News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Usia Capres-Cawapres, Pakar HTN: Hapuskan Keraguan Pencalonan Gibran

Ditolaknya gugatan itu oleh MK makin memperkuat dan memantapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memang sebelumnya sudah bersifat Final dan Mengikat.
Kamis, 30 November 2023 - 16:44 WIB
Ilustrasi - Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Syafran Sofyan mengatakan ditolaknya gugatan itu oleh MK makin memperkuat dan memantapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memang sebelumnya sudah bersifat Final dan Mengikat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sifat final tersebut dapat dijumpai dalam rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya Ā bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan di tegaskan juga didalam Ā Ps 10 UU MK, Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final,"

"Dengan demikian putusan MK ini Menghapus keraguan terhadap pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden," kata Syafran, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Hakim MK, lanjut dia, masing-masing bersifat independent dan merdeka serta memutus berdasarkan UU MK dan hati nurani hakim; yang bersifat kolektif dan kolegial. "Apalagi dalam Putusan tersebut delapan Hakim MK menyetujui,"kata Syafran.

Dalam pertimbangannya, papar Syafran, MK pada pokoknya menegaskan putusan itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga bersifat final dan mengikat, sebagaimana putusan MK lainnya.

Diketahui, MK mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Rampungkan Penyidikan Seluruh Tersangka Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai, 3 Sudah BersidangĀ 

KPK Rampungkan Penyidikan Seluruh Tersangka Kasus Suap di Ditjen Bea Cukai, 3 Sudah BersidangĀ 

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan seluruh penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Pesan Mendalam Jusuf Kalla saat Resmikan Masjid Hajjah Yuliana di Bekas Kantor Polisi Melbourne Australia

Pesan Mendalam Jusuf Kalla saat Resmikan Masjid Hajjah Yuliana di Bekas Kantor Polisi Melbourne Australia

Wakil Presiden RI ke-10 & ke-12, Jusuf Kalla meresmikan pembangunan Masjid Hajjah Yuliana, tempat ibadah bekas kantor polisi di Laverton, Melbourne, Australia.
Jajaran Mobil Listrik Ini Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2026

Jajaran Mobil Listrik Ini Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2026

Memasuki pekan kedua penyelenggaraan Jakarta Fair, sederet produsen mobil listrik berlomba-lomba memikat pengunjung dengan menghadirkan tawaran menarik
Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WNA Bermasalah di Bali, Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Imigrasi Cabut Izin Tinggal Dua WNA Bermasalah di Bali, Diduga Ada Kaitannya dengan Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Ade mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal terbatas (KITAS) investor yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.Ā 
Link Live Streaming Final Princess Cup 2026: Sore Ini Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Hadapi Filipina di Perebutan Juara Ketiga

Link Live Streaming Final Princess Cup 2026: Sore Ini Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Hadapi Filipina di Perebutan Juara Ketiga

Link live streaming final Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan berhadapan dengan Filipina di perebutan juara ketiga, yang berlangsung di Nakhon Ratchasima pada Minggu (28/6/2026).
Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun TTU

Ketua Harian Dekranas: Pewarna Alam Bisa Tingkatkan Nilai Jual Tenun TTU

Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Pelatihan Pewarnaan Alam dan Pencelupan Benang untuk Kain Tenun di Gedung Dekranasda Kabupaten TTU, Kamis (25/6/2026).

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

PKB Akan Panggil Norbetus Tubani, Anggota DPRD yang Diduga Intimidasi Dokter Icha hingga Berujung Bunuh Diri

Dokter Icha yang bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, diduga diintimidasi oleh sejumlah anggota DPRD, salah satunya dari fraksi PKB pada 13 Juni 2026.
Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral