News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Alasan MK Tolak Permohonan Buruh Copot Perppu Ciptaker, Dinilai Tak Beralasan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mengatakan alasan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) karena dinilai tidak beralasan.
Senin, 2 Oktober 2023 - 16:59 WIB
Ini alasan MK tolak permohonan buruh copot Perppu Ciptaker, dinilai tak beralasan
Sumber :
  • Setkab

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mengatakan alasan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) karena dinilai tidak beralasan.

"Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan parameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya saat sidang pleno berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Hakim MK Guntur M. Hamzah menyatakan terbentuknya Perppu Ciptaker ini karena dampak perang Rusia-Ukraina yang berpengaruh terhadap perekonomian. Terlebih Indonesia baru saja menghadapi pandemi Covid-19.

"Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi," ungkap dia.

"Dengan demikian, menurut mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020 bukan dengan menerbitkan Perppu adalah tidak beralasan menurut hukum," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan menolak permohonan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dalam sidang pleno, Senin (2/10/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ini alasan MK tolak permohonan buruh copot Perppu Ciptaker, dinilai tak beralasan. Dok: tvOne

Kendati demikian, dalam putusan ini terdapat pendapat berbeda dari empat orang hakim konstitusi antara lain Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Ada pun berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan selama masa persidangan, hakim menyimpulkan beberapa hal.

“Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan para pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan pengujian lima perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945 pada Senin (2/10/2023).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Jawa Timur, Pastikan Layanan Tetap Lancar

Komisaris Utama Pertamina Tinjau Fasilitas Energi di Jawa Timur, Pastikan Layanan Tetap Lancar

pengawasan terhadap fasilitas energi strategis harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan operasional berjalan aman, andal, dan sesuai standar tata kelola perusahaan.
Viral Video Kurir Paket Mengantar Pesanan Kulkas ke Alamat Orang Tua Taufik Hidayat, Menuai Perhatian KDM

Viral Video Kurir Paket Mengantar Pesanan Kulkas ke Alamat Orang Tua Taufik Hidayat, Menuai Perhatian KDM

Muncul sebuah video yang menampilkan nama Taufik Hidayat dan alamatnya. Videonya menjelaskan adanya paket kulkas diantarkan ke alamat orang tua TH.
Driver Ojol Dibekuk Polisi Usai Edarkan Pil Koplo di Kota Yogyakarta, Raup Omzet Rp60 Juta

Driver Ojol Dibekuk Polisi Usai Edarkan Pil Koplo di Kota Yogyakarta, Raup Omzet Rp60 Juta

KBO Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, menuturkan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat berbahaya di kota pelajar.
Dedi Mulyadi Beberkan Kondisi Terkini Yuvita di RSHS, Korban Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat

Dedi Mulyadi Beberkan Kondisi Terkini Yuvita di RSHS, Korban Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat

KDM tidak bisa menemui langsung Yuvita karena tengah menjalani perawatan intensif. Namun, dari hasil pembicaraan bersama tim dokter, kondisi korban saat ini....
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
YTR Belum Bisa Jalani Operasi Rekonstruksi dalam Waktu Dekat, Dirut RSHS Bandung Jelaskan Kondisi Terbaru Korban

YTR Belum Bisa Jalani Operasi Rekonstruksi dalam Waktu Dekat, Dirut RSHS Bandung Jelaskan Kondisi Terbaru Korban

YTR atau Yuvita Tri Rezeki belum bisa jalani operasi rekonstruksi dalam waktu dekat. Dirut RSHS Bandung jelaskan kondisi terbaru korban Taufik Hidayat.

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Ramalan Keuangan Zodiak 1 Juli 2026: Libra Paling Untung, Pisces Harus Sabar

Ramalan Keuangan Zodiak 1 Juli 2026: Libra Paling Untung, Pisces Harus Sabar

Ramalan keuangan zodiak 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Bulan baru dibuka dengan kejutan, cek zodiakmu dan siapa yang paling beruntung.
Selengkapnya

Viral