News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Blak-Blakan! Ayah David Ozora Ungkap Uang 'Tutup Mulut' Agar Kasus Anaknya Tak Mencuat: Diminta untuk Mengkondisikan, Dikasih Duit

Ayah David Ozora ungkap tak mudah kawal kasus penganiayaan anaknya dari pihak yang ingin kasus ini tak mencuat ke permukaan. Iming-iming duit sempat diterima
Jumat, 8 September 2023 - 10:19 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

“Jadi kayak orang kecelakaan, ketika ditanya dia gak tau. Dia hanya akan menjawab, ‘Aku kenapa ya, kok tiba-tiba di rumah sakit,’” papar Jonathan.

Bahkan, David juga lupa tentang Mario, Agnes, dan Shane, meski Jonathan telah berkali-kali menjelaskan perihal peristiwa penganiayaan tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita jelasin kalau itu. Nggak inget dia,” tambahnya. 

Jonathan mengakui bahwa dia mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada David tentang apa yang telah dialami anaknya tersebut.

“Itu saya susah banget ngasih taunya, waktu itu. Tapi akhirnya bisa saya sampaikan. Dia nangis pas denger itu,” tambahnya.

Pihak sekolah memperbolehkan David mengikuti kegiatan sekolah secara penuh agar merangsang kognisinya dan membentuk kehidupan sosialnya.

“Karena selama ini dia jadi gak punya pegangan, gitu. Tapi dengan sekolah kan dia tahu bahwa, ‘Oh, tiap pagi harus bangun, mandi, berangkat,’” imbuh Jonathan.

Jonathan bersyukur atas segala dukungan yang diberikan semua orang, baik dari pihak sekolah maupun dari doa orang-orang.

Dia juga bertekad untuk mendampingi perjuangan David dengan menyalurkan hasrat anaknya tersebut terhadap musik.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.

Tak hanya itu, majelis hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy.

"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya.

Selain memvonis Mario dandy 12 tahun penjara, hakim juga Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.  

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.  

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas vonis tersebut Mario dandy belum menyatakan untuk melakukan banding. (mg10/mii)

Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Desire Doue dan Khvicha Kvaratskhelia Bawa PSG Juara Piala Super Eropa 2026 usai Kalahkan Aston Villa 2-1

Desire Doue dan Khvicha Kvaratskhelia Bawa PSG Juara Piala Super Eropa 2026 usai Kalahkan Aston Villa 2-1

Desire Doue dan Khvicha Kvaratskhelia menjadi penentu kemenangan Paris Saint-Germain menjuarai Piala Super Eropa 2026. PSG mengalahkan Aston Villa dengan skor 2-1.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Rincian Lengkap Saham yang Masuk dan Keluar Rebalancing MSCI

Rincian Lengkap Saham yang Masuk dan Keluar Rebalancing MSCI

MSCI mengeluarkan dua saham Indonesia dari MSCI Global Standard Index dan tidak ada saham Indonesia yang masuk ke MSCI Global Standard Index.
PB PASI Targetkan Empat Medali di Asian Games 2026, Minimal Bawa Pulang Perunggu

PB PASI Targetkan Empat Medali di Asian Games 2026, Minimal Bawa Pulang Perunggu

PB PASI diketahui mengirimkan sebanyak 13 atlet atletik untuk Asian Games 2026. Meski demikian, federasi memilih realistis untuk mendapatkan minimal empat medali perunggu di ajang empat tahunan tersebut.
Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2026).

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar

Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Upaya Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, diprediksi menghadapi jalan yang tidak mudah. Apa alasannya?
Ekshumasi Sutrimo Belum Ungkap Penyebab Kematian, 3 Tes Laboratorium Jadi Penentu

Ekshumasi Sutrimo Belum Ungkap Penyebab Kematian, 3 Tes Laboratorium Jadi Penentu

Ekshumasi Sutrimo rampung, namun penyebab kematiannya belum terungkap. Dokter forensik masih menunggu hasil histopatologi, toksikologi dan DNA.
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden kebakaran melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin saat berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Selengkapnya

Viral