News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembelaan Irwan Hermawan Cs Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Korupsi BTS Kominfo

Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 kembali digelar dengan agenda replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Selasa, 7 November 2023 - 20:33 WIB
Sidang Bakti Kominfo
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022 kembali digelar dengan agenda replik atau jawaban jaksa atas pleidoi terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menguraikan jawaban dalam replik tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana yang pernah kami bacakan dalam persidangan, Senin (30/10/2023)," kata jaksa membacakan replik.

Jaksa menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.

Dengan demikian, Irwan Hermawan tetap dituntut enam tahun penjara karera teebukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi BTS Kominfo.

Lalu, jaksa turut menolak seluruh isi pleidoi Galumbang Menak Simanjuntak terkait perkara tersebut. Galumbang tetap dituntut 15 tahun penjara.

"Menolak pokok materi pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan pleidoi pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyatakan nasib penolakan tersebut terhadap terdakwa Mukti Ali. Eks Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment itu tetap dituntut 6 tahun penjara.

"Penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menunda persidangan dengan agenda duplik atau jawaban pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum, Rabu (8/11/2023).

"Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali menyusun duplik tertulis. Kami berikan kesempatan dibacakan pada sidang besok hari ya, jam 14.00 WIB siang," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

5 Zodiak Paling Hoki 28 Juni 2026: Gemini Rezeki Mengalir, Taurus Paling Bersinar

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 28 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir hingga Taurus paling bersinar.
Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari Pernikahan Makin Dekat? Nathalie Holscher Beri Kode Lewat Foto Prewedding Terbaru Bersama Aripat

Hari pernikahan semakin dekat? Nathalie Holscher beri kode lewat foto prewedding terbaru bersama Aripat.
KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

KAI Daop 6 Yogyakarta: Perjalanan KA Aman Pascagempa

Seluruh perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dipastikan dalam keadaan selamat dan aman pascagempa yang mengguncang wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya pada Sabtu (27/6), 14.48 WIB.
23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

23 Juta Nasabah Keluarga Prasejahtera Terlayani Akses Pembiayaan

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) telah menjangkau dan melayani 23,3 juta nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia, ini upaya meneguhkan peran sebagai lembaga pemberdayaan yang hadir untuk membuka akses pembiayaan dan pendampingan bagi masyarakat.
Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Lima Calon Manajer KDMP Meninggal Dunia, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Program Latsarmil

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengungkap lima orang calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti pelaksanaan pelatihan dasar militer (Latsarmil).
Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Kenakan Baju Berlogo PSI, Jokowi: Kalau Sudah Memakai, Artinya Tahu Sendiri

Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) mengaku berupaya memenuhi seluruh undangan yang diterimanya selama dua hari melakukan perjalanan di Provinsi Lampung.

Trending

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral