Jakarta, tvonenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo.
Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Johnny karena Johnny diyakini secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadulan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tambahnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Johnny agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo.
Sementara, total kerugian negara dari korupsi BTS Kominfo ini sebesar Rp8 triliun.
"Terdakwa Johnny G Plate memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Jaksa menjelaskan uang Rp 17 miliar tersebut diperoleh Johnny G Plate secara bertahap selama berjalannya proyek BTS.
Pertama, Johnny Plate meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS Kominfo.
"Terdakwa Johnny G Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000," kata Jaksa.
Terdakwa Plate juga memerintahkan Anang untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadi. Adapun rinciannya yakni:
a) Pada April 2021, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur
b) Pada Juni 2021, sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur
c) Pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
d) Pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang
"Terdakwa Johnny G Plate tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing pemeriksaan sebesar Rp1 miliar dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbeetus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif," ucap Jaksa.
"Kemudian uang tersebut diserahkan Welbertus kepada terdakwa Johnny G Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Cilandak, satu kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemkominfo," sambungnya.
Terdakwa Plate tahun 2022 juga mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000.
Serta menerima fasilitas dari Irwan Hermawan tahun 2022 berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp.453.600.000, London Inggris sebesar Rp167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000. (rpi/ebs)
Load more