News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demokrat Menilai Putusan MK Nomor 90 Bersifat Final dan Mengikat, Tak Dapat Dibatalkan 

Demokrat Ungkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan di MK
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 6 November 2023 - 21:43 WIB
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo dan Hendarsam Marantoko
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat.

Artinya, kata Yunus, putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Putusan MK berlaku bagi semua orang. Perlu dipahami bahwa putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, bukan hanya ditujukan kepada seorang kepala daerah saja, namun juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui Pemilu," ujar Yunus dalam keterangannya, Senin (6/11/2023). 

Untuk itu, kata Yunus, seluruh elemen bangsa wajib menaati hukum berlaku bagi semua warga negara dan sekaligus negara harus menjamin terselenggaranya pelaksanaan hukum secara pasti dan adil. 

Dia menegaskan, putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara. 

Terkait dengan berlangsungnya sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi karena ada dugaan ada hakim MK yang dianggap melanggar UU Kekuasaan Kehakiman, Yunus mengajak masyarakat untuk melihat dasar hukumnya.

"Yang pertama dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 (PMK1/23) Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ucapnya. 

Dalam peraturan itu, lanjut Yunus, pada Pasal 1 poin 4 yang berbunyi: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya disebut Majelis Kehormatan, adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim. 

"Pada pasal ini jelas kedudukan MKMK untuk menjaga serta menegakkan kode etik para Hakim Konstitusi, hal mana etika dari Hakim Konstitusi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 (PMK09/2006)," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Yunus Adhi Prabowo juga melihat kewenangan MKMK yang diatur berdasarkan Pasal 3 ayat 2 PMK1/23. Dalam pasal itu berbunyi: Majelis Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Pasal di atas bahwa kewenangan MKMK adalah untuk menilai perilaku para hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK09/2006. Artinya, MKMK dalam putusannya akan memutuskan apakah yang dilaporkan oleh para pelapor terhadap perilaku hakim konstitusi telah melanggar PMK09/2006 atau malah justru sebaliknya hakim konstitusi telah sesuai dengan PMK09/2006," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapal Selam Scorpène Pertama Indonesia Mulai Dibangun di PT PAL

Kapal Selam Scorpène Pertama Indonesia Mulai Dibangun di PT PAL

Pembangunan fisik kapal selam pertama Scorpène® resmi dimulai melalui seremoni First Steel Cutting (FSC) Program Kapal Selam Scorpène® Republik Indonesia (SRI) di PT PAL Indonesia, Jumat (7/8).
Detik-detik Damkar Selamatkan Satu Korban dalam Kebakaran Hebat Gedung Bapenda DKI Jakarta

Detik-detik Damkar Selamatkan Satu Korban dalam Kebakaran Hebat Gedung Bapenda DKI Jakarta

Petugas gabungan Kepolisian dan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta berhasil selamatkan satu korban yang terjebak dalam peristiwa kebakaran di Gedung Bapenda DKI Jakarta
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Kapolri Berdialog Bersama Jajaran KBPBI

Kapolri Berdialog Bersama Jajaran KBPBI

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI.
Putra Kelahiran Pacitan Sukses Jegal Langkah Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2026

Putra Kelahiran Pacitan Sukses Jegal Langkah Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2026

Putra Kelahiran Pacitan, Jawa Timur, sukses menjegal langkah Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2026 di Stadion Jalan Besar. Sosok tersebut adalah Ilhan Fandi.
5 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 Terbaru dan Menyentuh Hati: Memohon Keberkahan serta Keutuhan Bangsa

5 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 Terbaru dan Menyentuh Hati: Memohon Keberkahan serta Keutuhan Bangsa

Berikut 5 contoh teks doa upacara 17 Agustus 2026 terbaru dan menyentuh hati: Memohon Keberkahan serta Keutuhan Bangsa.

Trending

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Perguruan tinggi terus berperan dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan berbagai program yang direalisasikannya.
Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari menilai perjalanan hidup dan kiprah Bahlil Lahadalia merupakan gambaran nyata tentang 'Indonesian Dream' yakni terbukanya kesempatan bagi setiap anak Indonesia untuk menggapai prestasi, meraih cita-cita, dan menjadi tokoh di tingkat nasional.
Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Upaya memperkuat ketahanan air, sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, hingga transformasi kota cerdas menjadi salah satu fokus utama yang mengemuka.
80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salurkan 80.000 liter air bersih untuk masyarakat dan pondok pesantren di Madura.
Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8).
Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026) malam.
Selengkapnya

Viral