GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Konfrontir Saksi Mahkota di Persidangan Korupsi Johnny G Plate Cs

Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar dengan pemeriksaan saksi
Selasa, 26 September 2023 - 14:22 WIB
Persidangan Korupsi Johnny G Plate Cs
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar dengan pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung memanggil enam saksi, lima di antaranya ialah saksi mahkota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berapa saksi?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, PN Jakpus, Selasa (26/9/2023).

"Izin Yang Mulia, hari ini 6 orang, 5 mahkota. 1 saksi TPPU yang Anang (Achmad Latif) atas nama Permadi Indra Yoga," terang jaksa.

Saksi mahkota yang disebut jaksa ialah Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Lalu, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Kelima saksi mahkota diketahui juga sebagai terdakwa dan tersangka dalam lingkaran kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Sementara itu, satu saksi untuk terdakwa Anang Achmad Latif, yakni Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga diperiksa terpisah dengan saksi mahkota.

Dalam dakwaan jaksa, Johnny G Plate Cs diduga melakukan korupsi dengan menghabiskan anggaran negara sebesar Rp8.032 triliun untuk membangun menara BTS 4G.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (lpk/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Alasan Timnas Indonesia Absen di Asian Games 2026

Ini Alasan Timnas Indonesia Absen di Asian Games 2026

AFC mengumumkan daftar 16 tim putra dan 12 tim putri yang akan berpartisipasi di Asian Games 2026.
Hasto Soal Parpol Lain Sibuk Persiapan Pilpres 2029: Fokus Selesaikan Masalah Rakyat

Hasto Soal Parpol Lain Sibuk Persiapan Pilpres 2029: Fokus Selesaikan Masalah Rakyat

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa partainya belum membahas terkait pemilihan presiden (Pilpres) 2029.
Sodorkan Kontrak Baru untuk Marco Bezzecchi, Aprilia Yakin Bisa Kurangi Beban Murid Valentino Rossi Hadapi MotoGP 2026

Sodorkan Kontrak Baru untuk Marco Bezzecchi, Aprilia Yakin Bisa Kurangi Beban Murid Valentino Rossi Hadapi MotoGP 2026

Aprilia resmi mengikat Marco Bezzecchi dengan kontrak multi-tahun baru di tengah panasnya bursa transfer pembalap jelang MotoGP 2027.
Habis Ratas di Istana, Mentan Amran Klaim Stok Pangan Jelang Ramadan Aman

Habis Ratas di Istana, Mentan Amran Klaim Stok Pangan Jelang Ramadan Aman

Pemerintah memastikan ketersediaan pangan nasional dalam kondisi aman menjelang bulan suci Ramadan 2026.
Jadi yang Terakhir Luncurkan Tim untuk F1 2026, Bos Baru Aston Martin Sadar Mereka Jauh Tertinggal Dalam Urusan...

Jadi yang Terakhir Luncurkan Tim untuk F1 2026, Bos Baru Aston Martin Sadar Mereka Jauh Tertinggal Dalam Urusan...

Aston Martin menjadi tim terakhir yang meluncurkan tim mereka sekaligus memamerkan livery untuk gelaran F1 2026 mendatang.
Dari Dulu Megawati Hangestri Tak Peduli Hujatan, Akui Tak Suka Diatur dan Tak Semua Orang Tahu Ini

Dari Dulu Megawati Hangestri Tak Peduli Hujatan, Akui Tak Suka Diatur dan Tak Semua Orang Tahu Ini

Megawati Hangestri kembali meramaikan Proliga 2026 bersama Jakarta Pertamina Energi (JPE), Megatron sempat mengakui bahwa dirinya memiliki sifat tak suka diatur

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT