News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasnaeni Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Denda Rp500 Juta soal Korupsi PT Waskita Beton Precast

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau biasa dikenal Wanita Emas divonis hukuman penjara lima tahun denda Rp500 juta terkait perkara korupsi bersama-sama PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
Rabu, 13 September 2023 - 17:58 WIB
Hasnaeni si Wanita Emas divonis 5 tahun denda Rp500 juta soal korupsi PT Waskita Beton Precast
Sumber :
  • Langgeng Puji-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau biasa dikenal Wanita Emas divonis hukuman penjara lima tahun denda Rp500 juta terkait perkara korupsi bersama-sama PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

Hakim Ketua Fahzal Hendri memutus terdakwa Hasnaeni terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Fahzal menjelaskan terdakwa Hasnaeni juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar dengan ketentuan pembayaran paling lama sebulan sesudah putusan tetap atau inkrah.

Selanjutnya, jika tidak mampu membayar uang pengganti, harta benda terdakwa bakal disita.

Sementara itu, Hakim Fahzal mengatakan jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti akan diganti dengan pidana selama dua tahun.

tvonenews

Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni mulai dari yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah, yakni bebas dari korupsi.

Dia juga disebutkan tidak merasa bersalah dan menunjukan sikap penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terlebih dia hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak terkait kasus korupsi ini.

Di sisi lain, hal yang meringankan Hasnaeni, yaitu telah berlaku sopan selama persidangan, mempunyai anak yang masih menjadi tanggungan dan dia tidak pernah dihukum.

Sebelumnya, Hasnaeni telah dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kepada sebesar Rp17,5 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, Hasnaeni merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa bersama Direktur Utama PT Waskita Beton Precast WSBP pada 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro dan General Manager Penunjang Produksi WSBP tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto. (lpk/nsi)

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral