GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Mula Kasus Korupsi BTS 4G Diduga Berawal Dari Pemerasan Edward Hutahaean

Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
Minggu, 15 Oktober 2023 - 21:55 WIB
Edward Hutahaean
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.

"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri Moses Kam, penasihat hukum mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif dalam press briefing di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk.) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut. Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut.

Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang, menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori. “Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean. Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak melibatkan pengacara,” kata dia.

Maqdir melanjutkan, jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan lembaga negara harus diusut. “Usul saya harus dibentuk lembaga  independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” lontarnya.

Dia menambahkan, semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara atau pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.   

“Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” tegas Maqdir.

Pada Jumat (13/10/2023), Kejakgung  menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 . "Setelah diperiksa kesehatannya dan oleh dokter dinyatakan sehat, EH langsung kami tahan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta.

Edward, kata Kuntadi, diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar  yang patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana.

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Edward menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Kejakgung telah menetapkan 13 tersangka, termasuk Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. Nama Edward Hutahaean disebut dalam sidang kasus korupsi BTS 4G pada saat agenda pemeriksaan saksi-saksi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9). Edward Hutahaean merupakan Komisaris PT Mega Eltra, anak perusahaan BUMN, yaitu PT Pupuk Indonesia.

Saat itu, Anang yang ditanya oleh penasihat hukum Galumbang, mengaku mengenal Edward Hutahaean. Anang juga mengungkapkan pernah diminta bertemu Edward di Restoran Star Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuannya hanya berdua saja, yakni Anang dan Edward Hutahaean. Saat itu, kata Anang, proses di Kejakgung sudah masuk proses penyelidikan. Edward menanyakan sejauh mana proses lidik tersebut. 

 “Saya bilang coba jalani saja. Saya belum tahu kira-kira ini kasusnya seperti apa. Beliau (Edward) menyampaikan bahwa ini bisa menjadi masalah besar kalau tak “diurus” sejak awal,” kata Anang.

Anang kemudian bertanya kepada Edward cara mengurusnya. Saat itu, Edward menyebutkan bahwa kasus BTS 4G merupakan proyek besar. “Kamu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujar Anang menirukan pernyataan Edward.

“Pada saat itu beliau (Edward) menyebutkan angka 8 juta dolar Amerika Serikat. Beliau sampaikan pada saat itu bahwa, ‘Kalau kamu mau ngurus ini, siapkan 2 juta dolar dalam tiga hari ke depan,” ungkap Anang seraya menambahkan, “Saya terkaget- kaget. Saya bilang ke Edward, 

“Pak, kalau uang sebesar itu, saya mendingan di penjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu.”

Edward langsung berkata kepada Anang.” Lho, kamu kan dekat dengan Galumbang. Kamu bisa minta dia,” ujar Anang menirukan Edward.  Lalu Anang bertanya. “Kenapa, harus Galumbang, dia kan tidak ikut (proyek) BTS,” ujar Anang. Edward, kata Anang lalu menjawab,”kan, Galumbang pernah bermitra dengan BAKTI di proyek Palapa Ring.”

Dalam kesaksiannya, Anang mengaku tertekan oleh permintaan Edward. Penyebabnya, Edward juga meminta proyek dari BAKTI. Anang merasa diancam. 

“Beliau (Edward) pernah menyebutkan akan membuldoser bukan cuma BAKTI, tetapi juga satu Kementerian Kominfo,” kata Anang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edward Hutahaean bukan orang baru di dunia hukum. Edward Hutahaean yang bernama asli Naek Parulian Washington pernah terekam dalam berita tragedi kecelakaan lalu lintas Wakil Jaksa Agung Arminsyah di jalan tol Jagorawi pada April 2020. Arminsyah saat kejadian bersama Edward Hutahaean. Dalam kecelakaan itu, Arminsyah tewas, sedangkan Edward selamat, tetapi terluka parah. (mhs/ebs)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Car Free Day Jadi Ruang Publik Modern dan Sarana Edukasi Transparansi

Car Free Day Jadi Ruang Publik Modern dan Sarana Edukasi Transparansi

Car Free Day kini menjelma menjadi ruang publik yang hidup, tempat masyarakat tidak hanya berolahraga, tetapi juga mencari hiburan, edukasi, hingga informasi layanan publik.
Netizen Geruduk Instagram Persija Jakarta Usai Dibungkam Persib 2-1, Adam Alis Jadi Mimpi Buruk Macan Kemayoran: Jakarta Dikalahkan Anak Jakarta

Netizen Geruduk Instagram Persija Jakarta Usai Dibungkam Persib 2-1, Adam Alis Jadi Mimpi Buruk Macan Kemayoran: Jakarta Dikalahkan Anak Jakarta

Kekalahan ini bukan hanya memukul harga diri Persija, tetapi juga memastikan mereka gagal menjaga asa juara Super League 2025/26. Dua gol dari Adam Alis membalikkan keadaan
4 Zodiak yang Diprediksi Bertemu Jodoh dalam Waktu Dekat, Ada yang Datang Tak Terduga!

4 Zodiak yang Diprediksi Bertemu Jodoh dalam Waktu Dekat, Ada yang Datang Tak Terduga!

4 zodiak yang diprediksi bertemu jodoh dalam waktu dekat! Ada peluang cinta baru dan hubungan serius yang datang tak terduga.
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 11-17 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 11-17 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 11-17 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Megawati Hangestri Terpaksa Cari Nomor Punggung Lain Jika Fix Gabung Hyundai Hillstate? Begini Faktanya

Megawati Hangestri Terpaksa Cari Nomor Punggung Lain Jika Fix Gabung Hyundai Hillstate? Begini Faktanya

Jika benar-benar gabung Hyundai Hillstate musim depan, Megawati Hangestri kemungkinan besar terpaksa harus mencari alternatif nomor punggung selain angka 8.
KKR Paskah 2026 di Bekasi Jadi Wadah Kebangkitan Generasi Muda

KKR Paskah 2026 di Bekasi Jadi Wadah Kebangkitan Generasi Muda

Hari Paskah 2026 dijadikan sebagai refleksi untuk kebangkitan semangat bagi generasi muda Indonesia.

Trending

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Dedi Mulyadi: Bangun Jalan Tol Ribuan Kilometer Saya Sanggup, Tanam Pohon Sampai Besar dan Rimbun yang Sulit

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal filosofi ekologi Padjadjaran di sela-sela aktivitasnya menyusuri hutan lindung seluas 2,5 hektare di sekitar Istana Cipanas. 
Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Dugaan Ritual Nyeleneh di Ponpes Pati Terbongkar, Mantan Pegawai Sebut Kiai Ashari Sering Lakukan Ini Setiap Malam Sebelum Cabuli Santriwati

Ayah korban berinisial M mengatakan langkah hukum yang diambil keluarganya bukan hanya untuk kepentingan anaknya, tetapi juga karena kekhawatiran masih banyak santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Kang Sung-hyung Resmi Konfirmasi Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung resmi mengonfrimasi secara langsung bahwa Megawati Hangestri bermain untuk timnya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kiai Ashari Diduga Tak Sendirian, Orang Dekat Disebut Siapkan ‘Kamar Khusus’ untuk Lakukan Aksi Bejat 

Kiai Ashari Diduga Tak Sendirian, Orang Dekat Disebut Siapkan ‘Kamar Khusus’ untuk Lakukan Aksi Bejat 

Ali mengatakan perkembangan signifikan baru terlihat setelah adanya pergantian pejabat kepolisian pada awal 2026. Dari hasil pendalaman, muncul dugaan adanya pihak internal ponpes yang ikut membantu memuluskan aksi Kiai Ashari.
KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO Rilis Daftar Pemain Asing V-League, Lawan-Lawan Berat Megawati Hangestri Masih Bertahan

KOVO mengumumkan perpanjangan kontrak sejumlah pemain asing V-League 2026, termasuk rival-rival utama Megawati Hangestri, yang dipastikan tetap memperkuat klub.
Santriwati Bongkar Awal Mula Terjadi Pelecehan di Ponpes Pati, Sebut Pelaku Tidurnya Sering Pindah-pindah

Santriwati Bongkar Awal Mula Terjadi Pelecehan di Ponpes Pati, Sebut Pelaku Tidurnya Sering Pindah-pindah

​​​​​​​Santriwati bongkar awal dugaan pelecehan di Ponpes Pati oleh pelaku, termasuk kebiasaan pelaku yang disebut sering pindah tidur. Simak ceritanya!
Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 328 Khamzat Chimaev vs Sean Strickland Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 328 dengan duel utama antara Khamzat Chimaev vs Sean Strickland.
Selengkapnya

Viral