News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.
Kamis, 21 Mei 2026 - 14:58 WIB
Bos Terra Drone jadi tersangka buntut kasus kebakaran
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran gedung kantor perusahaan yang menewaskan 22 karyawan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (21/5/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban penyediaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar hakim Purwanto saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kelalaian yang dilakukan Michael masuk kategori kealpaan berat, bukan unsur kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, terdakwa disebut mengabaikan enam aspek penting terkait sarana K3.

Majelis hakim juga menyoroti penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer di dalam gedung yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.

Meski demikian, pengadilan turut mempertimbangkan langkah-langkah yang telah dilakukan Michael setelah insiden terjadi. Tindakan seperti membantu biaya pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga beasiswa kepada anak korban dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Atas perbuatannya, Michael dinyatakan melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Michael dengan hukuman dua tahun penjara. Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Senin (11/5/2026), jaksa menyebut terdakwa lalai dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Faktor yang memberatkan yakni akibat perbuatannya menyebabkan 22 pekerja meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhaj RI Bekukan Akses Pendaftaran PT Anisa Ahmada Travelindo, Hampir 4.000 Jemaah Terdampak

Kemenhaj RI Bekukan Akses Pendaftaran PT Anisa Ahmada Travelindo, Hampir 4.000 Jemaah Terdampak

Kementerian Haji dan Umrah RI membekukan akses pendaftaran PT Anisa Ahmada Travelindo dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Digerebek Jam 4 Pagi di Penjaringan, Begini Nasib Akhir Pria Penendang Wanita di Senayan City

Digerebek Jam 4 Pagi di Penjaringan, Begini Nasib Akhir Pria Penendang Wanita di Senayan City

Aparat kepolisian dari Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berusia 44 tahun berinisial R. 
44 Ribu Anak Keluarga Miskin Kembali Sekolah Secara Gratis, Pemerintah Kejar Putus Rantai Kemiskinan

44 Ribu Anak Keluarga Miskin Kembali Sekolah Secara Gratis, Pemerintah Kejar Putus Rantai Kemiskinan

Lebih dari 44.000 anak dari keluarga miskin kembali mendapatkan kesempatan bersekolah secara gratis. 
Firasat Ibu Aris Sanda, Sopir Travel Korban KKB Wamena-Mbua Sempat Ingatkan Putranya Jangan Pergi

Firasat Ibu Aris Sanda, Sopir Travel Korban KKB Wamena-Mbua Sempat Ingatkan Putranya Jangan Pergi

Kejadian tragis menimpa seorang sopir travel bernama Aris Sanda alias Tasya (41) yang tewas menjadi korban kekejaman kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua
Kejati Jatim Tetapkan SH Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BNI Jember, Catut Puluhan Nama Anggota Kelompok Tani

Kejati Jatim Tetapkan SH Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BNI Jember, Catut Puluhan Nama Anggota Kelompok Tani

Kejati Jawa Timur menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI Cabang Jember periode 2021-2023.
Dukung Kemandirian Energi Nasional, Pertamina Percepat Produksi Migas

Dukung Kemandirian Energi Nasional, Pertamina Percepat Produksi Migas

PT Pertamina (Persero) terus memacu produksi minyak dan gas bumi (migas) domestik guna memperkokoh ketahanan energi nasional sekaligus merealisasikan target pemerintah menuju 1 juta barel minyak per hari. 

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 19 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
Selengkapnya

Viral