LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tim Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber gelar penyuluhan Anti Bullying di SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dok.Bareskrim

Tim Siber Bareskrim Polri Gelar Penyuluhan, Sanksi Hukum Pelaku Bullying di Sekolah Ternyata Seperti Ini...

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014

Rabu, 13 Desember 2023 - 21:35 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Tim Badan Reserse Kriminal  Polri  Direktorat  Tindak  Pidana  Siber menggelar penyuluhan Anti Bullying untuk siswa SMP Notre Dame Puri Indah, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2023).

Melalui penyuluhan ini, Bareskrim Polri berharap agar anak bisa  mengontrol  sikap  dan perbuatannya  sehingga tidak melukai perasaan orang lain dan pencegahan terhadap bullying terlebih cyber bullying.

Demikian disampaikan Tim Bareskrim Dittipid Siber, Marotul Aeni, Dzulkifly Miraj Harbani Paruki, dan Rizki Amelia Yarinsa, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

"Kegiatan ini menjadi sarana penyadaran bersama akan pentingnya menghargai harkat martabat sesama, sekaligus penanaman karakter dan nilai-nilai inti Sekolah Notre Dame; yaitu Care & Respect," kata tim dari Bareskrim. 

Baca Juga :

Cyberbullying  merupakan  perilaku  agresif  yang dilakukan suatu kelompok atau  individu, menggunakan  media elektronik secara  berulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan  atas  tindakan  tersebut.

Hal  ini  dapat  terjadi  di media sosial, platform  chatting, platform media sosial yang  mencakup tindakan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi individu atau kelompok secara online.

Tim Siber menjelaskan tindakan katergi bullying diantaranya; pertama, penyebarluasan informasi pribadi, seperti nomor telepon, alamat, atau foto yang bersifat pribadi tanpa izin, dengan niat merugikan.

Kedua, pembuatan akun palsu: membuat akun palsu atau mengambil alih akun orang lain untuk menyebarkan informasi palsu atau mengejek orang tersebut.

Ketiga, mengunggah atau menyebarkan konten yang merendahkan atau melecehkan melalui gambar, video, atau tulisan.

Keempat, mengisolasi atau mengabaikan seseorang secara online dengan sengaja untuk membuatnya merasa terpinggirkan atau diabaikan.

Kelima, penggunaan kata-kata atau tindakan diskriminatif berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau karakteristik lainnya untuk menyakiti perasaan orang lain.

Sanksi Hukum Pelaku Bullying 

Tim Siber menjelaskan bullying yang dilakukan di lingkungan pendidikan, berlaku ketentuan Pasal 54 UU No.35 thn 2014 yang berbunyi: 

"(1) Anak  di dalam dan di  lingkungan  satuan    pendidikan   wajib  mendapatkan perlindungan dari  tindak  kekerasan   fisik,  psikis,  kejahatan  seksual, dan  kejahatan  lainnya  yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
 
"(2) Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, &/  masyarakat."

Selain itu, pelaku diancam Pasal 76C UU No35 thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak, “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” 

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan Pasal 80 UU 35/2014, dimana: 
(1) Setiap Orang yang melanggar Pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3 thn 6 bulan &/denda  paling banyak Rp.72 juta. 
(2) Jika akibatkan anak luka berat, dipenjara paling lama 5 thn &/denda paling banyak Rp.100 juta 
(3) Jika akibatkan anak mati, dipenjara paling lama 15 thn &/denda paling banyak Rp.3 Milyar 
(4) Pidana ditambah 1/3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. 

Selain kekerasan fisik, bullying juga dapat berupa kekerasan psikis jika bullying ini dilakukan dengan menggunakan media internet, yakni:

Jika bermuatan penghinaan dan/ pencemaran nama baik, maka dapat dikenakan  Pasal 45 ayat (3) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak  Rp750 juta.

Jika bermuatan pemerasan dan/ pengancaman, , maka dapat dikenakan Pasal 45 ayat (4) UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar. 

Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, maka dapat dikenakan Pasal 45B UU No.19 thn 2016 ttg Perubahan UU ITE yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 Juta.

Tim Siber menjelaskan bahwa Cyberbullying dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan emosional korban, dan dapat terjadi pada berbagai kelompok usia. Penting untuk meningkatkan kesadaran tentang dampak buruk cyberbullying dan mempromosikan perilaku online yang positif dan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Deretan Blunder Jordi Amat Bersama Timnas Indonesia, Megawati Hangestri Masih Curhat ke Giovanna Milana Meski Beda Negara

Deretan Blunder Jordi Amat Bersama Timnas Indonesia, Megawati Hangestri Masih Curhat ke Giovanna Milana Meski Beda Negara

Bukan cuma lawan Irak, Jordi Amat pernah melakukan blunder yang merugikan Timnas Indonesia serta Megawati Hangestri masih curhat ke Gia meski tak setim lagi.
Penembakan KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz: Satu Anggota Luka

Penembakan KKB di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz: Satu Anggota Luka

Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 respons penembakan yang dilakukan KKB Kodap XVI Yahukimo di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Beredar Tangkapan Layar Percakapan Pegi Setiawan Instruksikan Sweeping Bobotoh, Saksi Liga Akbar Dipercaya Bisa Bongkar Kasus Vina

Beredar Tangkapan Layar Percakapan Pegi Setiawan Instruksikan Sweeping Bobotoh, Saksi Liga Akbar Dipercaya Bisa Bongkar Kasus Vina

Beredar tangkapan layar diduga percakapan Pegi Setiawan yang beri instruksi untuk sweeping Bobotoh dan Saksi Liga Akbar Dipercaya Bisa Bongkar Kasus Vina ialah dua berita yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com per Kamis (6/6/2024).
Lonceng Kematian dari Bogor, 18 Warga Meninggal Dunia Akibat Penyakit Ini

Lonceng Kematian dari Bogor, 18 Warga Meninggal Dunia Akibat Penyakit Ini

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau masyarakat mewaspadai demam berdarah dengue atau DBD karena sejak Januari-Juni 2024 sudah 18 orang meninggal terkena penyakit tersebut.
Rezeki Mengalir Deras dan Banyak Didoakan Malaikat, Syekh Ali Jaber Ingatkan Amalan Ini Setiap Pagi  dan Hari Jumat Sayang Dilewatkan

Rezeki Mengalir Deras dan Banyak Didoakan Malaikat, Syekh Ali Jaber Ingatkan Amalan Ini Setiap Pagi dan Hari Jumat Sayang Dilewatkan

Beragam cara mendatangkan rezeki. Syekh Ali Jaber pun mengingatkan amalan baik dilakukan setiap pagi, khususnya di hari jumat bisa buat rezeki mengalir deras...
Deretan Blunder Jordi Amat Bersama Timnas Indonesia Selain Laga Lawan Irak, Alasan FIFA Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Beda dari Rafael Struick Cs

Deretan Blunder Jordi Amat Bersama Timnas Indonesia Selain Laga Lawan Irak, Alasan FIFA Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Beda dari Rafael Struick Cs

Deretan blunder Jordi Amat bersama Timnas Indonesia selain laga lawan Irak Kualifikasi Piala Dunia 2026, alasan FIFA sahkan perpindahan federasi Calvin Verdonk.
Trending
Resmi Diperkuat Calvin Verdonk dan Jay Idzes, Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Ubah Line-up di Laga Kontra Filipina

Resmi Diperkuat Calvin Verdonk dan Jay Idzes, Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Ubah Line-up di Laga Kontra Filipina

Calvin Verdonk dan Jay Idzes resmi memperkuat Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong yang bakal tampil kontra Filipina pada Selasa, 11 Juni 2024 mendatang.
Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia Akui Taktik Shin Tae-yong Justru Malah Jadi Bumerang di Laga Kontra Irak

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, mengakui bahwa taktik Shin Tae-yong justru malah jadi bumerang di laga kontra Irak, Kamis (6/6/2024) sore tadi WIB.
Baru Kalah dari Irak, Shin Tae-yong Langsung Dihantam 3 Kabar Pahit Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Baru Kalah dari Irak, Shin Tae-yong Langsung Dihantam 3 Kabar Pahit Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, langsung dihantam tiga kabar buruk usai dikalahkan Irak dengan skor 0-2 pada pertandingan Kualifikasi Piala Dunia.
Ernando Blunder di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Ambil Langkah 'Tegas' Ini

Ernando Blunder di Laga Timnas Indonesia Vs Irak, Shin Tae-yong Ambil Langkah 'Tegas' Ini

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, akan cuek kepada Ernando Ari Sutaryadi yang blunder pada pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak di Stadion GBK, Kamis.
Ini Alasan FIFA Harus Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Demi Bela Timnas Indonesia, Reaksi Justin Hubner Setelah Ernando Blunder

Ini Alasan FIFA Harus Sahkan Perpindahan Federasi Calvin Verdonk Demi Bela Timnas Indonesia, Reaksi Justin Hubner Setelah Ernando Blunder

Ini alasan FIFA harus sahkan perpindahan federasi Calvin Verdonk demi bela Timnas Indonesia dan reaksi Justin Hubner setelah Ernando blunder adalah dua berita paling top.
Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Tak Bisa Lagi Main di GBK, PSSI Pastikan Skuad Garuda Pindah Markas, Ternyata Gara-gara Ini

Setelah laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia tak bisa lagi main di GBK, PSSI pastikan skuad Garuda pindah markas, ternyata karena adanya hal ini.
Shin Tae-yong Bingung, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Harusnya Kalah Lebih Telak dari Irak

Shin Tae-yong Bingung, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Harusnya Kalah Lebih Telak dari Irak

Media Vietnam, Soha, menyoroti kebingungan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, selagi menyebut bahwa skuad Garuda bisa kalah lebih telak dari Irak.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya