Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NMA dan HAS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Kedua WNA itu diamankan saat kepadatan sedang mengemis atau meminta-minta ke rumah-rumah warga di kawasan Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 2 WN Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta di kawasan Kemayoran. Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” tutur Wahyu Hidayat, Rabu (15/11/2023).
Wahyu mengatakan, keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
"NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak Bulan September di Kota Medan, lalu pada Bulan Oktober bersama-sama dengan HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta," terang dia.
Load more