LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023)
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

MK Tolak Gugatan Aturan Alur Partisipasi Publik dalam UU P3: Tidak Beralasan Menurut Hukum

MK menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3

Kamis, 14 September 2023 - 17:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Hal ini terkait Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU P3, yang disebut Pemohon bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.

"Permohonan Pemohon berkenan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.



Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon berkenan dengan pengujian Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8) UU 13/2022 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah terkait Pasal 96 ayat (6)dan ayat (8) UU 13/2022 telah ternyata tidak melanggar prinsip kedauatan rakyat, tidak menimbukan persoalan konstitusionalitas norma, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan pemerintahan, perlakuan yang diskriminatif dan tidak melangar hak untuk memajukan di sebagaimana didalikan oleh Pemohon. Oleh karena itu dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi, dalam pertimbangan hukumnya.

Sedangkan, untuk Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022, menurut Mahkamah, hal demikian yang kemudian dituangkan dalam petitum Pemohon merupakan dalil dan petitun yang tidak lazim.

Terlebih, lanjutnya, bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk menetapkan ketentuan yang bersifat eksekutorial atas berlakunya suatu ketentuan pelaksana dari suatu Undang-Undang.

"Terhadap dalil dan petitum terkait Pasal 96 ayat (9) UU 13 tahun 2022 menurut Mahkamah merupakan dalil dan petitum yang tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam konklusinya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh pemohon, Almizan Ulfa, yang merupakan pensiunan peneliti utama ASN Kementerian Keuangan.

Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya norma ini, karena Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapat apresiasi dari pembentuk undang-undang. Sebab Pemohon gagal menjadi pakar atau narasumber dalam konsultasi publik tersebut.

Hal ini bersumber dari norma pada pasal a quo yang melegalisasi para pembentuk undang-undang untuk tidak melaksanakan konsultasi publik berdasarkan norma standar yang menghadirkan pastisipasi publik yang bermakna.

Selain itu Pemohon juga telah gagal mencerdaskan diri dan bangsa karena tidak ikut dalam konsultasi publik tersebut dan kegiatan tersebut tidak dipublikasikan baik risalah maupun seminar prosidingnya. (rpi/mii)

Baca Juga :
Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buntut Pilkada DKI, Sudirman Said Lakuka Ini ke Anies Baswedan

Buntut Pilkada DKI, Sudirman Said Lakuka Ini ke Anies Baswedan

Eks Wakil Kapten Tim Pemenangan Anies-Muhaimin, Sudirman Said memastikan akan diskusi bersama Anies Baswedan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.
Polda Jatim Akhirnya Tetapkan Tiga Pemuda Konten Kreator Video Meresahkan Jadi Tersangka

Polda Jatim Akhirnya Tetapkan Tiga Pemuda Konten Kreator Video Meresahkan Jadi Tersangka

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral, yang meresahkan warga Madura, khususnya di Bangkalan
Kabarhakam Polri, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan WWF 2024 di Bali

Kabarhakam Polri, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan WWF 2024 di Bali

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Fadil Imran melakukan pengecekan pengamanan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk memastikan pelaksanaan World Water Forum (WWF) Bali berjalan aman dan lancar.
Kekuatan Timnas Indonesia U-23 Diakui Pelatih Guinea, Singgung Kemenangan Timnya Kurang Memuaskan karena Hal ini...

Kekuatan Timnas Indonesia U-23 Diakui Pelatih Guinea, Singgung Kemenangan Timnya Kurang Memuaskan karena Hal ini...

Kaba Diawara, Pelatik Timnas Guinea mengakui kekuatan Timnas Indonesia saat laga kemarin. Ia bahkan kurang puas dengan penampilan timnya yang mencetak 1 gol.
Indonesia Kutuk Warga Israel Bakar Markas UNRWA di Yerusalem: DK PBB Harus Segera Bertindak!

Indonesia Kutuk Warga Israel Bakar Markas UNRWA di Yerusalem: DK PBB Harus Segera Bertindak!

Pemerintah Indonesia turut bersuara terkait pembakaran terhadap Markas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Jerusalem yang dilakukan oleh warga ekstrimis Israel.
Shin Tae-yong Absen Mendampingi Timnas Indonesia Saat Menghadapi Irak dan Filipina setelah Dikartu Merah Lawan Guinea?

Shin Tae-yong Absen Mendampingi Timnas Indonesia Saat Menghadapi Irak dan Filipina setelah Dikartu Merah Lawan Guinea?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan absen di kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia setelah menerima kartu merah pada laga playoff Olimpiade kontra Guinea?.
Trending
Reaksi AFC usai Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade, Tak Disangka Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Reaksi AFC usai Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade, Tak Disangka Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Reaksi AFC usai Timnas Indonesia U-23 dikalahkan Guinea pada pertandingan playoff Olimpiade Paris 2024 di Clairefontaine, Prancis, Kamis (9/5/2024).
Omongan Eks Pelatih Guinea Akhirnya Terbukti, Dulu Pernah Suruh Timnas Indonesia Jangan Lakukan Ini saat Lawan Negaranya dan Sekarang...

Omongan Eks Pelatih Guinea Akhirnya Terbukti, Dulu Pernah Suruh Timnas Indonesia Jangan Lakukan Ini saat Lawan Negaranya dan Sekarang...

Morlaye Cisse yang pernah melatih Guinea di Piala Afrika U23 lalu pernah memberi peringatan kepada Timnas Indonesia jelang play-off antar benua Olimpiade Paris.
Seusai Timnas Indonesia U-23 Gagal Lolos ke Olimpiade, PSSI Ungkap Hal Mengejutkan Soal Kontrak Shin Tae-yong

Seusai Timnas Indonesia U-23 Gagal Lolos ke Olimpiade, PSSI Ungkap Hal Mengejutkan Soal Kontrak Shin Tae-yong

Seusai laga playoff Olimpiade 2024 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga mengungkapkan fakta mengejutkan soal kontrak Shin Tae-yong.
Akun Instagram Ketua PSSI Erick Thohir Banjir Komentar Netizen Usai Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea, Darius Sinathrya Sampai Ikut-ikutan

Akun Instagram Ketua PSSI Erick Thohir Banjir Komentar Netizen Usai Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea, Darius Sinathrya Sampai Ikut-ikutan

Akun Instagram Ketua PSSI Erick Thohir dibanjiri komentar netizen usai laga Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea. Darius Sinathrya sampai ikut-ikutan berkomentar.
Dianggap Jenius, Drama Kartu Merah Shin Tae-yong di Laga Timnas Indonesia vs Guinea Justru Dipuji Pengamat Amerika Serikat

Dianggap Jenius, Drama Kartu Merah Shin Tae-yong di Laga Timnas Indonesia vs Guinea Justru Dipuji Pengamat Amerika Serikat

Meski berbuah kartu merah, namun aksi Shin Tae-yong saat laga Timnas Indonesia vs Guinea di babak playoff Olimpiade Paris 2022 justru mendapat respons positif.
Resmi! Timnas Indonesia Lolos ke Prancis dan Tampil di Kompetisi Top Eropa Toulon Cup 2024 Segrup dengan Italia

Resmi! Timnas Indonesia Lolos ke Prancis dan Tampil di Kompetisi Top Eropa Toulon Cup 2024 Segrup dengan Italia

Meski gagal tampil di Olimpiade Paris 2024, namun Timnas Indonesia bakal mentas di kompetisi tenar Eropa lain bertajuk Toulon Cup 2024 dengan sejumlah kuat.
PSSI akan Laporkan Wasit di Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea ke FIFA? Ini Kata Tangan Kanan Erick Thohir

PSSI akan Laporkan Wasit di Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea ke FIFA? Ini Kata Tangan Kanan Erick Thohir

PSSI akan melaporkan wasit Francois Letexier ke FIFA setelah beberapa keputusannya merugikan Timnas Indonesia U-23?.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya