayoritas terpenuhi. Setelah akuisi uang penyertaan modal Rp48 miliar PT BA ke PT SBS perusahaan mulai pulih. Banyak inovasi yang dilakukan. 

Di 2017 akuisisi PT SBS oleh PT BA diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan membentuk tim khusus. Tidak ada temuan kerugian negara. Pada 2018, Dirut PTBA meminta pemilik PT SBS Tjahyono menjual semua sahamnya di PT SBS ke anak perusahaan PT Bukit Asam Kreatif. Uang dari penjualan saham ini pun tidak masuk ke kantong pribadi. 

Tahun 2022 PT SBS cetak laba Rp135 miliar. Bahkan nilai perusahaan PT SBS jika dijual oleh PTBA nilainya fantastis, Rp1,6 triliun-2,5 triliun. Pada Maret 2022 Kejati Sumsel Sardjono Turin memerintahkan agar kasus akuisis ini dibuka lagi secara cepat. Proses akuisis PT SBS dinilai tak layak. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015.

PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Vanny menjelaskan dua tersangka itu masing-masing berinisial M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016 dan NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti mereka terlibat dalam perkara tersebut.

"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," jelasnya.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

Sebelumnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).

"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," ujarnya. (ant/ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
DPP Partai Golkar Sumbang 38 Hewan Kurban, Airlangga Ungkap Makna Idul Adha

DPP Partai Golkar Sumbang 38 Hewan Kurban, Airlangga Ungkap Makna Idul Adha

DPP Partai Golkar menyiapkan 38 sapi sebagai kurban di Idul Adha 2024 ini. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Cara Shin Tae-yong Bercanda Dibongkar Tangan Kanannya, Pemain Timnas Indonesia Ternyata Mendapat Perlakuan seperti Ini

Cara Shin Tae-yong Bercanda Dibongkar Tangan Kanannya, Pemain Timnas Indonesia Ternyata Mendapat Perlakuan seperti Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, ternyata suka bercanda dengan kata-kata kasar kepada para pemainnya, kok bisa.
Disebut Kalah Cepat dengan RK di Pilgub Jakarta, Anies: Lebih Penting Ngomongin Warga Kampung Bayam

Disebut Kalah Cepat dengan RK di Pilgub Jakarta, Anies: Lebih Penting Ngomongin Warga Kampung Bayam

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menyindir dirinya terkait Pilgub Jakarta 2024.
Media Irak Heran Suporter Timnas Indonesia Antusias dengan Kedatangan Ali Jasim ke Como 1907

Media Irak Heran Suporter Timnas Indonesia Antusias dengan Kedatangan Ali Jasim ke Como 1907

Klub milik pengusaha Indonesia Hartono Bersaudara ini mengajak Ali Jasim untuk bergabung di Serie A musim depan. 
Pegawai Kemenko Jadi Prioritas Pertama Pemindahan ke IKN, Menko Airlangga Sebut Akan Pindah Jika Kantor Sudah Siap

Pegawai Kemenko Jadi Prioritas Pertama Pemindahan ke IKN, Menko Airlangga Sebut Akan Pindah Jika Kantor Sudah Siap

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kantor Kemenko Perekonomian akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara apabila kantor sudah siap.
Seorang Kakek Asal Kediri Tewas Terlindas KA Gajayana di Pakisaji Malang

Seorang Kakek Asal Kediri Tewas Terlindas KA Gajayana di Pakisaji Malang

Seorang lansia tewas pasca terlindas KA Gajayana jurusan Jakarta-Malang, di perlintasan kereta api KM 62+3, Desa Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang
Trending
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Makin Terang Benderang! Liga Akbar Bongkar Percakapan Pertamanya dengan Ayah Eky di Rumah Sakit saat Malam Kasus Vina

Makin Terang Benderang! Liga Akbar Bongkar Percakapan Pertamanya dengan Ayah Eky di Rumah Sakit saat Malam Kasus Vina

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam di Cirebon masih terus berlanjut dengan munculnya saksi-saksi mata disaat malam kejadian.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya