News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MK Cacat, Mahasiswa Antipolitik Dinasti: KPU Tak Bisa Ubah PKPU Tanpa Konsultasi DPR dan Pemerintah

Kelompok mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) berunjuk rasa didepan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Jumat, 20 Oktober 2023 - 18:41 WIB
Aksi massa
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kelompok mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Anti Politik Dinasti (AMAPI) berunjuk rasa didepan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).

Mereka mendesak pembentukan Mahkamah Kehormatan MK untuk memeriksa kejanggalan dalam pemeriksaan perkara oleh hakim MK terkait soal dikabulkannya putusan gugatan usia Capres Cawapres.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mendesak Anwar Usman turun dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi," tegas Koordinator Aksi A Fahrur Rozi.

Dalam aksinya, massa juga menggelar spanduk bertuliskan "Putusan MK Cacat KPU Jadilah Juru Selamat".

Selain sambangi Gedung MK, para pendemo juga melakukan aksi serupa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng Jakarta Pusat. Mereka meminta agar KPU tidak mengubah PKPU usia Capres/Cawapres tanpa konsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

"Putusan MK adalah cacat hukum. Tolak politik dinasti, dan Gibran dianggap tidak sah mencalonkan diri sebagai pasangan calon sebelum KPU merubah ketentuan pencalonan dalam PKPU," sebutnya.

Dia melanjutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023 yang dibacakan pada 15 Oktober 2023 tersebut, pihaknya telah menemukan ada sejumlah cacat hukum dalam mekanisme pengambilan keputusan oleh Mahkamah dalam pemeriksaan perkara a quo. 

Sedari awal, perkara usia minimal Capres/Cawapres merupakan kewenangan dari DPR (open legal policy). Mahkamah dalam hal ini tidak berwenang menguji perkara yang sifatnya kehendak politik pembuat undang-undang (political complaint). 

"Akan tetapi, dengan prosedur formil dan subtansi materil yang cacat tersebut, Mahkamah tetap mengabulkan perkara tersebut di mana usia minimal capres/cawapres dapat dikonversi dengan kepunyaan pengalaman menjadi kepala daerah (elected appointed)," tuturnya.

"Hal ini jelas adalah penyelundupan hukum yang nyata dan aktual direncanakan sedari awal. Hal ini mengakibatkan putusan MK terkait usia Capres/Cawapres cacat hukum baik secara formil maupun materil," sambungnya.

Tak hanya itu, tambah mereka, pihaknya menyadari kalau putusan MK kendatipun cacat hukum tetap bersifat final dan mengikat (final and binding). Akan tetapi, dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serta merta dapat merubah PKPU Nomor 19/2023 hanya karena mengadopsi putusan MK. Lembaga MK dalam hal ini tetap bukan dalam kapasitasnya sebagai lembaga pembuat undang-undang (positive legislator). 

Oleh karenanya, kata dia, perubahan terhadap PKPU harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah dan DPR. Tanpa mekanisme semacam itu, hal tersebut jelas menimbulkan problem hukum baru di tengah masyarakat. 

"Fakta saat ini, DPR dalam masa reses untuk mengagendakan perubahan tehadap PKPU. Sedangkan pendaftaran Capres/Cawapres akan berkahir pada Rabu, 25 Oktober 2023. Maka yang jelas, untuk kepastian hukum yang adil, syarat usia Capres/Cawapres yang dapat dikonversikan dengan kepunyaan pengalaman sebagai Kepala Daerah tidak dapat diberlakukan untuk Pemilu 2024," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023. Namun putuskan tersebut dinilai banyak pihak cacat hukum baik dalam pengambilan putusannya maupun substansi putusannya karena ada penyelundupan hukum di dalamnya.

Perkara terkait syarat batas usia merupakan kewenangan pembuat UU open legal policy, yakni DPR RI bersama pemerintah, dan MK tidak berwenang menguji dan memutuskan suatu ketentuan yang menjadi bagian dari proses politik oleh pembuat UU.

"Lagipula kami menilai pemohon sudah mempermainkan Marwah MK karena perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah ditarik tetapi kemudian dibatalkan. Pemohon tidak memiliki legal standing karena tidak mempunyai kerugian konstitusional namun MK masih saja memproses perkara tersebut sehingga sangat kentara sekali ada kepentingan dan nafsu politik yang bermain dalam menghasilkan putusan seperti itu," katanya.

Fahrur mengatakan, bagaimana mungkin MK mengabulkan kepentingan satu orang pemohon dengan mengabaikan kerja-kerja politik yang dilakukan oleh 560 orang anggota DPR RI bersama Pemerintah. Syarat batas usia adalah ketentuan yang telah disepakati bersama oleh para legislator, bukan lembaga yudikatif seperti MK.

"Putusan MK adalah ultra petita / melebihi yang dimohonkan sehingga nyata terjadinya penyelundupan hukum yang telah direncanakan sejak awal. Jangan tutupi fakta bahwa MK telah memutuskan menolak perkara nomor 29, 51 dan 55 tetapi mengapa mengabulkan sebagian perkara nomor 90 yang jelas-jelas bermasalah," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, Fahrur menegaskan pihaknya mendesak KPU untuk taat pada aturan dan prosedur. KPU juga wajib konsultasi dengan DPR dan pemerintah dan jangan melanggar undang-undang karena revisi tanpa aturan. Selai itu, KPU diminta jangan salah langkah dan jangan mau menampung masalah.

"Lakukan audiensi dengan mahkamah konstitusi terkait putusan no 90. Kalau perlu kami minta Ketua MK mundur karena yang dibutuhkan negarawan bukan paman seseorang. Semoga kita tidak berpedoman pada aturan yang cacat hukum," jelasnya. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Harga iPhone Terbaru Oktober 2026: iPhone 18 Pro Mulai PO, iPhone 16 Diskon Gede!

Daftar Harga iPhone Terbaru Oktober 2026: iPhone 18 Pro Mulai PO, iPhone 16 Diskon Gede!

Daftar harga iPhone terbaru di iBox Indonesia per Oktober 2026 di Indonesia. iPhone 18 Pro mulai pre-order, sementara iPhone 16 hingga iPhone 13 turun harga.
Buntut Kericuhan Acara Maulid Nabi di Jaksel, Warga Laporkan Dugaan Pengeroyokan

Buntut Kericuhan Acara Maulid Nabi di Jaksel, Warga Laporkan Dugaan Pengeroyokan

Kasus penyalaan kembang api saat kegiatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan berujung terhadap proses hukum.
Hasil Drawing Pembagian Grup League Cup 2026-2027: Tanpa Wakil di Asia, Persib dan Borneo FC Tunggu di Perempat Final

Hasil Drawing Pembagian Grup League Cup 2026-2027: Tanpa Wakil di Asia, Persib dan Borneo FC Tunggu di Perempat Final

Dari drawing ini, nama Persib Bandung dan Borneo FC dikeluarkan karena langsung menunggu di babak perempat final League Cup.
5 Shio Siap-siap Hatinya Berbunga, Ramalan Cinta 8 Oktober 2026

5 Shio Siap-siap Hatinya Berbunga, Ramalan Cinta 8 Oktober 2026

Ramalan cinta 12 shio besok 8 Oktober 2026, 5 shio diprediksi bikin hati berbunga. Simak asmara untuk lajang dan yang sudah berpasangan, lengkap dan menarik.
Sidang Dakwaan, Febrie Adriansyah Didapati Peras Tan Kian Senilai Rp55 Miliar

Sidang Dakwaan, Febrie Adriansyah Didapati Peras Tan Kian Senilai Rp55 Miliar

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) membacakan dakwaan dugaan kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah Cs pada Rabu (7/10/2026).
Acara Maulid Nabi di Pondok Pinang Berujung Ricuh, Wanita Ngaku Dijambak hingga Dipukul

Acara Maulid Nabi di Pondok Pinang Berujung Ricuh, Wanita Ngaku Dijambak hingga Dipukul

Seorang wanita berinisial LK diduga mengalami penganiayaan buntut acara Maulid Nabi yang berujung ricuh di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/10/2026). Laporannya diterima pihak kepolisian.

Trending

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Gelandang Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri, menyampaikan reaksinya setelah berhasil memberikan gelar juara. Banyak orang yang memujinya, termasuk dari Asnawi Mangkualam.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

Memasuki 8 Oktober 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian bagi beberapa zodiak. Siapa saja yang bakal paling bercuan deras besok?
Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Pedangdut sekaligus presenter asal Thailand, Jirayut langsung buru-buru ganti pakai Jersey Timnas Indonesia setelah negaranya gagal juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Pengamat sepak bola Tommy Welly, alias Bung Towel, mengklaim Timnas Indonesia belum punya kualitas mumpuni untuk Piala Asia 2027. Masih ada kekurangan dari skuad asuhan John Herdman.
Sejajar dengan Spanyol dan Chelsea, Timnas Indonesia Masuk Daftar Tim yang Juarai Turnamen Agenda FIFA

Sejajar dengan Spanyol dan Chelsea, Timnas Indonesia Masuk Daftar Tim yang Juarai Turnamen Agenda FIFA

Timnas Indonesia langsung disejajarkan dengan tim papan atas dunia macam Spanyol dan Chelsea setelah membawa pulang gelar FIFA ASEAN Cup usai kalahkan Thailand.
Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Tak ragu mematok target juara, Buriram United ingin membuka ASEAN Club Championship dengan mempermalukan wakil Indonesia, Borneo FC Samarinda. 
Selengkapnya

Viral