LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom/aa.

Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Dinilai IPW Tepat

IPW menilai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka sudah tepat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Kamis, 23 November 2023 - 16:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka sudah tepat.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penetapan itu sudah tepat karena penyidik Polda Metro Jaya sudah melalui serangkaian pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi menyita alat bukti, memeriksa Firli sebagai saksi dan akhirnya melakukan gelar perkara," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis (23/11/2023). 

Selain itu, kata Sugeng, sebelumnya penyidik juga menggeledah rumah yang diduga sebagai tempat Firli Bahuri bertemu dengan SYL.

Baca Juga :

"Kemudian, ada penetapan tersangka. Proses itu sudah tepat," ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, penyidik Polda Metro Jaya telah menerapkan prinsip kecermatan, profesional dan proporsional dalam perkara tersebut.

"Tidak gegabah sehingga akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata Sugeng.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade.

Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," ujar Ade.

Adapun penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud, diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2020 sampai 2023.

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade.(ant/muu)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hobi Beri Bantuan Hukum Gratis yang Ternyata Mayoritas Agama Islam, Hotman Paris Bertemu Ustaz Dasad Latif Tanya soal Ini

Hobi Beri Bantuan Hukum Gratis yang Ternyata Mayoritas Agama Islam, Hotman Paris Bertemu Ustaz Dasad Latif Tanya soal Ini

Bertemu Ustaz Dasad Latif, Hotman Paris sampaikan keluh kesahnya. Dia merasa seperti ini, simak penjelasannya.
Presiden Joe Biden Beberkan Israel Tawarkan Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina

Presiden Joe Biden Beberkan Israel Tawarkan Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina

Kepolisian New York menangkap beberapa demonstran pro-Palestina setelah bentrok di luar Museum Brooklyn, yang mana ratusan orang berkumpul mengecam Israel atas serangan hampir delapan bulan di Jalur Gaza.
Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Ungkap Kejanggalan Kesaksian Melmel dan Aep, Susno: Sudahlah Hakim Praperadilan dan Polisi, Gugurkan Saja

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji minta hakim praperadilan dan polisi gugurkan pernyataan saksi baru yang muncul dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Libur Akhir Pekan, Pusat Oleh Oleh Khas Nusantara di Kawasan Malioboro Diserbu Wisatawan

Libur Akhir Pekan, Pusat Oleh Oleh Khas Nusantara di Kawasan Malioboro Diserbu Wisatawan

Libur akhir pekan dimanfaatkan wisatawan dari berbagai daerah untuk menikmati suasana khas Kota Yogyakarta.
DPO Pembunuh Vina Tak Bisa Tidur Nyenyak, Habib Bahar Mendidih Minta Anak-anak Lapas Bertindak Jika Pelaku Ditangkap

DPO Pembunuh Vina Tak Bisa Tidur Nyenyak, Habib Bahar Mendidih Minta Anak-anak Lapas Bertindak Jika Pelaku Ditangkap

Pendakwah Habib Bahar bin Smith mengungkapkan kekesalahannya terkait kasus pembunuhan Vina yang berlarut-larut hingga sekarang.
Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Carut Marut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Kapolda Jabar 2016-2017 Akhirnya Blak-blakan Sebut Pembunuhan Vina dan Eky ...

Penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam dinilai masih terdapat kejanggalan.
Trending
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Fatwa MUI Tegaskan Ucapan Salam Lintas Agama Haram Bagi Umat Islam, PBNU Akui Belum Lakukan Kajian Klaim Tak Beri Arahan Ini

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yanh menegaskan ucapan salam lintas agama haram bagi umat Islam.
Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Catatkan Sejarah dengan Tampil di Final Liga Champions, Pemain Keturunan Indonesia Ini Main Sebagai Sebelas Pertama

Pertandingan final Liga Champions mempertemukan klub Ian Maatsen, Borussia Dortmund melawan Real Madrid di Stadion Wembley, London, Minggu (2/6/2024) dini hari
Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Bukan Hanya Antar Persib Juara, Bojan Hodak Juga Memenangkan Piala di Tiga Negara Berbeda

Pelatih Persib Bandung Bojan Hodak berhasil menorehkan sejarah baru setelah sukses mengantarkan Persib Bandung menjadi juara Liga 1 Indonesia kemarin malam ...
Alshad Ahmad Ajak Maung Konvoi Persib Juara Liga 1: Nuhun A!

Alshad Ahmad Ajak Maung Konvoi Persib Juara Liga 1: Nuhun A!

Selebriti tanah air, Alshad Ahmad pun mengaku senang atas gelar juara yang dimiliki Persib setelah menaklukan Madura United dengan skor agregat 6-1. 
Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Pemain Keturunan Indonesia Blunder, Borussia Dortmund Kalah dari Real Madrid di Final Liga Champions

Borussia Dortmund menderita kekalahan dengan skor 0-2 dari Real Madrid, Minggu (2/6/2024) setelah pemain keturunan Indonesia Ian Maatsen membuat blunder.
Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 Tahun Terakhir, UGM Alami Defisit Anggaran Pendidikan Sekitar Rp 1 Triliun

Dalam 5 tahun terakhir, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami defisit anggaran untuk pendidikan kurang lebih Rp 1 Triliun.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
Selengkapnya