GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Karyawan Bank UOB Diduga Gelapkan Dana Nasabah Susan Tamin

Ratusan massa aksi dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menggeruduk kantor pusat PT Bank UOB Indonesia (Tbk) di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
Jumat, 6 Oktober 2023 - 00:18 WIB
Aksi demo
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan massa aksi dari Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menggeruduk kantor pusat PT Bank UOB Indonesia (Tbk) di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Kedatangan massa dari Bakornas LKBHMI PB HMI untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait dana nasabah Bank UOB Cabang Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur, bernama Susan Tamin (78) yang diduga telah digelapkan oleh oknum karyawan Bank UOB Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun nilai kerugian yang diderita Susan Tamin atas dugaan penggelapan dana nasabah oleh Bank UOB yakni senilai Rp 21.641.306.581,- (Dua Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).

"Hal ini tentunya menguatkan persepsi masyarakat akan lemahnya jaminan perlindungan dana nasabah di perbankan. Bahkan, persekongkolan kejahatan perbankan tersebut terjadi secara terstruktur dan sistemik." ujar Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin.

Tabungan hasil keringat keluarga Susan Tamin tersebut sampai saat ini memang belum juga dikembalikan. Ironisnya, tidak ada upaya pihak Bank UOB untuk melakukan perlindungan dan pertanggungjawaban terhadap dana tabungan nasabah Susan Tamin. 

Adapun pihak Bank UOB sendiri baru akan meneruskan aspirasi dan tuntutan pengunjuk rasa ke pimpinan mereka. 

"Terkait aspirasi kita, tadi kita diterima oleh pihak Bank UOB melalui kepala divisi legitasi. Kita menyampaikan aspirasi dan tuntutan tadi di dalam bahwa kami menginginkan keadilan, adanya jaminan perlindungan terhadap nasabah atas nama Ibu Susan Tamin. Dana simpanan yang dititipkan oleh Susan Tamin dalam bentuk tabungan dan ada juga deposito. Itu yang kami harapkan dari Bank UOB." kata Syamsumarlin usai diterima pihak Bank UOB.  

"Susan Tamin adalah korban kejahatan perbankan dan ini sudah ada kepastian hukum, sudah ada vonis pidana terhadap Daniel. Gugatan perdata Susan Tamin saat menggugat Bank UOB dan Daniel juga sudah menang di tingkat pengadilan negeri. Ada juga putusan serta merta. Daniel dan PT. UOB Indonesia harus bertanggungjawab mengembalikan uang nasabah atas nama Susan Tamin yang merupakan uang pokok yang ditabung." pungkas Syamsumarlin. 

Disinggung soal pengembalian uang Susan Tamin oleh Bank UOB, Syamsumarlin menjelaskan jika Bank UOB menjelaskan masih ada proses hukum di perdata dan masih ada proses kasasi.

"Tetapi kami sudah tekankan walaupun ada upaya hukum, putusan serta merta di PN Surabaya itu dikabulkan, sehingga walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi, putusan serta merta itu memiliki kekuatan eksekutorialnya." ujarnya.

Syamsumarlin menjelaskan jika pihak PT UOB Indonesia sebagai tergugat 1 sedangkan Daniel sebagai tergugat 2, sehingga mereka dibebankan tanggungjawab mengembalikan uang nasabah Susan Tamin. 

Seperti diketahui, Susan Tamin yang merupakan warga Kenjeran 91/1, RT.005/RW.002 Simokerto, Simokerto, Kota Surabaya, Jawa Timur, awalnya sengaja memilih melakukan pembukaan tabungan deposito PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya, karena dinilai Bank UOB merupakan Bank besar dan ternama.

Terhitung mulai tanggal 23 April 2009, Susan Tamin secara resmi menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia dengan memperoleh Buku Tabungan Rekening Nomor 0033062030 dan Rekening Nomor 0033066000 atas nama dirinya sendiri. 

Seorang karyawan bernama Daniel Christinus Gunawan dengan jabatan marketing funding (bagian pemasaran yang menghimpun dana) kala itu adalah pegawai Bank UOB cabang Surabaya yang melayani proses pembukaan rekening tabungan Susan Tamin pada kantor PT. Bank UOB Indonesia di Jalan Panglima Sudirman Nomor 53, Surabaya, Jawa Timur. 

Yang bersangkutan juga mengarahkan dan memberi penjelasan mekanisme pembukaan tabungan deposito kepada nasabah Susan Tamin, termasuk menjelaskan kepadanya, bahwa PT. Bank UOB Indonesia memberikan pelayanan khusus sebagai nasabah sertifikat deposito, administrasi, penyerahan proses sehingga penandatanganan slip penarikan dan slip setoran oleh Susan Tamin akan dilayani secara prioritas dan diantarkan langsung ke rumah Susan Tamin oleh Daniel Christinus Gunawan.

Rupanya, Daniel Christinus Gunawan telah melakukan manipulasi dengan membuat sertifikat deposito palsu dan menyerahkan kepada Susan Tamin, serta melakukan proses pengalihan dana nasabah atas nama Susan Tamin ke rekening pihak lain yang seharusnya disetor ke rekening deposito milik Susan Tamin. 

Tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pihak Susan Tamin, dimana proses transaksi yang dilakukan oleh Daniel Christinus Gunawan dengan mudah dan lancar diproses serta disetujui oleh pihak Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya.

Selanjutnya pada tahun 2011, terdapat hasil audit dari Tim Audit Kantor Pusat PT. Bank UOB indonesia yang menemukan fakta adanya pemalsuan sertifikat deposito atas nama Susan Tamin yang dilakukan oleh Daniel Christinus Gunawan.

Atas hasil audit tersebut, Daniel Christinus Gunawan bukannya mendapatkan sanksi atau hukuman, dia justru memilih mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia pada Juni 2011 lalu.
 
Namun kejanggalan terjadi dikarenakan pihak Bank UOB Indonesia menutupi dan tidak melaporkan temuan fakta kejahatan tersebut kepada pihak berwenang untuk diusut tuntas.

Modus kejahatan yang terjadi pada Bank UOB Indonesia tersebut terungkap dan diketahui oleh pihak Susan Tamin pada saat Daniel Christinus Gunawan yang telah mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia telah bekerja pada PT. Bank Mayapada lnternasional (Bank Mayapada) dan melakukan hal yang sama sehingga dilaporkan pidana oleh pihak Bank Mayapada pada Polrestabes Surabaya sehingga
divonis dan dihukum bersalah.

Kemudian, rekening milik Susan Tamin pada Bank UOB Indonesia juga menjadi salah satu tujuan pengalihan dana kejahatan Daniel Christinus Gunawan di Bank Mayapada sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya meminta Susan Tamin  mengembalikan dana yang terkirim ke rekening tabungannya tersebut kepada Bank Mayapada.

Susan Tamin lalu menyerahkan dana tersebut sebesar Rp10.741.306.581 (Sepuluh Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Susan Tamin akhirnya melaporkan perbuatan Daniel kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dan dihukum penjara selama 10 tahun berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober 2015 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 695/Pid/2015/PT Sby. tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Aqung RI Nomor: 1851 K/Pid. Sus/2016, Tanggal 10 November 2016. 

Hingga kini belum ada konfirmasi dari Bank UOB. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Formasi Berubah-ubah, Arema Justru Makin Menggila Kalahkan Semen Padang

Formasi Berubah-ubah, Arema Justru Makin Menggila Kalahkan Semen Padang

Pelatih Arema FC Marcos Santos blak-blakan mengungkap alasan skuadnya mampu mengalahkan Semen Padang FC.
Betrand Peto Jujur Soal Keputusannya Keluar dari Rumah Sarwendah dan Tinggal Bareng Ruben Onsu

Betrand Peto Jujur Soal Keputusannya Keluar dari Rumah Sarwendah dan Tinggal Bareng Ruben Onsu

Betrand Peto akhirnya jujur soal alasan sebenarnya keluar dari rumah Sarwendah dan memilih tinggal bersama Ruben Onsu. Seperti apa?
Sebelum Digugat Cerai, Sejak Awal Sule Merasakan Keanehan Saat akan Berpisah dengan Lina Jubaedah

Sebelum Digugat Cerai, Sejak Awal Sule Merasakan Keanehan Saat akan Berpisah dengan Lina Jubaedah

Polemik Sule dan Teddy Pardiyana mengenai gugatan hak waris Lina Jubaedah dengan membawa nama anak, Bintang. Sule merasakan keanehan saat berpisah dengan Lina
Drama 4 Set! Megawati Hangestri Antar Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026, Papan Atas Makin Panas

Drama 4 Set! Megawati Hangestri Antar Pertamina Enduro Lolos Final Four Proliga 2026, Papan Atas Makin Panas

Kemenangan tersebut resmi mengantarkan Pertamina Enduro lolos ke final four Proliga 2026. Tiket empat besar yang diamankan oleh Megawati Hangestri cs menjadi bukti
Duel Panas Liga Champions! Real Madrid Siapkan Kylian Mbappe Lawan Benfica

Duel Panas Liga Champions! Real Madrid Siapkan Kylian Mbappe Lawan Benfica

Bintang Real Madrid, Kylian Mbappe dipastikan siap memperkuat Los Blancos saat menghadapi Benfica pada leg pertama playoff Liga Champions, Rabu (18/2/2026)
Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Komedian Sule menyampaikan kritik pedas untuk Teddy Pardiyana yang disebut-sebut ingin titipkan anaknya kepada Putri Delina. Dengan tegas ia menentang itu.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT