Terciduk Ngemis di Kemayoran, 2 WN Asal Pakistan Dideportasi
- Imigrasi
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial NMA dan HAS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Kedua WNA itu diamankan saat kepadatan sedang mengemis atau meminta-minta ke rumah-rumah warga di kawasan Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 2 WN Pakistan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta di kawasan Kemayoran. Petugas Inteldakim dengan sigap mencari keberadaan dan mengamankan kedua WN Pakistan tersebut,” tutur Wahyu Hidayat, Rabu (15/11/2023).
Wahyu mengatakan, keduanya telah melakukan kegiatan meresahkan masyarakat di beberapa lokasi berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wahyu, kedua WN Pakistan tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
"NMA sebelumnya telah melakukan kegiatan serupa sejak Bulan September di Kota Medan, lalu pada Bulan Oktober bersama-sama dengan HAS melakukan kegiatan tersebut di DKI Jakarta," terang dia.
Selain dideportasi, Wahyu mengatakan, mereka juga diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).
"Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan dan pendeportasian dari Wilayah Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap kedua orang asing tersebut terbukti melanggar Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f yaitu Orang Asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan Orang Asing yang mencurigakan sehingga ke depannya hanya Orang Asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat," pungkasnya.(rpi/ebs)
Load more