News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang Pada Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan agama di PN Indramayu

JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin
Senin, 27 November 2023 - 13:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Sumber :
  • (ANTARA/Fathnur Rohman)

Indramayu, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Panji Gumilang, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).

Agenda sidang hari ini terkait penyampaian tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," kata Juru Bicara PN Indramayu, Adrian usai sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, Senin.

Selama proses persidangan berlangsung, lanjutnya, tim JPU menolak eksepsi terdakwa. Namun, pengajuan keberatan yang diajukan Panji Gumilang pada sidang sebelumnya itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu.

"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," jelas Adrian.

Dia menambahkan bahwa keputusan ketua Majelis Hakim terhadap eksepsi Panji Gumilang akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.

"Kapannya itu (putusan soal eksepsi), pada tanggal 6 Desember 2023, dengan dijatuhkannya putusan sela. Nanti, di putusan sela itu menerima atau menolak daripada eksepsi," ujar Adrian.

Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba, Senin, mengatakan sidang lanjutan itu dilaksanakan mulai pukul 09.15 WIB dengan menghadirkan terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

Diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU terhadap terdakwa terdiri atas tiga dakwaan yang dikombinasikan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif atau subsider.

Dakwaan primernya ialah terkait Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Sementara itu, dakwaan subsider ialah Pasal 14 ayat (2) dan lebih subsider lagi Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.

JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 156 Huruf a KUHP. (ant/mii)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketemu Presiden Prabowo, PM Anutin Tawarkan Impor Beras Thailand tapi Minta Imbal Balik Pupuk Urea

Ketemu Presiden Prabowo, PM Anutin Tawarkan Impor Beras Thailand tapi Minta Imbal Balik Pupuk Urea

Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul menawarkan skema kerja sama perdagangan yang lebih luas kepada Presiden Prabowo Subianto. 
Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Tembus Rp9.080 Triliun, OJK Beberkan Investasi jadi Pendorong

Kredit Perbankan Tumbuh 12,67% Tembus Rp9.080 Triliun, OJK Beberkan Investasi jadi Pendorong

OJK mencatat kredit perbankan tumbuh 12,67% menjadi Rp9.080,9 triliun hingga Juni 2026. Pertumbuhan didorong kredit investasi yang tumbuh hingga 24,90%.
PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA, Siapkan SDM Untuk Transisi Energi

PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA, Siapkan SDM Untuk Transisi Energi

Ratusan siswa mengikuti pelatihan intensif dari PLN terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pengelolaan sampah menjadi energi atau Waste to Energy (WTE).
Liverpool Kena 'Double Kill'

Liverpool Kena 'Double Kill'

Bukan cuma kalah telak dari Leeds United, Pelatih Liverpool Andoni Iraola memberi kabar kurang bagus soal kondisi bek sayap Jeremie Frimpong.
Hasil Piala AFF 2026: Kamboja Ancam Vietnam, Pupuskan Harapan Timor Leste Lolos Semifinal

Hasil Piala AFF 2026: Kamboja Ancam Vietnam, Pupuskan Harapan Timor Leste Lolos Semifinal

Timor Leste menjadi tim pertama yang gagal lolos ke babak semifinal setelah dikalahkan oleh Kamboja. Bahkan Kamboja memberikan ancaman bagi Vietnam di klasemen sementara Grup A. 
Timnas Indonesia Makin Mudah Melenggang ke Semifinal Piala AFF 2026 jika Skenario Ini Terjadi di Laga Kontra Vietnam

Timnas Indonesia Makin Mudah Melenggang ke Semifinal Piala AFF 2026 jika Skenario Ini Terjadi di Laga Kontra Vietnam

Lantas, apa yang akan terjadi jika duel panas antara Timnas Indonesia vs Vietnam pada 3 Agustus 2026 ini berakhir tanpa pemenang alias seri? Ini penjelasannya.

Trending

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Kronologi Nelayan Batang Dua Ternate yang Menghilang Hampir Sebulan dan Ditemukan Selamat, Videonya Viral di Medsos

Viral di medsos X, ada nelayan itu dari Desa Bido, Kec. Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara. Ia diselematkan oleh Kapal LNG Berbendera Prancis.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
Selengkapnya

Viral