News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014
Rabu, 13 Desember 2023 - 21:35 WIB
Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber gelar penyuluhan Anti Bullying di SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok.Bareskrim

Jakarta, tvonenews.com - Tim Badan Reserse Kriminal  Polri  Direktorat  Tindak  Pidana  Siber menggelar penyuluhan Anti Bullying untuk siswa SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

Melalui penyuluhan ini, Bareskrim Polri berharap agar anak bisa  mengontrol  sikap  dan perbuatannya  sehingga tidak melukai perasaan orang lain dan pencegahan terhadap bullying terlebih cyber bullying.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian disampaikan Tim Bareskrim Dittipid Siber, Marotul Aeni, Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, dan Rizki Amelia Yarinsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama, sekaligus penanaman karakter dan nilai-nilai inti Sekolah Notre Dame; yaitu Care & Respect," kata tim dari Bareskrim. 

Cyberbullying  merupakan  perilaku  agresif  yang dilakukan suatu kelompok atau  individu, menggunakan  media elektronik secara  berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan  atas  tindakan  tersebut.

Hal  ini  dapat  terjadi  di media sosial, platform  chatting, platform media sosial yang  mencakup tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok secara online.

Tim Siber menjelaskan tindakan katergi bullying diantaranya; pertama, penyebarluasan informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang bersifat pribadi tanpa izin, dengan niat merugikan.

Kedua, pembuatan akun palsu: membuat akun palsu atau mengambil alih akun orang lain untuk menyebarkan informasi palsu atau mengejek orang tersebut.

Ketiga, mengunggah atau menyebarkan konten yang merendahkan atau melecehkan melalui gambar, video, atau tulisan.

Keempat, mengisolasi atau mengabaikan seseorang secara online dengan sengaja untuk membuatnya merasa terpinggirkan atau diabaikan.

Kelima, penggunaan kata-kata atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya untuk menyakiti perasaan orang lain.

Sanksi Hukum Pelaku Bullying 

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014 yang berbunyi: 

"(1) Anak  di dalam dan di  lingkungan  satuan    pendidikan   wajib  mendapatkan perlindungan dari  tindak  kekerasan   fisik,  psikis,  kejahatan  seksual, dan  kejahatan  lainnya  yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
 
"(2) Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, &/  masyarakat."

Selain itu, pelaku diancam Pasal 76C UU No35 thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” 

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan Pasal 80 UU 35/2014, dimana: 
(1) Setiap Orang yang melanggar Pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3 thn 6 bulan &/denda  paling banyak Rp.72 juta. 
(2) Jika akibatkan anak luka berat, dipenjara paling lama 5 thn &/denda paling banyak Rp.100 juta 
(3) Jika akibatkan anak mati, dipenjara paling lama 15 thn &/denda paling banyak Rp.3 Milyar 
(4) Pidana ditambah 1/3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. 

Selain kekerasan fisik, bullying juga dapat berupa kekerasan psikis jika bullying ini dilakukan dengan menggunakan media internet, yakni:

Jika bermuatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik, maka dapat dikenakan  Pasal 45 ayat (3) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp750 juta.

Jika bermuatan pemerasan dan/ pengancaman, , maka dapat dikenakan Pasal 45 ayat (4) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka dapat dikenakan Pasal 45B UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.

Tim Siber menjelaskan bahwa Cyberbullying dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban, dan dapat terjadi pada berbagai kelompok usia. Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk cyberbullying dan mempromosikan perilaku online yang positif dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. (ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Jordan Susanto Usai Jalani Debut Manis Bersama Samator di Proliga 2026, Raih Kemenangan Sempurna atas Garuda Jaya

Reaksi Jordan Susanto Usai Jalani Debut Manis Bersama Samator di Proliga 2026, Raih Kemenangan Sempurna atas Garuda Jaya

Bintang Timnas Voli Indonesia, Jordan Susanto mengaku senang bisa menjalani debut manisnya bersama Surabaya Samator di Proliga 2026 seri Gresik.
Pria Tewas Misterius Dalam Mobil Gran Max Putih yang Masih Menyala di Tol Japek

Pria Tewas Misterius Dalam Mobil Gran Max Putih yang Masih Menyala di Tol Japek

Mobil tiba-tiba terhenti di KM 27 Tol Jakarta–Cikampek menarik perhatian petugas patroil. Ternyata ditemukan seorang pria meninggal dunia dalam Gran Max putih.
Siap Bawa Persib Bandung Bungkam Persis Solo, Andrew Jung: Persiapan Saya Selalu untuk Meraih Kemenangan

Siap Bawa Persib Bandung Bungkam Persis Solo, Andrew Jung: Persiapan Saya Selalu untuk Meraih Kemenangan

Striker Persib, Andrew Jung, yakin bisa bawa Maung Bandung mencuri poin di kandang Persis Solo. Apakah Persib Bandung bisa melanjutkan tren kemenangannya lagi?
Prediksi Starting Line Up Ajax Jika Maarten Paes Bergabung, Langsung Jadi Kiper Utama atau Cadangan?

Prediksi Starting Line Up Ajax Jika Maarten Paes Bergabung, Langsung Jadi Kiper Utama atau Cadangan?

Menilik peluang Maarten Paes yang selangkah lagi gabung Ajax Amsterdam, apakah jadi penjaga gawang utama ataupun harus berjuang dari kiper cadangan di klub itu.
Nyunda Banget, Layvin Kurzawa Langsung Dapat Julukan Baru dari PSG usai Gabung Persib Bandung

Nyunda Banget, Layvin Kurzawa Langsung Dapat Julukan Baru dari PSG usai Gabung Persib Bandung

Kedatangan Layvin Kurzawa ke Persib ternyata bukan cuma menghebohkan publik bola Tanah Air. Klub lamanya, PSG, tiba-tiba beri julukan untuk eks pemainnya itu.
Musim Hujan Rawan Terkena Campak, Kenali Gejala dan Penanganannya pada Anak

Musim Hujan Rawan Terkena Campak, Kenali Gejala dan Penanganannya pada Anak

Musim hujan meningkatkan risiko campak pada anak. Kenali gejala awal, ciri ruam campak, komplikasi berbahaya, serta pentingnya imunisasi untuk pencegahan.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Semakin Panas, Ressa Tutup Pintu Maaf untuk Denada Siap Tempuh Persidangan, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

Artis Indonesia, Denada jadi sorotan publik karena tersandung kasus dugaan penelantaran anak. Kini kasusnya siap ke persidangan.
Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

Mediasi Ketiga Gagal, Kuasa Hukum Ressa Rizky Rossano Spill Agenda Sidang Denada Selanjutnya

​​​​​​​Mediasi ketiga gagal, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano spill agenda sidang Denada serta kesiapan melanjutkan perkara ke persidangan PN Banyuwangi.
Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

Peluk Denada yang Menangis di Studio, Pengakuan Jujur Caren Delano soal Polemik Ressa Rizky Rossano

​​​​​​​Caren Delano ungkap pengakuan jujur usai memeluk Denada yang menangis di studio, di tengah polemik hukum Ressa Rizky Rossano yang jadi sorotan publik.
Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap mulai dari asmara, karier, hingga keuangan.
Denada Bantah Telantarkan Anak, Kuasa Hukum Ressa Rizky Tantang Tunjukkan Bukti di Pengadilan

Denada Bantah Telantarkan Anak, Kuasa Hukum Ressa Rizky Tantang Tunjukkan Bukti di Pengadilan

Kuasa hukum Denada memberi klaim bahwa kliennya tidak pernah menelantarkan sang anak, kuasa hukum Ressa Rizky tantang bawa bukti-bukti tersebut di pengadilan.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT