News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker Bawa Kabar Baik untuk Buruh: Upah Minimum Naik

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik. 
Sabtu, 11 November 2023 - 06:49 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya. 

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing. 

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya. 

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya. 

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum,  mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. 

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. 

"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tren Rekrutmen Digital Dorong Penggunaan e-Meterai

Tren Rekrutmen Digital Dorong Penggunaan e-Meterai

Proses rekrutmen kini semakin bergeser ke sistem digital, termasuk dalam pengelolaan dokumen administrasi.
Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Anda mungkin juga bertanya-tanya, dari mana saja sumber kekayaan yang dimiliki Dedi Mulyadi. Inilah beberapa sumber penghasilan yang dimiliki Dedi Mulyadi.
Panduan Adopsi, Makanan, Nutrisi dan Kesehatan Hewan Peliharaan yang Wajib Diketahui Pecinta Anabul

Panduan Adopsi, Makanan, Nutrisi dan Kesehatan Hewan Peliharaan yang Wajib Diketahui Pecinta Anabul

Adopsi hewan peliharaan sering kali dipahami secara keliru sebagai tindakan spontan tanpa pertimbangan matang. Banyak pemilik hewan belum memahami bahwa keputusan
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab 'Menohok' Soal Kabar Viral Ormas Kuasai Perlintasan Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab 'Menohok' Soal Kabar Viral Ormas Kuasai Perlintasan Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merespons kabar viral di media sosial mengenai pintu pintu sementara perlintasan kereta api di Jalan Ampera kawasan Bekasi Timur.
Ramalan Karier Weton 2 Mei 2026: Rabu Kliwon Dapat Laba Besar, Jumat Pahing Kena Persaingan Ketat

Ramalan Karier Weton 2 Mei 2026: Rabu Kliwon Dapat Laba Besar, Jumat Pahing Kena Persaingan Ketat

Berikut adalah lima weton yang diprediksi mengalami dinamika signifikan dalam karier mereka pada tanggal 2 Mei 2026.
5 Weton yang Perlu Mawas Diri pada Tanggal 2 Mei 2026: Senin Pahing Tunda Dulu Pembicaraan Serius

5 Weton yang Perlu Mawas Diri pada Tanggal 2 Mei 2026: Senin Pahing Tunda Dulu Pembicaraan Serius

Pada tanggal 2 Mei 2026, terdapat beberapa weton yang diprediksi akan menghadapi hambatan atau "apes" jika tidak berhati-hati dalam bertindak.

Trending

Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Berapa Harta Kekayaan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi?

Anda mungkin juga bertanya-tanya, dari mana saja sumber kekayaan yang dimiliki Dedi Mulyadi. Inilah beberapa sumber penghasilan yang dimiliki Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab 'Menohok' Soal Kabar Viral Ormas Kuasai Perlintasan Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jawab 'Menohok' Soal Kabar Viral Ormas Kuasai Perlintasan Tragedi Maut Kereta di Bekasi Timur

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi merespons kabar viral di media sosial mengenai pintu pintu sementara perlintasan kereta api di Jalan Ampera kawasan Bekasi Timur.
Panduan Adopsi, Makanan, Nutrisi dan Kesehatan Hewan Peliharaan yang Wajib Diketahui Pecinta Anabul

Panduan Adopsi, Makanan, Nutrisi dan Kesehatan Hewan Peliharaan yang Wajib Diketahui Pecinta Anabul

Adopsi hewan peliharaan sering kali dipahami secara keliru sebagai tindakan spontan tanpa pertimbangan matang. Banyak pemilik hewan belum memahami bahwa keputusan
Tren Rekrutmen Digital Dorong Penggunaan e-Meterai

Tren Rekrutmen Digital Dorong Penggunaan e-Meterai

Proses rekrutmen kini semakin bergeser ke sistem digital, termasuk dalam pengelolaan dokumen administrasi.
Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Top 3 Timnas Indonesia: Ole Romeny-Jay Idzes Diizinkan Main, John Herdman Disentil Pelatih Brasil, hingga Presiden FIFA Bertemu Erick Thohir

Berikut tiga rangkuman berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com. Mulai dari FIFA ASEAN Cup hingga pertemuan FIFA dan PSSI
Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Panggilan ‘Baru’ Megawati Hangestri dari Media Korea, Bukan Lagi Megatron

Megawati Hangestri kembali ke V-League 2026/2027 dengan julukan baru dari media Korea. Simak selengkapnya.
Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Demo Hari Ini, Ratusan Ribu Buruh Kepung Jakarta Peringati May Day Hindari Titik-titik Zona Kuning Ini

Ratusan ribu buruh diprediksi padati ibu kota Jakarta dalam memperingati May Day atau Hari Buruh 2026 hari ini Jumat (1/5/2026).
Selengkapnya

Viral