News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan KPU Belum Direvisi, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final. Sampai saat ini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:35 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Tim tvOne/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final. Sampai saat ini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu. Sebab sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“’Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri.

Lebih lanjut, Feri pun menyoroti pada salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.

Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Pakar tersebut menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK.

”Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion,” jelas Feri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui.

Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Krim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Menpora Targetkan Kontingen Indonesia Bawa Pulang Empat Medali Emas

Krim 430 Atlet ke Asian Games 2026, Menpora Targetkan Kontingen Indonesia Bawa Pulang Empat Medali Emas

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir, membeberkan target yang diberikan kepada federasi pada ajang Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya.
Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar, Kubu Eks Jampidsus Sebut Kesaksian Tan Kian Hanya Dugaan

Dugaan Aliran Dana Rp40 Miliar, Kubu Eks Jampidsus Sebut Kesaksian Tan Kian Hanya Dugaan

Kubu eks Jampidsus, Febrie Adriansyah meragukan kabar yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menerima aliran dana senilai Rp40 miliar.
Banggar DPR Soroti Bunga Cicilan KDMP Rp13,4 Triliun: APBN Jangan Sampai Terbebani

Banggar DPR Soroti Bunga Cicilan KDMP Rp13,4 Triliun: APBN Jangan Sampai Terbebani

Banggar DPR menyoroti bunga cicilan pinjaman KDMP Rp13,4 triliun yang dinilai membebani APBN di tengah ruang fiskal pemerintah yang terbatas.
Respons Pernyataan AHY soal Kekuasaan, NasDem Harap Semua Parpol Koalisi Pemerintah Tetap Solid

Respons Pernyataan AHY soal Kekuasaan, NasDem Harap Semua Parpol Koalisi Pemerintah Tetap Solid

Partai NasDem menghormati sikap politik Partai Demokrat dan pernyataan AHY yang jadi sorotan. Namun, Saan Mustopa mengingatkan bahwa semua pihak harus tetap menjaga kebersamaan.
Resmi Dilepas Presiden Prabowo ke Asian Games 2026, Sejumlah Atlet Indonesia Ini Sudah Siap Tempur di Nagoya

Resmi Dilepas Presiden Prabowo ke Asian Games 2026, Sejumlah Atlet Indonesia Ini Sudah Siap Tempur di Nagoya

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas kontingen Indonesia yang akan berlaga di Asian Games 2026.
Sorot Gagasan Pembentukan PPHN MPR RI, Ini Sorotan Pakar Hukum

Sorot Gagasan Pembentukan PPHN MPR RI, Ini Sorotan Pakar Hukum

MPR RI serius menggulirkan kembali gagasan pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Selengkapnya

Viral