News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakin PN Dumai Vonis Tiga Terdakwa Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba 30 Kg jaringan internasional, Kamis (2/12/2021).
Kamis, 2 Desember 2021 - 23:44 WIB
Tiga Terdakwa Narkoba Sindikat Internasional Di Vonis Hakim PN Dumai Penjara Seumur Hidup
Sumber :
  • Tim Tvone/ Dedi Eka

Dumai, Riau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa perkara penyelundupan narkoba 30 Kg jaringan internasional, Kamis (2/12/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan keputusan dalam perkara narkoba terhadap tiga orang terdakwa masing-masing MA (52) warga Bengkalis, MH (42) warga Rupat dan MO (41) warga Rupat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi dua hakim anggota Abdul Wahab dan Relson Mulyadi Nababan membacakan vonis hukuman seumur hidup terhadap ketiga terdakwa atas pertimbangan sudah memenuhi analisis perkara dan dalam dakwaan primer terbukti bersalah.

Hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Dakwaan primer).

Selain itu, faktor yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa adalah tidak adanya ungkapan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas perbuatan para terdakwa.

Ketiga terdakwa yang ditangkap pada 30 Maret 2021 lalu, menerima semua keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada mereka dengan ditandai ketuk palu majelis hakim menyatakan keputusan sah dan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, di luar ruang sidang setelah pembacaan vonis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Agung Nugroho, mengatakan, Majelis Hakim PN Dumai mengabulkan tuntutan dari penuntut umum yang menuntut ketiga terdakwa Mahader CS dengan pidana penjara seumur hidup, artinya keputusan itu sudah sesuai dengan yang dibacakan penuntut umum, kata Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam surat tuntutan dari penuntut umum sudah diuraikan semua bahwa mereka ini merupakan sindikat peredaran narkoba memiliki jaringan internasional karena ada salah satu dari mereka yang terbukti menjemput barang narkoba itu di wilayah perbatasan perairan Malaysia," jelas Agung.

Agung menambahkan, kepada ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih diberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau justru menerima putusan hakim PN Dumai. (Dedi Eka Putra/ Wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sinopsi Film Empat Musim Pertiwi Karya Kamila Andini hingga Daftar Pemainnya, Diperankan Putri Marino dan Arya Saloka

Sinopsi Film Empat Musim Pertiwi Karya Kamila Andini hingga Daftar Pemainnya, Diperankan Putri Marino dan Arya Saloka

Film terbaru karya Sutradara Kamila Andini, Empat Musim Pertiwi mengangkat tema perjalanan perempuan yang memulihkan trauma masa lalu diperankan Putri Marino.
12 Orang Terluka Imbas Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, Diduga Seharusnya Naik Tiba-Tiba Turun

12 Orang Terluka Imbas Gangguan Eskalator di Stasiun Duri, Diduga Seharusnya Naik Tiba-Tiba Turun

Sebanyak 12 orang terluka imbas gangguan eskalator di Stasiun Duri. Eskalator itu diduga tiba-tiba gangguan saat digunakan para penumpang.
Dedi Mulyadi Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar soal Debu dan Kemacetan Imbas Pembangunan Jalan

Dedi Mulyadi Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar soal Debu dan Kemacetan Imbas Pembangunan Jalan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jabar soal debu dan kemacetan.
Harlin Rahardjo Sukses Finis di AQUA Fitx Race 2026, Akui Stamina dan Otot Jadi Tantangan

Harlin Rahardjo Sukses Finis di AQUA Fitx Race 2026, Akui Stamina dan Otot Jadi Tantangan

Ketua Harian Federasi Akuatik Indonesia Harlin Rahardjo punya pengalaman berbeda saat mengikuti AQUA Fitx Race 2026. Ia mengaku langsung jatuh hati dan tertarik kembali ambil bagian.
Mengenal Jusuf Hamka yang Diangkat Jadi Wantimpres, Pengusaha Sukses Dikenal Bersahabat

Mengenal Jusuf Hamka yang Diangkat Jadi Wantimpres, Pengusaha Sukses Dikenal Bersahabat

Jusuf Hamka bersama 25 orang lainnya diangkat sebagai Wantimpres. Kisah pria yang disapa Babah Alun itu menarik untuk diketahui.
Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Waspadai Perubahan Pemain Asing Port FC, Teja Paku Alam Pelajari Ancaman Lewat Video

Persib akan menjalani partai perdana di ASEAN Club Championship 2026/2027 pada Kamis (8/10/2026). Tim asuhan Igor Tolic dijadwalkan bertandang ke markas Port FC yang menjadi pesaing di grup B.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Cetak Gol Debut, Striker Kelahiran Liverpool Sebut Vietnam Vs Malaysia Layaknya Final FIFA ASEAN Cup 2026

Gol debut itu pun memastikan kemenangan 4-2 Vietnam atas Pakistan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/10/2026). 
88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

88 Pati dan Pamen Dimutasi Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Asep Safrudin Jadi Kabareskrim Polri hingga Dadang Hartanto Jadi Kapolda Metro Jaya

Sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri, Polri melakukan mutasi dan rotasi terhadap 88 pati dan pamen.
Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Tidak Diduga Jusuf Hamka "Digeruduk Ojol" usai Dilantik Jadi Wantimpres, Videonya Menarik Perhatian

Siapa sangka, Jusuf Hamka alias Babah tiba-tiba digeruduk Ojol setelah dilantik sebagai Wantimpres. Videonya viral di media sosial
FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

FIFA Tak Perlu Klarifikasi, Malaysia Bisa Cek IFAB untuk Perubahan Tambahan Waktu di Laga Timnas Indonesia Vs Bangladesh

Malaysia yang sama-sama berjuang ke babak final FIFA ASEAN Cup 2026 dijegal Timnas Indonesia di detik terakhir dalam penyisihan Grup A. 
Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Akui Sudah Fokus Lawan Timnas Indonesia di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pelatih Thailand Terkejut Atas Kekalahan dari Filipina

Thailand sudah lebih dahulu memastikan finis sebagai juara grup dan menantang Timnas Indonesia di babak final FIFA ASEAN Cup sebelum akhirnya kalah dari Filipina
Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Kata-Kata Rocky Gerung Usai Dilantik Jadi Anggota Wantimpres: Kita Buat Pertimbangan, User-nya Presiden

Rocky Gerung menyampaikan beberapa kata usai dilantik jadi Anggota Wantimpres di Istana Negara, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, Wantimpres bertugas melihat persoalan yang muncul dari sebuah kebijakan secara lebih mendalam. 
Selengkapnya

Viral