LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Situasi Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang larangan mudik pada Rabu (5/5).
Sumber :
  • ANTARA

KAI tetap operasikan Kereta Api Jarak Jauh saat larangan mudik

"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Kamis, 6 Mei 2021 - 10:32 WIB

Jakarta, 06/5 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa larangan mudik mulai 6 Mei 2021, Kamis dengan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.

Selama masa larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api (KA), yakni empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.

"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Eva menjelaskan menjelaskan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga :

Kemudian, pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Calon penumpang juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat hendak masuk ke stasiun dengan teliti, cermat dan tegas.

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," kata Eva. (ito/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Zulhas soal Harga Beras Naik: Kalau Mahal Ibu-ibu Marah, Kalau Turun Petani Enggak Untung

Zulhas soal Harga Beras Naik: Kalau Mahal Ibu-ibu Marah, Kalau Turun Petani Enggak Untung

Mendag Zulhas merespons kenaikan harga beras. Dia menyinggung perihal ibu-ibu yang mengeluh saat beras naik namun tidak memikirkan petani.
Update Terbaru Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu, Ternyata Sempat Buron Selama Ini Buntut Kasus Narkoba

Update Terbaru Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu, Ternyata Sempat Buron Selama Ini Buntut Kasus Narkoba

Dirtipidnarko Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan kabar terbaru soal penangkapan caleg DPRK Aceh Tamiang berinisial S tersangka 70 kg sabu.
Reporter dan Atlet Bisa Menikah, Istri Shin Tae-yong Bagikan Momen Romantis Selama Berkunjung ke Indonesia

Reporter dan Atlet Bisa Menikah, Istri Shin Tae-yong Bagikan Momen Romantis Selama Berkunjung ke Indonesia

Istri Shin Tae-yong, Cha Young-joo mengunjungi Shin Tae-yong ke Indonesia sejak beberapa hari ke belakang. 
Update Kasus Pengeroyokan antar Perguruan Silat di Gresik, 2 DPO Akhirnya Menyerahkan Diri

Update Kasus Pengeroyokan antar Perguruan Silat di Gresik, 2 DPO Akhirnya Menyerahkan Diri

Kasus sweeping dan pengeroyokan yang dilakukan belasan gerombolan pesilat hingga memakan korban jiwa di Gresik terus bergulir.
KPU Kabupaten Bandung Barat Lantik Panitia Pemungutan Suara Pilkada, Ini Tugasnya

KPU Kabupaten Bandung Barat Lantik Panitia Pemungutan Suara Pilkada, Ini Tugasnya

KPU Kabupaten Bandung Barat resmi melantik badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara sebanyak 495 anggota yang tersebar di 165 Desa di Bandung Barat, Jawa Barat. 
Zulhas akan Beri Sanksi SPPBE yang Keras Kepala: Kami Cabut Izinnya!

Zulhas akan Beri Sanksi SPPBE yang Keras Kepala: Kami Cabut Izinnya!

Mendag Zulhas ini akan memberi sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang masih melakukan tindak kecurangan terhadap pengisian gas elpiji.
Trending
Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di wilayah Cirebon pada tahun 2016 lalu. Simak..
Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Salah seorang teman Pegi Setiawan alias Perong, Bondol mengungkapkan kesaksiannya yang terbaru mengenai keberadaan temannya itu saat kejadian pembunuhan Vina.
Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberi kritik keras kepada jajaran Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon.
Polda Jabar Mesti Waspada soal Pengungkupan Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Beri Ultimatum Tegas: Jangan Tertutup!

Polda Jabar Mesti Waspada soal Pengungkupan Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Beri Ultimatum Tegas: Jangan Tertutup!

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memperingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar berhati-hati dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri temuan sperma pada jasad korban kasus pembunuhan, Vina, tengah jadi sorotan publik. Temuan sperma menimbulkan dugaan Vina juga korban pemerkosaan. 
Pelatih Suwon FC Pasang Badan untuk Pratama Arhan Usai Dapatkan Kartu Merah Langsung di Laga Debut K-League

Pelatih Suwon FC Pasang Badan untuk Pratama Arhan Usai Dapatkan Kartu Merah Langsung di Laga Debut K-League

Pratama Arhan yang akhirnya debut di K-League 1 masuk menggantikan Jeong Dong-ho di laga kontra Jeju, Minggu (26/5/2024). 
Kejanggalan Kesaksian Linda yang Diduga Kerasukan Vina, Reza Indragiri Beri Komentar Pedas Sebut Polisi Seharusnya...

Kejanggalan Kesaksian Linda yang Diduga Kerasukan Vina, Reza Indragiri Beri Komentar Pedas Sebut Polisi Seharusnya...

Psikolog Forensik, Reza Indragiri menanggapi status Linda dalan pusara kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
Selengkapnya