GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Dosen Unej Pertimbangkan Upaya Banding 

Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam kasus pencabulan terhadap anak, Rabu petang (24/11/2021) kemarin. 
Kamis, 25 November 2021 - 13:55 WIB
Majelis Hakim PN Jember vonis dosen UNEJ dalam kasus pencabulan, Kamis (25/11/2021)
Sumber :
  • tim tvOne - sinto

Jember, Jawa Timur - Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam kasus pencabulan terhadap anak, Rabu petang (24/11/2021) kemarin. 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Adek Sri Sumiarsih mengaku masih pikir-pikir dengan putusan vonis dari majelis hakim. Diketahui, JPU menuntut RH delapan tahun penjara denda Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap, tunggu saja," ujar Sri saat ditemui, Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, secara terpisah penasihat hukum terdakwa M. Faiq Assiddiqi menanggapi proses sidang kliennya.

"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," tandasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam tahun penjara oleh dalam kasus pencabulan terhadap anak kepada Rahmat Hidayat.

RH terbukti bersalah terkait kasus pencabulan terhadap anak yang merupakan keponakannya sendiri. RH juga harus tetap ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis hakim Totok Yanuarto saat persidangan.

Dengan putusan itu, lanjutnya, terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepadanya membayar biaya perkara Rp 5 ribu. "Hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan sebagai dosen tidak patut melakukan perbuatan tersebut," sambungnya menjelaskan.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjutnya, selama menjalai proses sidang. Terdakwa bersikap sopan. "Belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui, Untuk pelaksanaan sidang putusan tersebut, terdakwa RH mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIA Jember. 

Sementara majelis hakim lengkap yakni ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi, menjalani proses sidang di PN Jember. (sinto)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 5 Pemain Diaspora Tambahan Timnas Indonesia yang Diprediksi Dipanggil John Herdman untuk Piala Asia 2027

Daftar 5 Pemain Diaspora Tambahan Timnas Indonesia yang Diprediksi Dipanggil John Herdman untuk Piala Asia 2027

Sebanyak lima pemain diaspora tambahan dikabarkan akan memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027. Hal ini sesuai dengan permintaan pelatih John Herdman.
Satpol PP DKI Bakal Data dan Patroli Lokasi Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satpol PP DKI Bakal Data dan Patroli Lokasi Penjualan Hewan Kurban di Trotoar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan akan melakukan pendataan dan patroli untuk memantau lokasi penjualan hewan kurban yang berada di atas trotoar.
Kabar Terbaru Josepha Alexandra Peserta LCC MPR RI, Keluarga Spill Rombongan C2 Bakal Bertemu Presiden

Kabar Terbaru Josepha Alexandra Peserta LCC MPR RI, Keluarga Spill Rombongan C2 Bakal Bertemu Presiden

Polemik Lomba Cermat Cerdas LCC Empat Pilar MPR di Kalimantan Barat masih terus menjadi sorotan. Muncul pengakuan diduga pihak keluarga spill kabar terbaru.
Link Live Streaming AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Main Lawan Zhaiyk VC

Link Live Streaming AVC Champions League 2026, Rabu 13 Mei: Jakarta Bhayangkara Presisi Langsung Main Lawan Zhaiyk VC

Link Live streaming AVC Champions League 2026 hari ini, Jakarta Bhayangkara Presisi selaku tuan rumah akan langsung unjuk gigi dan berhadapan dengan klub asal Kazakhstan yakni Zhaiyk VC pada laga pembuka.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook di PN Tipikor Jakarta

Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook di PN Tipikor Jakarta

Diketahui Nadiem merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral