GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:35 WIB
Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber gelar penyuluhan Anti Bullying di SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok.Bareskrim

Selain itu, pelaku diancam Pasal 76C UU No35 thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” 

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan Pasal 80 UU 35/2014, dimana: 
(1) Setiap Orang yang melanggar Pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3 thn 6 bulan &/denda  paling banyak Rp.72 juta. 
(2) Jika akibatkan anak luka berat, dipenjara paling lama 5 thn &/denda paling banyak Rp.100 juta 
(3) Jika akibatkan anak mati, dipenjara paling lama 15 thn &/denda paling banyak Rp.3 Milyar 
(4) Pidana ditambah 1/3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain kekerasan fisik, bullying juga dapat berupa kekerasan psikis jika bullying ini dilakukan dengan menggunakan media internet, yakni:

Jika bermuatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik, maka dapat dikenakan  Pasal 45 ayat (3) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp750 juta.

Jika bermuatan pemerasan dan/ pengancaman, , maka dapat dikenakan Pasal 45 ayat (4) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar. 

Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka dapat dikenakan Pasal 45B UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.

Tim Siber menjelaskan bahwa Cyberbullying dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban, dan dapat terjadi pada berbagai kelompok usia. Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk cyberbullying dan mempromosikan perilaku online yang positif dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026: John Herdman Kedatangan Banyak Wajah Baru

Update Tim Kepelatihan Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026: John Herdman Kedatangan Banyak Wajah Baru

Update tim kepelatihan Timnas Indonesia jelang FIFA Series 2026. John Herdman dibantu Nova Arianto dan pelatih Eropa
Polisi Ungkap Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi: Cairan Kena Tubuhnya

Polisi Ungkap Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ganti Baju Usai Beraksi: Cairan Kena Tubuhnya

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta, Kamis (12/3).
Sempat Imbang 2-2, Newcastle Tiba-tiba Jadi Lumbung Gol Barcelona! Begini Penjelasan Eddie Howe

Sempat Imbang 2-2, Newcastle Tiba-tiba Jadi Lumbung Gol Barcelona! Begini Penjelasan Eddie Howe

Pelatih Eddie Howe menyoroti rapuhnya lini pertahanan Newcastle United saat dibantai Barcelona dengan skor telak 2-7 pada leg kedua babak 16 besar Liga Champions di Stadion Camp Nou, Kamis (19/3/2026).
Tak Terbendung Lagi! Barcelona Sukses Permalukan Newcastle United di Liga Champions

Tak Terbendung Lagi! Barcelona Sukses Permalukan Newcastle United di Liga Champions

Barcelona memastikan langkah ke babak perempat final Liga Champions dengan kemenangan telak 7-2 atas Newcastle United pada leg kedua babak 16 besar di Stadion Camp Nou, Kamis (19/3/2026).
Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lewat Program Mudik Bersama Gratis

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lewat Program Mudik Bersama Gratis

Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik secara bertahap, dengan menggunakan 215 unit bus yang melayani rute ke berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera.
Volume Harian Whoosh Naik Drastis di Momen Lebaran, KCIC: Bisa Tembus 25 Persen dari Hari Normal

Volume Harian Whoosh Naik Drastis di Momen Lebaran, KCIC: Bisa Tembus 25 Persen dari Hari Normal

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memproyeksikan adanya lonjakan signifikan pada jumlah penumpang harian kereta cepat Whoosh selama masa angkutan Lebaran 2026. 

Trending

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial dan prediksi kondisi keuangan besok.
Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Info Mudik: Macet Luar Biasa Sepanjang 42 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, dari KM 14

Pemandangan luar biasa arus mudik terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis (19/3/2026) dini hari. 
Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Kuasa Hukum Terkejut TNI Tangkap Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dalam Waktu Singkat: Khawatir Bukan Pelaku yang Sebenarnya

Direktur LBH Jakarta sekaligus anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M Fadhil Alfathan Fadhil mengaku terkejut atas penangkapan empat pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus oleh TNI.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 20 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 20 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan.
Terkuak! Pihak Denada Sebut Ressa Dirawat Keluarga karena Permintaan Sendiri, Bukan Ditelantarkan

Terkuak! Pihak Denada Sebut Ressa Dirawat Keluarga karena Permintaan Sendiri, Bukan Ditelantarkan

Pihak Denada bongkar awal mula Ressa dirawat keluarga. Kuasa hukum sebut bukan penelantaran, melainkan atas permintaan pihak penggugat sendiri. Baca beritanya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT