“Jadi guna konsinyering itu adalah mempermudah, mempercepat pelaksanaan RDP (rapat dengar pendapat) nanti,” ujar dia.
“Yang bisa mengambil keputusan itu adalah rapat di Komisi II,” tambah Guspardi. (saa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more