LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber gelar penyuluhan Anti Bullying di SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok.Bareskrim

Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:35 WIB

Selain itu, pelaku diancam Pasal 76C UU No35 thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” 

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan Pasal 80 UU 35/2014, dimana: 
(1) Setiap Orang yang melanggar Pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3 thn 6 bulan &/denda  paling banyak Rp.72 juta. 
(2) Jika akibatkan anak luka berat, dipenjara paling lama 5 thn &/denda paling banyak Rp.100 juta 
(3) Jika akibatkan anak mati, dipenjara paling lama 15 thn &/denda paling banyak Rp.3 Milyar 
(4) Pidana ditambah 1/3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. 

Selain kekerasan fisik, bullying juga dapat berupa kekerasan psikis jika bullying ini dilakukan dengan menggunakan media internet, yakni:

Jika bermuatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik, maka dapat dikenakan  Pasal 45 ayat (3) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp750 juta.

Baca Juga :

Jika bermuatan pemerasan dan/ pengancaman, , maka dapat dikenakan Pasal 45 ayat (4) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar. 

Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka dapat dikenakan Pasal 45B UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.

Tim Siber menjelaskan bahwa Cyberbullying dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban, dan dapat terjadi pada berbagai kelompok usia. Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk cyberbullying dan mempromosikan perilaku online yang positif dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. (ito)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadi Sahabat Pengadilan, PKKEI Berikan Naskah Kajian Amicus Curiae Karen Agustiawan

Jadi Sahabat Pengadilan, PKKEI Berikan Naskah Kajian Amicus Curiae Karen Agustiawan

Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) pada Senin (13/5/2024) mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai bentuk dukungan kepada Karen Agustiawan.
Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Kerja Keras Bawa 3 Bintang Naturalisasi Eropa Anyar ke Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, PSSI Kerja Keras Bawa 3 Bintang Naturalisasi Eropa Anyar ke Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dapat amunisi tambahan setelah PSSI coba rampungkan naturalisasi 3 pemain keturunan jelang Kualifkasi Piala Dunia 2026.
Berikut Ini Link Buku Tuntunan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama untuk Jemaah Haji Indonesia

Berikut Ini Link Buku Tuntunan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama untuk Jemaah Haji Indonesia

Ada baiknya seluruh jemaah haji indonesia mendownload buku tuntunan haji dan umrah yang dikeluarkan oleh Kemenag. Buku tersebut bisa diakses secara online......
Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini Isinya

Jokowi Terbitkan Perpres Atur Standar Layanan Rawat Inap, Begini Isinya

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Targetkan Lolos Piala Dunia U-23 2025, Indra Sjafri Gandeng Lima Pemain Keturunan saat Tur di Belanda

Targetkan Lolos Piala Dunia U-23 2025, Indra Sjafri Gandeng Lima Pemain Keturunan saat Tur di Belanda

Indra Sjafri saat ini sedang jalani tur ke Belanda demi mencari para pemain keturunan untuk bisa membela Timnas Indonesia dalam persiapan menatap Piala AFF U-19 2024 dan Kualifikasi Piala Asia U-20 2025.
Petugas Damkar Kota Tegal Terlindas Mobil Pemadam saat Tangani Kebakaran Kios

Petugas Damkar Kota Tegal Terlindas Mobil Pemadam saat Tangani Kebakaran Kios

Seorang petugas Damkar Kota Tegal, Jawa Tengah, terlindas mobil damkar saat tengah menangani kasus kebakaran belasan ruko onderdil sepeda motor di kompleks Alun-alun Kota Tegal.
Trending
Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia Bisa Bernasib Seperti Jerman di Piala Dunia Jika Pemain Keturunan Ini Dinaturalisasi, Ciptakan Perang Saudara Beda Negara

Timnas Indonesia bakal bernasib seperti Jerman dan berpotensi alami perang saudara dengan Belanda jika salah satu pemain keturunan ini resmi dinaturalisasi.
Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Pengamat Asing Bandingkan Kiprah 3 Pelatih Korea di ASEAN, Sorot Kehidupan Shin Tae-yong Selama Pimpin Timnas Indonesia

Saat ini tiga timnas dari 11 negara Asia Tenggara dipimpin oleh pelatih asal Korea Selatan.
Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral Video Diduga Suasana Panik Dalam Bus SMK Lingga Kencana Depok Saat Kecelakaan di Subang, Penumpang Histeris dan Bertakbir

Viral video diduga suasana dalam bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok saat kecelakaan di daerah Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5).
Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Mbah Trimo Wakafkan 12 SPBU dan Serahkan Cek Rp10 Miliar ke Muhammadiyah, Kiai: Orangnya Sederhana, Sehari-hari Jadi Marbot

Seorang pria bernama H. Soetrismo atau yang lebih akrab disapa Mbah Trimo mewakafkan 12 SPBU dan menyerahkan cek sebesar Rp10 miliar ke Muhammadiyah.
Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Penyesalan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater, Berulang Kali Sampaikan Permintaan Maaf pada Keluarga Korban

Sopir bus kecelakaan maut di Ciater, Subang yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana mengungkapkan penyesalannya. Ia memohon maaf kepada para keluarga.
Beredar Video Potongan Live TikTok Mengerikan Diduga dari Dalam Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok: Allahu Akbar, Kecelakaan, Remnya Blong

Beredar Video Potongan Live TikTok Mengerikan Diduga dari Dalam Bus Maut SMK Lingga Kencana Depok: Allahu Akbar, Kecelakaan, Remnya Blong

Beredar video potongan live TikTok mengerikan diduga dari dalam bus maut SMK Lingga Kencana Depok yang kecelakaan di Subang. 
Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Percakapan Terakhir Ayah dan Korban Kecelakan Bus Pelajar SMK Subang, hingga Pernyataan Saksi Saat Detik-detik Kecelakaan

Kisah percakapan terakhir ayah korban kecelakaan bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang. Keterangan saksi saat kecelakaan maut bus terguling
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya