GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

13 Warga Banyumas Gugat Perbuatan Melawan Hukum Anwar Usman, Tuntutan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

"Para Penggugat menggugat Anwar Usman dengan alasan Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat,"
Senin, 13 November 2023 - 14:07 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Sebanyak 13 warga Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan Perbuatan melawan Hukum (PMH) kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Dalam gugatannya, warga menuntut ganti rugi 1,3 triliun rupiah atas perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat yang dilakukan Anwar Usman.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Para Penggugat menggugat Anwar Usman dengan alasan Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat," demikian disampaikan juru bicara penggugat, Edy Gurning, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Mereka para pihak yang menguggat yakni, Aan Rohaeni advokat sekaligus eks anggota KPU Banyumas, Endang Eko Wati, Darbe Tyas Waskita, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Afaf Mutia Zahwa, Dyah Safitri, Malvin Al-Rasyid, Amelia Khaurunnisa, Siwi Dwi Utami, dan Ambar Wihana. 13 warga Banyumas itu memilih 18 Kuasa Hukum untuk mengajukan gugatan PMH tersebut.

Lebih lanjut Edy menjelaskan bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, merupakan fakta hukum yang cukup untuk membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membuktikan bahwa Anwar Usman bersalah telah  melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.

"Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024," lanjut Edy.

Menurut para penggugat, lanjut Edy, jika Anwar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan ‘kerugian’ konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.  

"Pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi," kata Edy. 

Disisi lain, lanjut Edy, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara ‘menghambur-hamburkan’ uang, untuk membayar hakim yang nyata-nyata tidak akan pernah bekerja.  

"Jangan pernah lupa bahwa Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Republik Indonesia, sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan.  Oleh karenanya, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di Mahkamah Konstitusi dan Anwar Usman sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi," papar Edy.

Dua Peristiwa Lahirkan Gugatan

Lebih lanjut Edy menjelaskan, para penggugat menggugat Anwar Usman atas dasar adanya 2 (dua) peristiwa, yang didalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat, yaitu: 

PERTAMA, Peristiwa Permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang  Nomor : 90/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan oleh Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa dari Surakarta.  

Pemohon dalam Permohonannya, secara terang benderang menyebut dirinya sebagai  pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang nota bene adalah keponakan Tergugat dan dalam Permohonannya, Pemohon secara lugas menjelaskan bahwa “Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi”. 

"Artinya sejak awal Tergugat sudah mengetahui bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023.  Sehingga perbuatan Tergugat untuk tetap terlibat mengadili perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023, dapatlah dipandang sebagai perbuatan dengan sengaja ‘melibatkan diri’ dalam perkara yang terdapat potensi benturan kepentingan (conflik of interest).  Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah masuk pada ranah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat yang wajib menjaga kemandirian lembaga peradilan” (in casu, Mahkamah Konstitusi) dan menghindari segala bentuk campur tangan pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan," papar edy.

KEDUA, lanjut Edy, peristiwa pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023.

Pasca terbitnya putusan tersebut, tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi Hakim Konstitusi. Namun, alih-alih menyadari kesalahannya, Tergugat malah bersikap sebaliknya, malah secara terbuka dihadapan media menyatakan bahwa dirinya ‘didzalimi’ serta menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar kode etik.  

"Perbuatan Tergugat yang demikian, berpotensi memperburuk ‘citra’ Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menimbulkan hambatan bagi Mahkamah Konstitusi sebagai sebagai satu-satunya ‘benteng terakhir’, yang akan mengadili sengketa hasil pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.  Oleh karenanya Para Penggugat mengajukan gugatan ini dengan tujuan agar Tergugat segera mundur dalam kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi," papar Edy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Edy menjelaskan, para penggugat mengajukan permohonan ganti rugi atas PMH yang dilakukan Anwar Usman.

"Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap Anwar Usman seluruhnya sebesar Rp. 1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah)," kata Edy. (ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

Alasan Sebenarnya PSBS Biak Bakal Awali Divisi Championship 2026/2027 dengan Poin Minus Terungkap

PSBS Biak harus menghadapi situasi sulit sebelum memulai perjalanan di Championship 2026/2027. Klub asal Papua tersebut disebut bakal mengawali kompetisi kasta kedua Liga Indonesia dengan pengurangan poin.
Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Prabowo Akan Luncurkan PLTS 100 GWp, Diprediksi Efisiensi Listrik Capai Rp73,9 Triliun

Program raksasa tersebut ditargetkan rampung pada 2029 dan menjadi salah satu langkah pemerintah mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

3 Alasan Perlu Hadir dalam Peringatan Maulid Nabi

Dalam peringatan Maulid Nabi, umum muncul ajakan menghadiri kajian di Masjid, bershalawat bersama hingga ada ajakan mendengarkan ceramah dan kegiatan lain.
DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

DPR Persilakan Masyarakat Sampaikan Masukan Secara Tertulis Soal RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset disiapkan sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, merampas, hingga mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana
Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Kasus Kematian Sutrimo Masih Menunggu Hasil Labfor, Polisi Ungkap Telah Periksa 27 Saksi

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tewasnya Sutrimo yakni Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang terjadi di depan Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu.
Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus Marham Sebut Pengurus Wilayah Jadi Penentu dalam Memilih Pemimpin Terbaik di Muktamar ke-35 NU

Idrus mengatakan, bahwa saat ini pemimpin yang dibutuhkan oleh Nahdliyin yakni mampu mengakomodasi dinamika yang ada, serta mengikuti perkembangan di masyarakat

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral