Jakarta, tvOnenews.com - Kondisi psikis David Ozora saat ini mengkhawatirkan setelah menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan asesmen terhadap kondisi David.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar mengatakan dampak kekerasan yang diterima David, sampai saat ini David masih menghadapi hambatan intelektual dan perkembangan sosial emosionalnya.
"Jika dampak ini bersifat permanen, maka David Ozora akan memiliki keterbatasan intelektual dan menjadi penyandang disabilitas," katanya kepada tvOnenews, Sabtu (9/9/2023).
Untuk itu ia mendorong restitusi perlu dikabulkan agar dapat dilakukan upaya medis dan psikogis secara maksimal mengembalikan kondisi fisik dan psikis David sesuai tingkat usianya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Load more