GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang Pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan agama di PN Indramayu

JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin
Senin, 27 November 2023 - 13:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Fathnur Rohman)

Indramayu, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).

Agenda sidang hari ini terkait penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara PN Indramayu, Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin.

Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," jelas Adrian.

Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.

"Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi," ujar Adrian.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Senin, mengatakan sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

Diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (ant/mii)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bocor! Ruang Ganti Persib Memenas usai Hancur Lebur di Tangan Ratchaburi? Bojan Hodak Tegur Keras Pemain sampai Minta Jangan Saling Menyalahkan

Bocor! Ruang Ganti Persib Memenas usai Hancur Lebur di Tangan Ratchaburi? Bojan Hodak Tegur Keras Pemain sampai Minta Jangan Saling Menyalahkan

Situasi ruang ganti Persib usai kalah 0-3 dari Ratchaburi terungkap. Bojan Hodak menegur keras pemain dan menegaskan perbedaan level Super League dengan ACL 2.
Menelisik Lebih Jauh Bulgaria, Wakil Eropa yang Berpeluang Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Menelisik Lebih Jauh Bulgaria, Wakil Eropa yang Berpeluang Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bulgaria, negara yang pernah finis di peringkat empat Piala Dunia 1994 berpeluang hadapi Timnas Indonesia jika keduanya mampu melaju ke final FIFA Series 2026.
Pasokan Kebutuhan Pangan Hingga Idurl Fitri Tersedia, Namun Berpotensi Naik

Pasokan Kebutuhan Pangan Hingga Idurl Fitri Tersedia, Namun Berpotensi Naik

Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, pasokan kebutuhan pangan di Sumut jelang Ramadhan hingga Idul Fitri nantinya akan berada dalam posisi stok yang cuk
Respons Menohok Sule Soal Gugatan Teddy Pardiyana, Minta Hak Waris tapi Anak Dibiayai Putri Delina

Respons Menohok Sule Soal Gugatan Teddy Pardiyana, Minta Hak Waris tapi Anak Dibiayai Putri Delina

Sule beri respons menohok soal tuntutan hak waris Lina Jubaedah. Ia sindir balik bahwa Bintang selama ini dibiayai Putri Delina bukan oleh Teddy Pardiyana.
Bocah 12 Tahun di Demak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Unggah Chat Bernada Makian dari Ibu

Bocah 12 Tahun di Demak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Unggah Chat Bernada Makian dari Ibu

Bocah 12 tahun di Demak tewas gantung diri, sempat unggah chat bernada makian dari ibu di WhatsApp. Polisi ungkap kronologi dan hasil forensik.
Undang-Undang Penyiaran Perlu Segera Diperbarui, DPR Tegaskan Regulasi Harus Adaptif di Era Digital

Undang-Undang Penyiaran Perlu Segera Diperbarui, DPR Tegaskan Regulasi Harus Adaptif di Era Digital

se Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor penyiaran, KPI dituntut untuk terus menggencarkan edukasi publik melalui berbagai kegiatan dan forum dialog.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT