GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Hasbi Hasan Pelesir di Hotel Mewah Bali Bareng Windy Idol, Terungkap di Persidangan

Mantan Sekretaris MA sekaligus terdakwa kasus pengurusan kasus Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama artis Windy "Idol".
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:17 WIB
Terdakwa kasus pengurusan perkara MA Hasbi Hasan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus pengurusan kasus Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis. Artis itu belakangan diketahui bernama Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy "Idol".

Fasilitas wisata jalan jalan ke Bali ini bernilai ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,,00" kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Fasilitas pertama adalah perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy "Idol".

Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 Hasbi menerima uang sebesar Rp100 juta rupiah dari dari Ketua Pengaduan Negeri Pangkalan Balai. Uang tersebut diberikan agar terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris MA membantu anggaran Pengadaan Negeri Pangkalan Balai.

Selain itu, pada tanggal 5 April 2021 terdakwa menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.

Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suit dan executive suits di The Hermitage Hotel Menteng dengan total Rp 240.544.400,00.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suits di Novotel, Cikini , Jakarta pusat dengan nilai Rp 162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.

Rentetan gratifikasi tersebut di luar dari kasus pengurusan kasus di MA melibatkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto yang kini tengah bergulir di persidangan.

Pada hari Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Ia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret—September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komnas HAM Dorong Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Diadili Lewat Pengadilan Umum: TNI Tidak Boleh Menjadi Privilege

Komnas HAM Dorong Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Diadili Lewat Pengadilan Umum: TNI Tidak Boleh Menjadi Privilege

Komnas HAM mendorong agar proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, dilakukan melalui pengadilan umum.
Kehabisan Bensin di Salatiga, Motor Pemudik Diangkut Polisi ke SPBU Terdekat

Kehabisan Bensin di Salatiga, Motor Pemudik Diangkut Polisi ke SPBU Terdekat

Perjalanan mudik yang mestinya penuh harapan, mendadak berubah menjadi momen menegangkan bagi seorang pemudik asal Brebes.
Ratusan Kapal Nelayan Mudik Penuhi Sungai Juwana, Polisi di Pati Patroli Atur Lalu Lintas dan Keamanan Kapal

Ratusan Kapal Nelayan Mudik Penuhi Sungai Juwana, Polisi di Pati Patroli Atur Lalu Lintas dan Keamanan Kapal

Jelang lebaran alur Sungai Silugonggo Juwana yang berada dipinggir pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai dipenuhi ratusan kapal nelayan yang bersandar.
Respon Marc Marquez Setelah MotoGP Memutuskan untuk Tunda Gelaran MotoGP Qatar 2026 Buntut Perang di Timur Tengah

Respon Marc Marquez Setelah MotoGP Memutuskan untuk Tunda Gelaran MotoGP Qatar 2026 Buntut Perang di Timur Tengah

Marc Marquez menjadi rider pertama di paddock angkat bicara soal keputusan penundaan MotoGP Qatar 2026 buntu dari perang timur tengah yang masih terus memanas.
Gerakan 'Zero Waste Id', Muhammadiyah DIY Siapkan 1.374 Titik Lokasi Salat  Idulfitri Ramah Lingkungan

Gerakan 'Zero Waste Id', Muhammadiyah DIY Siapkan 1.374 Titik Lokasi Salat Idulfitri Ramah Lingkungan

Muhammadiyah DI Yogyakarta telah menetapkan perayaan Idulfitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat (20/3/2026) besok. Sebanyak 1.374 titik lokasi Salad Idulfitri telah disiapkan dan tersebar di 5 kabupaten/kota.
Ramalan Karier Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Karier Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan karier zodiak 20 Maret 2026 untuk Libra hingga Pisces. Simak peluang kerja, tantangan, dan peruntungan karier hari ini.

Trending

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag menyebut posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria baru kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT