Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook di PN Tipikor Jakarta
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Diketahui Nadiem merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
"Atas permintaan penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah pada Senin (11/5/2026).
Sehari sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap eks konsultan teknologi, Ibrahim Arif atau Ibam dengan empat tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta.
Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun dalam kasus ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. (aha)
Load more